PKB XLVIII 2026 Terapkan Pengawasan Ketat, Plastik Sekali Pakai Dilarang Masuk Art Centre
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DENPASAR – Pelaksanaan Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Taman Budaya Bali mendapat pengawasan ketat dari personel gabungan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan bebas dari penggunaan plastik sekali pakai (PSP).
Pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, Dinas Pemadam Kebakaran, serta relawan lingkungan. Mereka bertugas selama 24 jam penuh sejak 13 Juni hingga 11 Juli 2026.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Keamanan PKB, mengatakan sistem pengamanan dibagi dalam dua shift, sementara patroli malam dilakukan secara rutin setelah seluruh pertunjukan berakhir.
“Personel gabungan melakukan penjagaan dan patroli untuk memastikan kawasan Taman Budaya tetap aman, nyaman, dan terbebas dari penggunaan plastik sekali pakai,” ujarnya, Senin (15/6).
Menurutnya, pengawasan dilakukan di seluruh akses masuk kawasan Art Centre, termasuk pintu utama dan jalur dari Pasar Malam Kedaton. Pengunjung yang kedapatan membawa kantong plastik, styrofoam, maupun sedotan plastik akan diarahkan untuk tidak membawanya masuk ke area penyelenggaraan.
Langkah tersebut merupakan implementasi Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Selain membatasi penggunaan plastik, petugas juga melarang aktivitas makan dan minum di area taman serta kebun Taman Budaya. Pengunjung diminta mengonsumsi makanan dan minuman di lokasi pedagang yang telah disediakan.
“Kami juga menerapkan konsep membawa pulang sampah masing-masing. Tidak ada tempat sampah yang disediakan di area pertunjukan sehingga pengunjung diharapkan bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” jelasnya.
Kebijakan serupa diterapkan kepada para pelaku UMKM yang berjualan di kawasan PKB. Seluruh pedagang diwajibkan mengelola dan membawa pulang sampah yang dihasilkan dari aktivitas usahanya.
Di sisi lain, penonton dan seniman juga diimbau meninggalkan area pertunjukan dalam rentang waktu 30 hingga 60 menit setelah acara selesai. Hal ini dilakukan agar petugas dapat segera melakukan pembersihan dan persiapan untuk agenda pertunjukan berikutnya.
Dewa Dharmadi mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mendukung gerakan pengurangan sampah plastik selama pelaksanaan PKB. Menurutnya, perubahan perilaku tersebut mulai terlihat dalam beberapa tahun terakhir.
“Kesadaran masyarakat terus meningkat dari tahun ke tahun. Kami berharap kondisi ini dapat terus terjaga hingga PKB berakhir dan berlanjut pada berbagai kegiatan seni budaya berikutnya,” katanya.
Komitmen menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui pembatasan plastik sekali pakai menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan penyelenggaraan PKB yang tidak hanya meriah secara budaya, tetapi juga ramah lingkungan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar