Agus Sulaiman Divonis Mati, Suyitno 20 Tahun: Terdakwa Mengamuk di Ruang Sidang
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Vonis pembunuhan mahasiswa UMM Faradila Amalia Najwa lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman seumur hidup.
MALANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Muhammad Sulaiman dalam perkara pembunuhan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa (23). Sementara terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi.
Vonis terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta kedua terdakwa dihukum penjara seumur hidup.
Majelis hakim menilai Agus merupakan pelaku utama sekaligus pihak yang menginisiasi tindak pidana tersebut. Adapun Suyitno dinilai turut membantu dalam perkara pembunuhan tersebut.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaiman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Achmad Soberi dalam persidangan.
Ketegangan kemudian terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan. Suyitno dilaporkan jatuh pingsan di dalam ruang sidang.
Setelah siuman, Suyitno tampak menangis dan dalam kondisi lemas. Petugas kemudian membopongnya menuju ruang tahanan pengadilan.
Sementara itu, Agus pada awalnya terlihat tenang. Situasi berubah ketika sejumlah keluarga dan anggota LSM LIRA yang berada di ruang sidang meneriakkan bahwa putusan hakim tersebut merupakan keputusan yang adil.
Agus kemudian mempertanyakan putusan tersebut dan meminta aparat keamanan menjelaskan situasi yang terjadi.
“Apa adil kayak gini, apa adil?” ujar Agus.
Agus juga mempertanyakan keberadaan massa LIRA yang hadir dalam persidangan.
“Untuk LIRA, kenapa? Karena mempunyai masalah pribadi sama saya. Kenapa dia bisa datang banyak orang di sini?” katanya.
Emosi Agus kembali meningkat ketika ia menyampaikan bahwa hukuman tersebut menyangkut nyawanya.
“Nyawa saya taruhannya, Bu. Jangan bilang adil-adil gitu. Kalau belum tahu masalahnya jangan sok tahu, Bu. Lepaskan saya nggak apa-apa. Saya lebih baik mati di luar,” ucap Agus sebelum kembali diamankan petugas.
Dalam perkara ini, majelis hakim menjatuhkan pidana berbeda terhadap kedua terdakwa berdasarkan peran masing-masing sebagaimana dipertimbangkan dalam persidangan.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad Faradila Amalia Najwa, mahasiswa UMM berusia 23 tahun, di sebuah sungai di kawasan Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Jasad Faradila ditemukan pada Selasa (16/12) pagi. Penemuan tersebut kemudian menjadi awal pengungkapan perkara yang menyeret Agus Sulaiman dan Suyitno hingga keduanya menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Malang.
Putusan hukuman mati terhadap Agus dan pidana 20 tahun terhadap Suyitno kini menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara tersebut. Keduanya masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar