Kasus Penembakan Bharatu Valdo, Pengacara Keluarga Desak CCTV Dibuka, Motif Bullying Dipertanyakan
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pengacara keluarga Bharatu Valdo desak transparansi penyidikan, pertanyakan dugaan bullying sebagai motif penembakan, serta meminta rekaman CCTV dibuka untuk mengungkap kronologi kematian korban.
JAKARTA – Keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai mendesak penyidik mengungkap secara transparan rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Valdo setelah ditembak oleh Bharada Andika Rahmadani di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10) dini hari.

Foto Bharatu Laurencius Valdo di kediamannya di Larantuka, NTT, Oktober 2026. Foto: kumparan
Tim kuasa hukum keluarga korban mempertanyakan penjelasan mengenai dugaan perundungan atau bullying yang disebut sebagai pemicu tindakan Andika. Mereka meminta penyidik tidak hanya mengungkap dugaan motif, tetapi juga menjelaskan secara terperinci bagaimana tindak pidana yang menyebabkan Valdo meninggal dunia terjadi.
Pengacara keluarga Valdo, Petrus Bala Pattyona, mengatakan berdasarkan keterangan penyidik, korban bukan orang yang diduga melakukan perundungan terhadap Andika. Sebaliknya, dugaan perundungan disebut berasal dari rekan-rekan seangkatan Valdo.
“Apa yang menjadi motif dari kasus ini? Penjelasan penyidik bahwa pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban karena, menurut penyidik, teman-teman seangkatan korban sering mem-bully tersangka. Jadi bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Meski demikian, dugaan perundungan tersebut masih dalam pendalaman penyidik. Bentuk tindakan yang dimaksud, lokasi kejadian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat belum dijelaskan secara terbuka.
“Bully-nya seperti apa, di mana, gestur, dan segala macam, penyidik mengatakan kami masih mendalami,” ujar Petrus.
Petrus juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, Andika untuk sementara diduga bertindak seorang diri. Namun, penyidik masih menelusuri asal-usul senapan laras panjang yang digunakan dalam penembakan tersebut.

Bharada Andika Ramadhani, pelaku penembakan terhadap seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (LVF), di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Oktober 2026. Foto: Dok. Istimewa
Menurutnya, penggunaan senapan laras panjang dan sangkur dalam kejadian itu menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab melalui penyelidikan secara menyeluruh. Meski demikian, dugaan adanya pihak lain yang terlibat belum dapat dipastikan.
“Untuk saat ini satu orang. Karena ada pertanyaan dari mana dia memiliki senapan laras panjang itu, itu masih didalami,” tutur Petrus, mengutip penjelasan penyidik.
Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum keluarga Valdo, Ardy Mbalembout, menegaskan pihaknya tidak ingin menerima begitu saja penjelasan mengenai dugaan motif pembunuhan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum memprioritaskan pengungkapan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Saya sebagai ketua tim, kita tidak bisa menerima mentah-mentah,” kata Ardy.
Ia menekankan bahwa persoalan utama yang harus dijelaskan penyidik bukan semata-mata alasan di balik tindakan pelaku, melainkan bagaimana dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian Valdo berlangsung.
“Pertanyaan kami sekarang bukan motifnya, fokusnya adalah dugaan penganiayaan sampai mengakibatkan kematian itu, bagaimana caranya?” ujar Ardy.
Pengacara Minta CCTV Diperiksa Secara Transparan
Selain mempertanyakan motif, tim kuasa hukum keluarga Valdo meminta rekaman kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) dibuka dan diperiksa secara transparan. Mereka ingin memastikan rekaman tersebut dapat membantu merekonstruksi kejadian secara utuh.
Ardy meminta pemeriksaan rekaman dilakukan secara cermat, termasuk melalui pengujian laboratorium apabila diperlukan, untuk memastikan tidak ada bagian rekaman yang dihilangkan atau dimanipulasi.
“Sekarang kita minta tunjukkan CCTV-nya. Kita tes lab, apakah ada dilompat-lompatin itu. Itu harus kita transparan. Di situ baru kita percaya, Pak,” tegasnya.
Menurut keterangan yang diterima tim kuasa hukum, CCTV di lokasi kejadian disebut tersedia. Namun, rekaman tersebut belum diperlihatkan kepada mereka saat pertemuan dengan penyidik berlangsung.
“CCTV-nya ada? Ada, ada. Tadi penyidik menyatakan semua CCTV di TKP itu ada,” ujar Petrus.
Pihak keluarga berharap rekaman CCTV dapat menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap kronologi kejadian, menguji keterangan yang telah disampaikan, serta memperjelas peran pihak-pihak yang mungkin mengetahui peristiwa tersebut.

Praktisi Hukum, Petrus Bala Pattyona. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ardy menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar perkara ini ditangani secara profesional dan terbuka. Ia juga berencana menyampaikan surat kepada Kapolri untuk meminta perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.
“Kasus ini terus kita kawal secara proses hukum. Kami juga akan bersurat kepada Pak Kapolri agar memantau kasus ini, jangan sampai penyidik juga kurang profesional,” tutup Ardy.
Dalam perkara ini, Andika telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Berdasarkan uraian kejadian yang disampaikan dalam penanganan perkara, Andika diduga mengambil senapan laras panjang dari pos penjagaan setelah tiba di markas, kemudian melakukan penyerangan di pos pemadam kebakaran, tempat Valdo beristirahat.
Korban dilaporkan mengalami luka tembak di bagian badan dan kepala. Selain itu, Andika juga diduga menyerang korban menggunakan sangkur hingga melukai lehernya.
Sejumlah hal masih menjadi perhatian dalam pengusutan perkara ini, mulai dari kronologi lengkap kejadian, asal-usul senjata yang digunakan, dugaan perundungan yang disebut sebagai pemicu, hingga pemeriksaan rekaman CCTV.
Desakan keluarga korban agar bukti-bukti dibuka secara transparan menjadi bagian penting dalam mendorong pengungkapan perkara secara menyeluruh. Kepastian mengenai motif, rangkaian peristiwa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar