Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait kawasan BTID di Serangan dan kawasan Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali.
Di tengah perdebatan yang berkembang, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, menegaskan bahwa Fraksi Golkar tidak pernah menolak rekomendasi Pansus TRAP. Menurutnya, keberatan yang disampaikan semata-mata berkaitan dengan tata cara pembacaan rekomendasi dalam forum paripurna.
“Saya tidak menolak. Setelah rekomendasi diserahkan kepada Pak Wakil Gubernur sebenarnya sudah selesai. Yang saya sampaikan tadi, sebelum diserahkan lalu ada permintaan dibacakan lagi, menurut saya kurang elok,” ujar Gung Cok.
Ia menjelaskan, saat rapat internal yang menetapkan tambahan agenda pembacaan rekomendasi, dirinya tidak hadir karena sedang mengikuti kegiatan adat dan agenda partai. Karena itu, dalam undangan resmi rapat paripurna yang diterimanya hanya tercantum dua agenda utama tanpa mencantumkan pembacaan rekomendasi Pansus TRAP.
“Saya tidak mempermasalahkan rekomendasi itu. Saya juga Wakil Ketua Pansus TRAP. Hanya saja menurut saya, kalau memang akan dibacakan, sebaiknya mekanismenya sudah disiapkan sejak awal karena dalam undangan resmi hanya ada dua agenda,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar menolak substansi rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP. Sebaliknya, Golkar menegaskan pentingnya konsistensi terhadap tata tertib dan prosedur kelembagaan DPRD agar setiap keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Dalam praktik parlemen, kepastian agenda dan tata cara pelaksanaan rapat merupakan bagian penting dari prinsip good governance dan tertib administrasi. Sikap yang disampaikan Gung Cok dinilai mencerminkan upaya menjaga marwah lembaga legislatif melalui kepatuhan terhadap mekanisme yang telah ditetapkan.
Sementara itu, tiga ketua fraksi lainnya yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Ketua Fraksi Gerindra I Gede Harja Astawa, serta Ketua Fraksi Demokrat-NasDem Dr. Somvir berpandangan bahwa rekomendasi Pansus wajib dibacakan dan diserahkan melalui mekanisme rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menjelaskan rekomendasi yang disusun pansus telah diputuskan dan disepakati dalam pembahasan internal. Karena itu, menurutnya, penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui forum paripurna merupakan bagian dari proses kelembagaan yang harus dijalankan.
Meski terjadi perbedaan pandangan terkait tata cara penyampaian rekomendasi, seluruh fraksi pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan rekomendasi DPRD Bali terkait pengelolaan kawasan BTID dan Pejarakan dapat menjadi bahan evaluasi serta tindak lanjut bagi Pemerintah Provinsi Bali.
Perdebatan yang muncul dalam rapat paripurna tersebut menunjukkan dinamika demokrasi di DPRD Bali berjalan secara terbuka. Namun demikian, Fraksi Golkar menegaskan bahwa penghormatan terhadap prosedur dan tata tertib lembaga tetap menjadi fondasi penting dalam setiap pengambilan keputusan politik di parlemen daerah.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar