Breaking News
light_mode

Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KARANGASEM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan keberadaan lahan pengganti seluas 40,02 hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi dasar proses tukar guling tersebut.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Karangasem, I Made Arya Sanjaya, SH, MH, mengatakan lahan pengganti yang selama ini menjadi sorotan publik memang ditemukan dan sesuai dengan lokasi yang tercantum dalam dokumen kehutanan.

“Kalau tanah penukarnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Kehutanan yang kita ukur lagi dengan Kejaksaan, memang ada seperti yang ditunjukkan. Dasarnya juga dari penelusuran berkas-berkas yang dilakukan Kejaksaan dan dokumen dari pihak kehutanan,” ujar Arya Sanjaya kepada wartawan.

Menurutnya, lahan pengganti tersebut diduga diperoleh melalui proses pembebasan lahan dari masyarakat sebelum kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk memenuhi kewajiban penggantian kawasan hutan yang dilepas.

Arya menjelaskan, pada masa itu proses tukar menukar kawasan hutan dimungkinkan sepanjang tersedia lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai mekanisme yang dijalankan kemungkinan telah mengikuti regulasi karena kawasan yang sebelumnya berstatus hutan kini telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

“Tanah-tanah yang berasal dari kawasan hutan di wilayah BTID sekarang sebagian sudah bersertifikat. Itu menunjukkan adanya proses pelepasan kawasan hutan yang kemudian ditindaklanjuti dengan administrasi pertanahan,” katanya.

Lebih lanjut, Arya menerangkan bahwa ketentuan kehutanan mewajibkan adanya lahan pengganti ketika kawasan hutan dilepas untuk kepentingan lain. Besaran lahan pengganti bergantung pada status kawasan hutan yang dilepaskan.

“Prinsipnya, pelepasan kawasan hutan harus disertai lahan pengganti. Untuk hutan lindung misalnya bisa dua kali lipat, sedangkan hutan produksi dapat menggunakan rasio satu banding satu sesuai aturan yang berlaku saat itu,” jelasnya.

Proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT BTID diketahui mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 292/Kpts-II/1995 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan.

Selain itu, sejumlah dokumen resmi menunjukkan bahwa proses administrasi telah berlangsung melalui tahapan yang melibatkan berbagai instansi pemerintah.

Salah satunya adalah Berita Acara Tata Batas Perluasan Kelompok Hutan Gunung Abang Agung (RTK 8) sebagai areal pengganti sebagian Kelompok Hutan Prapat Benoa (RTK 10) yang ditandatangani pada tahun 2009.

Dokumen tersebut mencatat pelaksanaan tata batas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karangasem Nomor 73 Tahun 2009. Dalam prosesnya, sejumlah lembaga terlibat, mulai dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Bappeda, Kantor Pertanahan Karangasem, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, UPT Kehutanan, hingga pemerintah kecamatan setempat.

Tahapan yang dilakukan meliputi rapat koordinasi, pemeriksaan jalur batas, verifikasi lapangan, hingga penetapan batas kawasan hutan pengganti.

Tak hanya itu, terdapat pula dokumen administrasi berupa permohonan surat klarifikasi dari BPN Karangasem tertanggal 7 Desember 2000 yang menyebutkan telah dilakukan penelitian terhadap data tanah yang dibebaskan untuk penggantian kawasan kehutanan di Pulau Serangan, Denpasar.

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala BPN Kabupaten Karangasem saat itu, Drs. Ida Ketut Budi Astika.

Dengan adanya verifikasi lapangan dan keberadaan dokumen-dokumen resmi tersebut, BPN Karangasem menegaskan bahwa lahan pengganti dalam proses tukar guling yang berkaitan dengan PT BTID bukan sekadar catatan administratif, melainkan memiliki keberadaan fisik yang dapat ditelusuri serta didukung rangkaian proses administrasi yang terdokumentasi.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (5)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    Dilema Transportasi Online! Dari Mitra Bermobil Pribadi ke Bayang-bayang Cicilan Armada Aplikasi

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Masa depan pengemudi transportasi online kembali berada di persimpangan. Jika pada awal kemunculannya aplikasi transportasi daring menjanjikan konsep kemitraan berbasis kepemilikan kendaraan pribadi, kini arah bisnis itu perlahan bergeser. Pengemudi tak lagi sekadar “mitra” dengan mobil sendiri, melainkan berpotensi menjadi pekerja yang terikat cicilan kendaraan milik atau difasilitasi langsung oleh perusahaan aplikasi. Sejak […]

  • Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    Ribuan Warga Serangan Gelar Ritual Memintar, Arak Barong–Rangda Lintasi Pulau hingga Kawasan Kura Kura Bali

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Denpasar, Bali – Ribuan warga Desa Adat Serangan kembali memadati jalur-jalur utama Pulau Serangan dalam pelaksanaan Upacara Memintar, Jumat (19/12/2025). Lebih dari 2.000 krama adat terlibat dalam ritual sakral yang telah diwariskan turun-temurun sejak 1965 ini sebagai upaya menolak bala sekaligus menjaga keharmonisan antara alam nyata (skala) dan tak kasat mata (niskala). Upacara Memintar diawali […]

  • Dr. Syukur Mandar: Kekuasaan Presiden Harus Tunduk pada Hukum

    Dr. Syukur Mandar: Kekuasaan Presiden Harus Tunduk pada Hukum

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Dr. Syukur Mandar menilai hak prerogatif presiden dalam sistem presidensial perlu dibatasi dan diatur secara tegas agar Indonesia tetap berdiri sebagai negara hukum. JAKARTA — Pengamat politik Dr. Syukur Mandar menegaskan bahwa seluruh kekuasaan di Indonesia, termasuk Presiden, harus tunduk pada hukum. Menurutnya, mandat politik yang diperoleh melalui pemilihan umum tidak boleh menjadi alasan bagi […]

  • Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo Play Button

    Cegah Zoonosis dan Risiko Kerja, Tim Akademisi Gelar Pelatihan Penanganan Gigitan Hewan di Bali Zoo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    GIANYAR – Risiko gigitan hewan dan persoalan limbah organik menjadi tantangan serius di kawasan wisata berbasis konservasi satwa. Menjawab persoalan tersebut, tim akademisi Universitas Warmadewa menggelar Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa pelatihan penanganan awal gigitan binatang dan pengelolaan limbah kebun binatang di Bali Zoo, Gianyar. Kegiatan ini menghadirkan dr. A.A. Ngurah Rai Kusuma Putra, […]

  • Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    Bali, 4 Maret 2026 – Bali kian mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi pariwisata dan gaya hidup terkemuka dunia. Setelah dinobatkan sebagai destinasi terbaik dunia oleh TripAdvisor, sorotan internasional terhadap Pulau Dewata semakin tajam, termasuk pada sektor kulinernya yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika tersebut, Nuanu Creative City menggelar forum Nuanu […]

  • KEK Kura Kura Bali Olah 9,8 Ton Sampah Organik, Targetkan Zero Waste to Landfill

    KEK Kura Kura Bali Olah 9,8 Ton Sampah Organik, Targetkan Zero Waste to Landfill

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Island Compost Center berkapasitas hingga 1 ton per hari menjadi bagian dari penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber sekaligus upaya mengurangi beban lingkungan kawasan. DENPASAR — PT Bali Turtle Island Development (BTID), pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber melalui pengoperasian Island Compost Center (ICC). Fasilitas pengolahan sampah organik ini […]

expand_less