Breaking News
light_mode

Gugatan John James Mooney Kandas di PN Denpasar, Andi Law Firm Menangkan Eksepsi Karsini

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 23 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eksepsi Dikabulkan, Andi Law Firm Bawa Karsini Keluar dari Gugatan Mooney

DENPASAR | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Karsini Martia Kusuma dalam perkara perdata Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan John James Mooney.

Putusan tersebut menjadi hasil penting bagi tim kuasa hukum Karsini dari Andi Law Firm and Partners, setelah Majelis Hakim menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Dalam perkara ini, Karsini didampingi dua kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H.

Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. (Kiri) dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H. (kanan)

Sementara John James Mooney memberikan kuasa kepada sejumlah advokat dari Law Firm James Richard & Partners. Perkara tersebut juga melibatkan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, S.H. sebagai Turut Tergugat.

Gugatan John James Mooney pada pokoknya berkaitan dengan hak sewa atas tanah dan bangunan. Penggugat mendalilkan objek sengketa sebagai harta bawaan yang menjadi haknya serta mempersoalkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 5 dan Nomor 6 tertanggal 11 November 2022.

Melalui gugatannya, Penggugat antara lain meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, meminta pengembalian dokumen serta hak pengelolaan aset, dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3.777.750.000.

Namun, pihak Karsini melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan, terutama terkait kompetensi absolut pengadilan.

Dalam jawabannya, Tergugat berpendapat bahwa substansi sengketa berkaitan dengan hubungan perkawinan dan harta dalam perkawinan para pihak yang beragama Islam. Atas dasar itu, kewenangan untuk memeriksa perkara dinilai berada pada lingkungan peradilan yang berbeda.

Selain persoalan kewenangan absolut, pihak Karsini juga menyampaikan keberatan terkait kelengkapan pihak, sifat gugatan yang dinilai prematur, serta konstruksi gugatan yang dianggap mencampurkan dalil perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti awal berkaitan dengan eksepsi kompetensi absolut tersebut. Dalam proses tersebut, kuasa Penggugat disebut tidak mengajukan bukti awal, sementara pihak Tergugat menyerahkan bukti surat.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan dalil serta bukti yang diajukan para pihak, Majelis Hakim PN Denpasar akhirnya menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan pihak Karsini.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: “Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut.”

Majelis selanjutnya menyatakan: “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor: 559/Pdt.G/2026/PN Dps.”

Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar. John James Mooney juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp268.000.

Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 17 Juli 2026, oleh Ni Made Oktimandiani, S.H. selaku Hakim Ketua, bersama Ni Made Dewi Sukrani, S.H. dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.

Putusan kemudian diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026.

Sebelumnya, perkara ini juga telah menempuh proses mediasi. Berdasarkan laporan mediator tertanggal 26 Mei 2026, upaya perdamaian antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Turut Tergugat Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati melalui kuasanya juga membantah dalil Penggugat yang menyebut Akta Nomor 5 dan Nomor 6 cacat hukum.

Turut Tergugat pada pokoknya meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan sah serta menegaskan bahwa pelaksanaan jabatan notaris telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenangan pada Tahap Kompetensi Absolut

Bagi pihak Karsini, putusan ini menjadi hasil positif dari strategi hukum yang ditempuh melalui Andi Law Firm and Partners, khususnya dalam menguji terlebih dahulu kewenangan absolut pengadilan sebelum perkara masuk pada pemeriksaan pokok sengketa.

Dikabulkannya eksepsi tersebut membuat PN Denpasar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi tuntutan John James Mooney.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari pihak kuasa hukum Karsini, putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukannya upaya banding dalam tenggat waktu yang tersedia.

Namun, salinan putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat amar putusan dan tanggal pengucapan, bukan sertifikat atau keterangan resmi mengenai status inkracht.

Karena itu, informasi mengenai berkekuatan hukum tetap tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak terkait, bukan sebagai bagian dari amar putusan.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut, Andi Law Firm and Partners mencatat kemenangan penting bagi Karsini Martia Kusuma dalam pemeriksaan perkara di PN Denpasar.

Perkara Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut pada akhirnya tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar setelah majelis menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait kawasan BTID di Serangan dan kawasan Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah perdebatan yang berkembang, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus […]

  • Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    Bendesa Adat Serangan Tegaskan Aspirasi Warga: TPA Suwung Harus Ditutup Total

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    DENPASAR — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat Desa Adat Serangan. Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariartha, menyuarakan kegelisahan warga yang selama puluhan tahun harus menanggung dampak lingkungan tanpa pernah merasakan manfaat dari operasional TPA tersebut. Menurut Jro Bendesa, TPA Suwung yang telah beroperasi sejak 1984 hingga kini […]

  • Purnomo Ungkap Penghasilan YouTube, Netizen Pertanyakan Alasan Masih Diusut

    Purnomo Ungkap Penghasilan YouTube, Netizen Pertanyakan Alasan Masih Diusut

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Purnomo menyatakan siap membuka rekening dan data penghasilan media sosial. Pendapatan dari kanal YouTube disebut selama ini turut menopang berbagai kegiatan sosial, termasuk perawatan ratusan ODGJ. LAMONGAN – Penghasilan dari kanal YouTube Purnomo Belajar Baik menjadi perhatian setelah Ipda Purnomo menyatakan kesiapannya membuka data pendapatan media sosial dan rekening apabila diperlukan. Purnomo selama ini dikenal […]

  • Drama Lift Kaca Kelingking, Retribusi Masuk, Tanggung Jawab Hilang Bujuk Investasi Tempat Lain

    Drama Lift Kaca Kelingking, Retribusi Masuk, Tanggung Jawab Hilang Bujuk Investasi Tempat Lain

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Keputusan Gubernur Koster untuk membongkar Lift Kaca Pantai Kelingking dalam wawancara singkat awak media dengan I Made Satria, S.H., selaku Bupati Klungkung yang dikutip dari Media Kabar Bali telah terang benderang mengakui retribusi yang telah dilakukan oleh investor Lift Kaca Pantai Kelingking. Dari info internal retribusi pelayanan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang […]

  • Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    Menkeu Purbaya Nilai IKN Terlalu Sepi, Bali Menguat Jadi Kandidat Pusat Finansial Internasional Indonesia

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Pemerintah terus mematangkan rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional (PFI) sebagai strategi memperkuat posisi Indonesia di mata investor global. Dalam pembahasan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bukan pilihan yang ideal untuk menjadi lokasi pusat keuangan bertaraf internasional. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, […]

  • Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dalam surat surat penyelesaian pengaduan nomer 483/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada penanggung jawab Akun media sosial Tik Tok @informasipublik007 terhadap penayangan tangkapan layar media pemberitaan, @informasipublik007 Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Bali. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA […]

expand_less