Copin Buka Suara Soal Pembongkaran Merajan di Sanur, Bantah Tuduhan dan Ungkap Fakta Versinya
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

I Ketut Agus Aryana (Copin) seorang ayah yang disebarkan di media seolah - olah berlaku arogan, kini melakukan hak jawabnya.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Penayangan pemberitaan yang beredar di portal berita dan media sosial yang menyudutkan seorang ayah kandung I Ketut Agus Aryana (Copin) telah dilaporkan seorang anak terkait pembongkaran Merajan Keluarga di Sanur mendapat respon.
Baca berita yang beredar sebelumnya,
Anak Laporkan Ayah Kandung Terkait Dugaan Pembongkaran Merajan Keluarga di Sanur
Ditemui di sebuah mall di Renon Copin menggungkapkan kekecewaannya terhadap sikap dari mantan istri dan salah satu putrinya lantaran melaporkan dirinya ke Polisi lantaran keputusannya untuk mem “Pralina” Merajan sudah didiskusikan terlebih dahulu dan diketahui oleh Bendesa, Kepala desa, pihak yang melaporkan dan keluarga lainnya.
“Tempat itu sejak Covid sudah tidak terurus, mereka (mantan istri dan anaknya) juga tidak pernah mengurus sanggah, jadi keputusannya dipindah di rumah Tunggak bingin 5c agar lebih dekat, ” Ucapnya, Minggu, 2 Agustus 2026.

Sanggah sudah di Pralina dengan tirta dan upakara.
Ia menceritakan bahwa dirinya pernah menawarkan property (Hotel Rani) itu kepada anaknya agar mengurusnya asal dia tidak melakukan perlawanan kasasi kembali (kasus gono – gini), lantaran Copin tidak mau berlarut – larut dalam pembagian harta ini.
“Kondisi sudah sangat mencoreng nama saya, seolah – olah saya melakukan hal tercela. Saya tanyakan sekarang apakah dia (si anak) mau membuat Sanggah dirumahnya? Atau di geser ke depan ke Coffe shopnya didepan? Kalo mau kita rundingkan, ” Jelasnya, sambil merasa kecewa.

Kondisi Hotel Rani yang tidak terurus sejak Covid 19 melanda negeri, akan disewakan untuk modal hidup sang ayah, kini menjadi perebutan dari orang yang belum ber-hak secara ahli waris.
Dirinya menceritakan dari usia muda mencari rejeki untuk memanjakan serta menyekolahkan anak-anaknya ke luar negeri, memberikan kendaraan mewah (Porche), jam yang mahal (Panerai / Rolex), jalan – jalan keliling dunia itu semua jerih payahnya seorang diri.
“Apakah dia bisa beli 1-2 are dengan hasil kerjanya sekarang? Janganlah menyudutkan papa (panggilan ke dirinya) sampai seolah – olah penjahat besar, “ungkapnya.
Kondisi ini sungguh memukul dirinya yang sekarang ini tinggal nge-kost bukan di Villa mewah di Sanur seperti anak – anak dan mantan istrinya.
Putusan Kasasi Nomor 4477 K/Pdt/2025 yang menolak seluruh gugatan mantan istri membuat pembagian sudah adil secara hukum karena keputusan Kasasi adalah sudah mutlak dan mengikat. Ia dalam wawancara dengan awak media menginginkan hidup damai sudah masing – masing bagian diputuskan oleh pengadilan.
“Pertanyaan itu, soal warisan. Papamu ini belum mati, papamu ini masih upayakan uang dengan menyewakan hotel yang lama tidak beroperasi, untuk papa hidup dan beli rumah untuk tinggal, ” Tegasnya.
“Mereka hanya ingin kuasai hotel yang merupakan warisan neneknya yang belum waktunya diwariskan padanya, saya papanya masih hidup, ” Sambil memasang wajah kecewa.
Pertanyaan awak media soal berganti kepercayaan menjadi kristen dirinya menjawab masih Hindu sambil memperlihatkan KTP.
“Saya masih Hindu, Kakak saya yang sudah pindah ke Kristen (Made Darma), ” Pungkasnya.

Kuasa hukum Gde Widnyana SH (kiri)
Menghubungi kuasa hukum Copin, Gde Widnyana mengaku mengetahui kejadian tersebut saat mem “Pralina” , ia menyebutkan bahwa ada upaya menghalang – halangi upaya melakukan persembahyangan.
“Ya kita ada videonya, ada upaya dugaan menghalang – halangi seseorang untuk melakukan ibadah, “sebutnya.
Tindakan menghalang-halangi orang beribadah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 28E dan 29), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 175 KUHP lama dan Pasal 303 KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023), serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999.
Menanyakan akankah ada pelaporan balik terhadap perilaku itu, kuasa hukum tidak merespon pertanyaan tersebut.
“Sepengetahuan kami, ada satu pelaporan pengrusakan yang dilakukan oleh anaknya (laki -laki) yang masih ditangani oleh Polsek Densel, ” Ungkapnya.

Kantor Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan surat nomor LP/B/74/V/2026/SPKT/Polsek Densel/Polresta Denpasar/Polda Bali Tanggal 28 Mei 2026, Ade Suarsa (penyidik) membenarkan hal tersebut.
“Untuk laporannya sudah masuk ke ranah penyidikan, dan masih tahap memeriksa saksi-saksi nike bli”
“Rencana penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak kantor Pertanahan kota Denpasar dan saksi – saksi dari pihak terlapor, ” Pungkasnya.
Editor – Admin / Tim
Catatan Redaksi: Demi menghormati hak privasi serta menjaga keseimbangan pemberitaan sesuai prinsip cover both side, redaksi tidak mengungkap identitas keluarga Agus Aryana (Copin).
Pemberitaan ini disusun untuk menjawab dengan mengutip informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya dan merupakan respons atas pemberitaan yang telah beredar luas, dengan tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam jurnalistik.

Saat ini belum ada komentar