KPK Temukan 55 Kg Platinum Diduga Bernilai Rp40 Miliar di Mobil Bupati Langkat, Asal-usulnya Didalami
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Penyidik menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platinum di dalam mobil milik tersangka, dengan nilai taksiran mencapai sekitar Rp40 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan barang bukti tersebut ditemukan saat OTT yang dilakukan pada Kamis (2/7). Temuan itu kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platinum di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
“Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (3/7).
Berdasarkan penelusuran awal, KPK memperkirakan setiap keping platinum memiliki nilai sekitar Rp900 juta. Dengan total 55 keping, nilai keseluruhannya diperkirakan mencapai sekitar Rp40 miliar.
Menurut Taufik, estimasi tersebut masih bersifat sementara dan diperoleh dari harga pasar yang tersedia di situs-situs umum. Meski demikian, penyidik akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan nilai maupun keaslian logam mulia tersebut.
“Kami akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait asal-usul logam platinum ini. Untuk memastikan keasliannya, kami juga akan melibatkan ahli, termasuk dari Antam maupun Pegadaian yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 4 Juli 2026. Tempo/Muhammad Zaki Fauzi.
Selain menyita platinum, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga merupakan bagian dari suap dalam perkara tersebut.
Penyidik turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp1,22 miliar, yang terdiri atas 66.950 dolar Singapura (SGD), 11.518 ringgit Malaysia (RM), serta uang tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.
Tak hanya itu, dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar juga diblokir dan disita sebagai barang bukti. Sejumlah perangkat elektronik serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka setelah terjaring OTT dalam perkara dugaan suap proyek. Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pihak swasta yang diketahui merupakan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul aset yang ditemukan, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Editor – Ray
Sumber dari berbagai sumber berita online!

https://shorturl.fm/AtFUz
5 Juli 2026 5:56 AM