Koalisi Bali Bongkar Kejanggalan Tuntutan Tomy Wiria, Sebut Unsur Penghasutan Tak Terbukti
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Tomy Priatna Wiria bersama Koalisi Advokasi bali untuk Demokrasi (KABUD) dalam lanjutan persidangan kriminalisasi Tomy Priatna Wiria, Kamis (20/08). (dok: istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Denpasar — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menilai tuntutan enam bulan penjara terhadap aktivis Bali Tidak Diam, Tomy Priatna Wiria, bertolak belakang dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Tim penasihat hukum bahkan menyebut konstruksi perkara tersebut lemah dan menilai proses hukum terhadap Tomy mengarah pada kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Sikap itu disampaikan Koalisi setelah Tomy dan tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Denpasar pada 20 Agustus 2026. Pledoi yang disusun tim hukum mencapai 520 halaman dengan judul “Bali Tidak Diam: Mencari Suara Kritis di Tengah Bali yang Terkikis”. Tomy juga menyampaikan pembelaan pribadi dalam dokumen tersendiri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tomy dengan pidana enam bulan penjara dalam perkara dugaan penghasutan melalui unggahan akun Instagram @balitidakdiam. Jaksa mengaitkan unggahan tersebut dengan rangkaian aksi demonstrasi pada Agustus 2025 di Denpasar.
Koalisi menilai tuntutan tersebut bermasalah karena menurut mereka jaksa tidak membangun kesimpulan berdasarkan fakta yang benar-benar teruji di persidangan.
“Tim penasihat hukum menemukan sejumlah kejanggalan, penyelundupan fakta hukum, lompatan logika yang dipaksakan hingga ketidakprofesionalan jaksa penuntut umum dalam menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Tomy Priatna Wiria,” demikian sikap Koalisi dalam keterangannya.
Menurut Koalisi, terdapat sedikitnya tiga persoalan utama dalam konstruksi tuntutan. Pertama, jaksa dinilai mengabaikan sejumlah fakta yang muncul selama persidangan dan kembali menggunakan kronologi yang disebut tidak terbukti.
Kedua, jaksa dinilai masih mengandalkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) meskipun sejumlah keterangan tersebut telah dibantah atau dicabut di persidangan. Ketiga, tim hukum mempersoalkan adanya perluasan objek perkara dengan mengaitkan sejumlah flyer lain yang menurut mereka tidak menjadi bagian dari dakwaan dan tidak terbukti dibuat oleh Tomy.
Koalisi berpandangan proses pembuktian pidana seharusnya berangkat dari alat bukti yang diuji secara terbuka di persidangan. Karena itu, fakta atau keterangan yang telah dipersoalkan kredibilitasnya dinilai tidak semestinya menjadi fondasi utama untuk mempertahankan konstruksi perkara.
Poster Konsolidasi Dinilai Tak Bisa Dijadikan Dasar Menimpakan Kerusuhan
Salah satu pokok utama pembelaan adalah mengenai makna poster yang menjadi dasar perkara. Tim hukum menyebut poster tersebut merupakan seruan konsolidasi, bukan ajakan melakukan kekerasan.
Menurut Koalisi, poster itu ditujukan untuk kegiatan konsolidasi pada Jumat, 29 Agustus 2025 pukul 18.00 WITA di LBH Bali. Poster tersebut, menurut mereka, tidak berisi ajakan untuk melakukan perusakan, pembakaran, pelemparan maupun kekerasan terhadap pihak tertentu.
Karena itu, Koalisi menilai konsolidasi pada 29 Agustus 2025 harus dibedakan dari aksi pada 30 Agustus 2025.
“Menjadikan poster konsolidasi sebagai penyebab kekerasan pada hari berikutnya merupakan lompatan logika yang dipaksakan. Urutan waktu bukanlah bukti kausalitas,” tegas Koalisi.
Tim hukum juga menilai frasa dalam poster seperti “Seruan Pelajar, Ojol, dan Seluruh Pemuda Kodya” harus dibaca sebagai ajakan untuk mengikuti konsolidasi. Sementara slogan “Aparat Keparat: Lawan Kekerasan Negara” disebut sebagai bentuk kritik terhadap tindakan represif negara, bukan perintah untuk menyerang aparat atau melakukan kekerasan.
Dalil tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari pembelaan Tomy di persidangan. Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa, Tomy membantah memiliki niat untuk melakukan makar maupun merusak aset negara dan menyatakan aktivitas tersebut berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Koalisi selanjutnya menyoroti penerapan ketentuan mengenai penghasutan. Mereka berpendapat norma tersebut harus dibaca dengan mempertimbangkan perkembangan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi terhadap delik penghasutan.
