Breaking News
light_mode

Agus Sulaiman Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun: Terdakwa Mengamuk di Ruang Sidang

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Vonis pembunuhan mahasiswa UMM Faradila Amalia Najwa lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.

MALANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Sulaiman dalam perkara pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.

Vonis terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai Agus merupakan pelaku utama sekaligus pihak yang menginisiasi tindak pidana tersebut. Adapun Suyitno dinilai turut membantu dalam perkara pembunuhan tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi dalam persidangan.

Ketegangan kemudian terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan. Suyitno dilaporkan jatuh pingsan di dalam ruang sidang.

Setelah siuman, Suyitno tampak menangis dan dalam kondisi lemas. Petugas kemudian membopongnya menuju ruang tahanan pengadilan.

Sementara itu, Agus pada awalnya terlihat tenang. Situasi berubah ketika sejumlah keluarga dan anggota LSM LIRA yang berada di ruang sidang meneriakkan bahwa putusan hakim tersebut merupakan keputusan yang adil.

Agus kemudian mempertanyakan putusan tersebut dan meminta aparat keamanan menjelaskan situasi yang terjadi.

“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus.

Agus juga mempertanyakan keberadaan massa LIRA yang hadir dalam persidangan.

“Untuk LIRA, kenapa? Karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” katanya.

Emosi Agus kembali meningkat ketika ia menyampaikan bahwa hukuman tersebut menyangkut nyawanya.

“Nyawa saya taruhannya, Bu. Jangan bilang adil-adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu, Bu. Lepaskan saya nggak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ucap Agus sebelum kembali diamankan petugas.

Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda terhadap kedua terdakwa berdasarkan peran masing-masing sebagaimana dipertimbangkan dalam persidangan.

Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad Faradila Amalia Najwa, mahasiswa UMM berusia 23 tahun, di sebuah sungai di kawasan Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Jasad Faradila ditemukan pada Selasa (16/12) pagi. Penemuan tersebut kemudian menjadi awal pengungkapan perkara yang menyeret Agus Sulaiman dan Suyitno hingga keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Malang.

Putusan hukuman mati terhadap Agus dan pidana 20 tahun terhadap Suyitno kini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Keduanya masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Tas Tulang Manusia ke Penjara Myanmar, Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun karena Dituduh Dukung Pemberontak

    Dari Tas Tulang Manusia ke Penjara Myanmar, Selebgram Indonesia Divonis 7 Tahun karena Dituduh Dukung Pemberontak

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    DENPASAR – Arnold Putra, seorang selebgram sekaligus desainer asal Indonesia yang sempat menuai kontroversi karena merancang tas dari tulang manusia dan kulit lidah buaya, kini kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan karena karya eksentriknya, melainkan karena divonis tujuh tahun penjara oleh pengadilan Myanmar. Ia dituduh masuk secara ilegal ke negara tersebut dan melakukan pertemuan dengan […]

  • Misteri Patung Dwarapala, Penjaga Gerbang yang Sarat Makna Spiritual dan Simbol Kekuasaan

    Misteri Patung Dwarapala, Penjaga Gerbang yang Sarat Makna Spiritual dan Simbol Kekuasaan

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR, 28 Juni 2025 — Patung berwujud raksasa bersenjata gada yang kerap ditemui di pintu gerbang candi, pura, atau bangunan kuno di Nusantara dikenal dengan nama Dwarapala. Lebih dari sekadar ornamen atau hiasan, Dwarapala memegang fungsi simbolik sebagai penjaga sakral terhadap tempat suci, sekaligus perlambang batas antara dunia profan dan spiritual. Dalam kepercayaan Hindu-Buddha yang […]

  • Siswa Tercecer Cara Oknum Pejabat Cari Cuan Lewat Siswa Jalur Titipan, Gung De Sebut Ombudsman Tak Bekerja

    Siswa Tercecer Cara Oknum Pejabat Cari Cuan Lewat Siswa Jalur Titipan, Gung De Sebut Ombudsman Tak Bekerja

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Keperdulian terhadap kualitas pendidikan di Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De) setiap tahun menyoroti celah siswa titipan pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Bali. Tokoh Bali ini sangat getol dalam memperjuangkan keadilan bagi siswa dalam memperoleh pendidikan sesuai prestasi yang didapat, alih – alih menyerahkan bangku pendidikan kepada […]

  • Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Tersangka Kasus Narkotika

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan perkara […]

  • Netizen Kecam Koster! Denial, Tata Kota Amburadul, hingga Tak Paham Data Korban Banjir

    Netizen Kecam Koster! Denial, Tata Kota Amburadul, hingga Tak Paham Data Korban Banjir

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kritik pedas kepada Gubernur Bali Wayan Koster ramai bergema di media sosial, salah satunya datang dari akun TikTok Silvia Tjan (@mich.schndr). Dalam sebuah unggahan berbentuk surat terbuka, Silvia yang mengaku lahir, besar, dan hidup lebih dari 30 tahun di Bali, meluapkan kekecewaannya terhadap sikap Koster dalam menyikapi bencana banjir yang menelan korban jiwa […]

  • Ditemukan Setelah 13 Tahun Pencarian, Rafflesia Hasseltii Bikin Pemandu Menangis Haru di Hutan Sumbar

    Ditemukan Setelah 13 Tahun Pencarian, Rafflesia Hasseltii Bikin Pemandu Menangis Haru di Hutan Sumbar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    SUMATERA BARAT – Spesies bunga langka Rafflesia hasseltii kembali membuat gebrakan dunia botani setelah ilmuwan berhasil menemukannya mekar di hutan hujan Sumatera Barat. Penemuan ini menjadi momen emosional yang mengharukan karena keberhasilannya datang setelah 13 tahun pencarian tanpa henti. Dalam video yang diunggah akun resmi Oxford University, terlihat seorang pemandu lokal, Septian Andriki atau Deki, […]

expand_less