Breaking News
light_mode

Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat.

Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang tua almarhum turut mendampingi sepanjang prosesi, yang berlangsung penuh penghormatan sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada prajurit yang dianggap sebagai salah satu putra terbaik bangsa.

Perjalanan jenazah dikawal ketat oleh 19 personel Yonif TP 834/WM sebagai wujud penghormatan militer. Rombongan keberangkatan menggunakan tiga unit kendaraan, termasuk satu unit ambulans. Perjalanan darat menuju Kabupaten Ende diperkirakan memakan waktu sekitar tiga jam.

Setibanya di Kompi C Yonif 743/PSY Ende, jenazah akan diterima melalui prosesi militer resmi yang dihadiri unsur pimpinan, rekan sejawat, serta keluarga besar TNI. Prosesi penerimaan ini menjadi rangkaian penghormatan terakhir sebelum jenazah diberangkatkan kembali menuju Kupang.

Rencananya jenazah akan diberangkatkan ke Kupang pada Kamis, 7 Agustus 2025 pukul 12.55 WITA menggunakan pesawat Wings Air dari Bandara Aerobusman Ende. Penghormatan penuh yang diberikan sepanjang rute dan saat penerimaan mencerminkan rasa kehilangan mendalam sekaligus komitmen TNI untuk mengantar almarhum hingga ke tempat peristirahatan terakhir dengan kehormatan yang layak.

Penghormatan ini menegaskan penghargaan institusi terhadap pengabdian Prada Lucky Chepril, serta kehadiran keluarga dan rekan sebagai penegas ikatan kebersamaan dalam menjalankan tugas negara.

Reporter: Dance Henukh

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Valentine 2026, Monarch Bali Dalung Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan

    Valentine 2026, Monarch Bali Dalung Salurkan Bantuan ke Dua Panti Asuhan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    DENPASAR – Memaknai Hari Kasih Sayang yang jatuh pada 14 Februari 2026, Monarch Bali Dalung menggelar kegiatan sosial bertajuk Jalinan Kasih dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada dua panti asuhan di Denpasar dan Kabupaten Tabanan. Bantuan diserahkan kepada Yayasan Metta Mama & Maggha yang berlokasi di Jalan Gunung Lawu No. 30 Denpasar serta Yayasan Gayatri Widya […]

  • Semeton MSP Bagikan 38 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Sukawana

    Semeton MSP Bagikan 38 Paket Sembako untuk Lansia dan Warga Kurang Mampu di Sukawana

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Aksi sosial di Banjar Paketan, Kintamani, menyasar lansia, warga miskin, dan anak yatim piatu, termasuk penerima yang tidak dapat hadir di lokasi pembagian. BANGLI — Semeton MSP kembali menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbuat dan Berbagi” dengan membagikan 38 paket sembako kepada warga yang membutuhkan di Banjar Paketan, Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Minggu (23/8/2026). […]

  • Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    Bom Bunuh Diri Guncang Masjid Syiah di Islamabad, 31 Tewas dan Ratusan Terluka

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    ISLAMABAD – Serangan bom bunuh diri mengguncang sebuah masjid Syiah di pinggiran ibu kota Islamabad, Pakistan, pada Jumat (6/2/2026) saat salat Jumat tengah berlangsung. Sedikitnya 31 orang dilaporkan tewas dan lebih dari 160 lainnya mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut. Ledakan terjadi di Masjid Imam Bargah Qasr-e-Khadijatul Kubra yang berlokasi di kawasan Tarlai Town. Saat peristiwa […]

  • KPK Dalami Uang Rp106,3 Miliar, Nama Nusron Wahid Disebut dalam Kasus HGB Bogor

    KPK Dalami Uang Rp106,3 Miliar, Nama Nusron Wahid Disebut dalam Kasus HGB Bogor

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Uang dalam 20 koper disita dalam OTT pengurusan HGB Summarecon; KPK masih menelusuri asal-usul dan aliran dana serta kemungkinan keterkaitan pihak lain. JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul dan aliran uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di […]

  • Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Anugerahkan Gelar Kebangsawanan, Tekankan Amanah Jaga Marwah Melayu

    Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI Anugerahkan Gelar Kebangsawanan, Tekankan Amanah Jaga Marwah Melayu

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Ray
    • 9Komentar

    Penganugerahan digelar bertepatan dengan peringatan 16 tahun pernikahan Tuanku Muhammad Fauzi dan YAM Cik Anita di Medan. MEDAN — Raja Kejeruan Metar Bilad Deli XI, Tuanku Muhammad Fauzi, S.Kom., M.H., bergelar Al Mulk Akbar Shah, menganugerahkan sejumlah gelar kebangsawanan kepada tokoh yang dinilai memiliki jasa, kecakapan dan pengabdian terhadap masyarakat serta pelestarian adat dan budaya […]

  • Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi, Tuding Negara Tak Mampu Bedakan Pelaku Pidana dan Warga Gunakan Hak Konstitusional

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    DENPASAR — Putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap massa aksi 30 Agustus 2025 menuai kecaman keras. Koalisi Advokasi Bali Untuk Demokrasi menilai majelis hakim telah melegitimasi penegakan hukum serampangan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan, sekaligus memperkuat praktik kriminalisasi terhadap warga yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan kritik. Dalam perkara Nomor 1289/Pid.B/2025/PN Dps, enam pejuang demokrasi dinyatakan bersalah […]

expand_less