Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID
- account_circle Admin
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KARANGASEM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan keberadaan lahan pengganti seluas 40,02 hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi dasar proses tukar guling tersebut.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, SH, MH, mengatakan lahan pengganti yang selama ini menjadi sorotan publik memang ditemukan dan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen kehutanan.

“Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kehutanan yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, memang ada seperti yang ditunjukkan. Dasarnya juga dari penelusuran berkas-berkas yang dilakukan Kejaksaan dan dokumen dari pihak kehutanan,” ujar Arya Sanjaya kepada wartawan.
Menurutnya, lahan pengganti tersebut diduga diperoleh melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat sebelum kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk memenuhi kewajiban penggantian kawasan hutan yang dilepas.
Arya menjelaskan, pada masa itu proses tukar menukar kawasan hutan dimungkinkan sepanjang tersedia lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai mekanisme yang dijalankan kemungkinan telah mengikuti regulasi karena kawasan yang sebelumnya berstatus hutan kini telah memiliki sertifikat hak atas tanah.
“Tanah-tanah yang berasal dari kawasan hutan di wilayah BTID sekarang sebagian sudah bersertifikat. Itu menunjukkan adanya proses pelepasan kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan administrasi pertanahan,” katanya.
Lebih lanjut, Arya menerangkan bahwa ketentuan kehutanan mewajibkan adanya lahan pengganti ketika kawasan hutan dilepas untuk kepentingan lain. Besaran lahan pengganti bergantung pada status kawasan hutan yang dilepaskan.
“Prinsipnya, pelepasan kawasan hutan harus disertai lahan pengganti. Untuk hutan lindung misalnya bisa dua kali lipat, sedangkan hutan produksi dapat menggunakan rasio satu banding satu sesuai aturan yang berlaku saat itu,” jelasnya.
Proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT BTID diketahui mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.
Selain itu, sejumlah dokumen resmi menunjukkan bahwa proses administrasi telah berlangsung melalui tahapan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.
Salah satunya adalah Berita Acara Tata Batas Perluasan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) sebagai areal pengganti sebagian Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10) yang ditandatangani pada tahun 2009.
Dokumen tersebut mencatat pelaksanaan tata batas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009. Dalam prosesnya, sejumlah lembaga terlibat, mulai dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bappeda, Kantor Pertanahan Karangasem, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, UPT Kehutanan, hingga pemerintah kecamatan setempat.
Tahapan yang dilakukan meliputi rapat koordinasi, pemeriksaan jalur batas, verifikasi lapangan, hingga penetapan batas kawasan hutan pengganti.
Tak hanya itu, terdapat pula dokumen administrasi berupa permohonan surat klarifikasi dari BPN Karangasem tertanggal 7 Desember 2000 yang menyebutkan telah dilakukan penelitian terhadap data tanah yang dibebaskan untuk penggantian kawasan kehutanan di Pulau Serangan, Denpasar.
Dokumen tersebut ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Karangasem saat itu, Drs. Ida Ketut Budi Astika.
Dengan adanya verifikasi lapangan dan keberadaan dokumen-dokumen resmi tersebut, BPN Karangasem menegaskan bahwa lahan pengganti dalam proses tukar guling yang berkaitan dengan PT BTID bukan sekadar catatan administratif, melainkan memiliki keberadaan fisik yang dapat ditelusuri serta didukung rangkaian proses administrasi yang terdokumentasi.
Editor – Ray

https://shorturl.fm/vD27u
9 Juni 2026 1:46 PM