Dalam argumentasinya, tim hukum merujuk Putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009 yang memberikan tafsir konstitusional terhadap Pasal 160 KUHP lama. Putusan tersebut memang menyatakan Pasal 160 KUHP konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai delik materiil.
Koalisi menyatakan konsekuensinya, penuntut umum tidak cukup membuktikan bahwa suatu poster dibuat, disebarluaskan dan diketahui publik. Harus terdapat pembuktian mengenai unsur tindak pidana yang menjadi tujuan hasutan serta hubungan sebab-akibat sebagaimana argumentasi yang mereka ajukan dalam pledoi.
“Fakta bahwa suatu poster telah beredar merupakan fakta mengenai keberadaan dan penyebarluasan suatu ekspresi. Fakta tersebut belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya penghasutan,” kata Koalisi.
Menurut tim hukum, selama persidangan tidak terdapat saksi yang menyatakan dirinya melakukan tindak kekerasan karena terpengaruh atau digerakkan oleh poster Bali Tidak Diam. Atas dasar itu, mereka menilai hubungan kausal antara poster yang dipersoalkan dengan tindakan pidana pihak lain tidak terbukti.
Koalisi juga meminta agar kebebasan berekspresi ditempatkan sebagai bagian penting dalam perkara tersebut. Mereka merujuk prinsip-prinsip HAM internasional, termasuk Rabat Plan of Action, yang antara lain mempertimbangkan konteks, pembicara, niat, isi dan bentuk ekspresi, jangkauan penyebaran serta kemungkinan dan kedekatan akibat dalam menilai suatu ekspresi yang diduga sebagai penghasutan.
Dalam perspektif tersebut, tim hukum menilai poster Tomy merupakan respons terhadap kondisi sosial-politik dan keresahan publik. Tujuan yang diklaim adalah membangun konsolidasi serta ruang diskusi, bukan mendorong kekerasan.
Persoalan keterangan saksi dalam BAP juga menjadi sorotan. Koalisi menyebut sejumlah saksi dalam persidangan memberikan keterangan yang berbeda dari BAP dan mengungkap adanya dugaan intimidasi, tekanan, kekerasan maupun pengarahan ketika proses penyidikan berlangsung.
Tomy sendiri, menurut Koalisi, telah menerangkan di persidangan bahwa keterangan dalam BAP tidak diberikan secara sukarela dan kemudian dicabut ketika ia memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Selain aspek pembuktian, Koalisi menempatkan perkara Tomy dalam perspektif perlindungan pembela HAM. Mereka menyatakan Tomy telah ditetapkan sebagai Pembela Hak Asasi Manusia oleh Komnas HAM melalui Surat Keterangan Nomor 002/PM.04/HRD/TUA/III/2026 tertanggal 17 Maret 2026.
Atas dasar itu, Koalisi berpendapat aktivitas Tomy harus dilihat dalam konteks kebebasan berekspresi, partisipasi publik dan advokasi HAM.
“Perkara ini pada akhirnya bukan semata-mata tentang sebuah unggahan, melainkan tentang bagaimana hukum pidana digunakan dan bagaimana pembuktian harus ditempatkan secara hati-hati dalam perkara yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi,” ujar Koalisi.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum juga menyoroti hasil digital forensik yang menurut mereka tidak menemukan akun Instagram Bali Tidak Diam pada perangkat milik Tomy. Fakta tersebut dijadikan salah satu dasar untuk mempertanyakan pembuktian bahwa Tomy merupakan pihak yang menyebarkan konten yang didakwakan.
Koalisi kemudian meminta majelis hakim menerima seluruh nota pembelaan, menolak dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta menyatakan Tomy Priatna Wiria tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Tim hukum juga meminta agar hak dan kedudukan Tomy dipulihkan apabila majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, dalam sidang pledoi 20 Agustus 2026, tim penasihat hukum memang meminta Tomy dibebaskan dan membantah keterkaitan poster dengan kekerasan yang terjadi dalam aksi demonstrasi.
Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, argumentasi jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut.
Editor – Ray
Catatan redaksional:
Saya sengaja menggunakan formulasi “menilai”, “menyebut”, “menurut Koalisi” dan “dalam pledoi” untuk tudingan seperti kriminalisasi, intimidasi, manipulasi proses hukum, serta kelemahan pembuktian, karena itu merupakan posisi pihak pembela dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

Saat ini belum ada komentar