Gugatan John James Mooney Kandas di PN Denpasar, Andi Law Firm Menangkan Eksepsi Karsini
- account_circle Ray
- calendar_month 22 jam yang lalu
- print Cetak

I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Eksepsi Dikabulkan, Andi Law Firm Bawa Karsini Keluar dari Gugatan Mooney
DENPASAR | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Karsini Martia Kusuma dalam perkara perdata Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan John James Mooney.
Putusan tersebut menjadi hasil penting bagi tim kuasa hukum Karsini dari Andi Law Firm and Partners, setelah Majelis Hakim menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai kompetensi absolut pengadilan.
Dalam perkara ini, Karsini didampingi dua kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H.

Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. (Kiri) dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H. (kanan)
Sementara John James Mooney memberikan kuasa kepada sejumlah advokat dari Law Firm James Richard & Partners. Perkara tersebut juga melibatkan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, S.H. sebagai Turut Tergugat.
Gugatan John James Mooney pada pokoknya berkaitan dengan hak sewa atas tanah dan bangunan. Penggugat mendalilkan objek sengketa sebagai harta bawaan yang menjadi haknya serta mempersoalkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 5 dan Nomor 6 tertanggal 11 November 2022.
Melalui gugatannya, Penggugat antara lain meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, meminta pengembalian dokumen serta hak pengelolaan aset, dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3.777.750.000.
Namun, pihak Karsini melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan, terutama terkait kompetensi absolut pengadilan.
Dalam jawabannya, Tergugat berpendapat bahwa substansi sengketa berkaitan dengan hubungan perkawinan dan harta dalam perkawinan para pihak yang beragama Islam. Atas dasar itu, kewenangan untuk memeriksa perkara dinilai berada pada lingkungan peradilan yang berbeda.
Selain persoalan kewenangan absolut, pihak Karsini juga menyampaikan keberatan terkait kelengkapan pihak, sifat gugatan yang dinilai prematur, serta konstruksi gugatan yang dianggap mencampurkan dalil perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.
Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti awal berkaitan dengan eksepsi kompetensi absolut tersebut. Dalam proses tersebut, kuasa Penggugat disebut tidak mengajukan bukti awal, sementara pihak Tergugat menyerahkan bukti surat.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan dalil serta bukti yang diajukan para pihak, Majelis Hakim PN Denpasar akhirnya menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan pihak Karsini.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: “Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut.”
Majelis selanjutnya menyatakan: “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor: 559/Pdt.G/2026/PN Dps.”
Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar. John James Mooney juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp268.000.
Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 17 Juli 2026, oleh Ni Made Oktimandiani, S.H. selaku Hakim Ketua, bersama Ni Made Dewi Sukrani, S.H. dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.
Putusan kemudian diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026.
Sebelumnya, perkara ini juga telah menempuh proses mediasi. Berdasarkan laporan mediator tertanggal 26 Mei 2026, upaya perdamaian antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Turut Tergugat Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati melalui kuasanya juga membantah dalil Penggugat yang menyebut Akta Nomor 5 dan Nomor 6 cacat hukum.
Turut Tergugat pada pokoknya meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan sah serta menegaskan bahwa pelaksanaan jabatan notaris telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemenangan pada Tahap Kompetensi Absolut
Bagi pihak Karsini, putusan ini menjadi hasil positif dari strategi hukum yang ditempuh melalui Andi Law Firm and Partners, khususnya dalam menguji terlebih dahulu kewenangan absolut pengadilan sebelum perkara masuk pada pemeriksaan pokok sengketa.
Dikabulkannya eksepsi tersebut membuat PN Denpasar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi tuntutan John James Mooney.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari pihak kuasa hukum Karsini, putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukannya upaya banding dalam tenggat waktu yang tersedia.
Namun, salinan putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat amar putusan dan tanggal pengucapan, bukan sertifikat atau keterangan resmi mengenai status inkracht.
Karena itu, informasi mengenai berkekuatan hukum tetap tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak terkait, bukan sebagai bagian dari amar putusan.
Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut, Andi Law Firm and Partners mencatat kemenangan penting bagi Karsini Martia Kusuma dalam pemeriksaan perkara di PN Denpasar.
Perkara Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut pada akhirnya tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar setelah majelis menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar