Breaking News
light_mode

Gugatan John James Mooney Kandas di PN Denpasar, Andi Law Firm Menangkan Eksepsi Karsini

  • account_circle Ray
  • calendar_month 22 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Eksepsi Dikabulkan, Andi Law Firm Bawa Karsini Keluar dari Gugatan Mooney

DENPASAR | Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Karsini Martia Kusuma dalam perkara perdata Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps yang diajukan John James Mooney.

Putusan tersebut menjadi hasil penting bagi tim kuasa hukum Karsini dari Andi Law Firm and Partners, setelah Majelis Hakim menyatakan PN Denpasar tidak berwenang mengadili perkara tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai kompetensi absolut pengadilan.

Dalam perkara ini, Karsini didampingi dua kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H.

Andi Law Firm and Partners, yakni I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA. (Kiri) dan Syair Abdulmutalib, S.H., M.H. (kanan)

Sementara John James Mooney memberikan kuasa kepada sejumlah advokat dari Law Firm James Richard & Partners. Perkara tersebut juga melibatkan Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati, S.H. sebagai Turut Tergugat.

Gugatan John James Mooney pada pokoknya berkaitan dengan hak sewa atas tanah dan bangunan. Penggugat mendalilkan objek sengketa sebagai harta bawaan yang menjadi haknya serta mempersoalkan Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Sewa Nomor 5 dan Nomor 6 tertanggal 11 November 2022.

Melalui gugatannya, Penggugat antara lain meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum, meminta pengembalian dokumen serta hak pengelolaan aset, dan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3.777.750.000.

Namun, pihak Karsini melalui kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan, terutama terkait kompetensi absolut pengadilan.

Dalam jawabannya, Tergugat berpendapat bahwa substansi sengketa berkaitan dengan hubungan perkawinan dan harta dalam perkawinan para pihak yang beragama Islam. Atas dasar itu, kewenangan untuk memeriksa perkara dinilai berada pada lingkungan peradilan yang berbeda.

Selain persoalan kewenangan absolut, pihak Karsini juga menyampaikan keberatan terkait kelengkapan pihak, sifat gugatan yang dinilai prematur, serta konstruksi gugatan yang dianggap mencampurkan dalil perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan bukti awal berkaitan dengan eksepsi kompetensi absolut tersebut. Dalam proses tersebut, kuasa Penggugat disebut tidak mengajukan bukti awal, sementara pihak Tergugat menyerahkan bukti surat.

Setelah memeriksa dan mempertimbangkan dalil serta bukti yang diajukan para pihak, Majelis Hakim PN Denpasar akhirnya menerima eksepsi mengenai kompetensi absolut yang diajukan pihak Karsini.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: “Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai kompetensi absolut.”

Majelis selanjutnya menyatakan: “Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara Nomor: 559/Pdt.G/2026/PN Dps.”

Dengan demikian, perkara tidak dilanjutkan pada pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar. John James Mooney juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp268.000.

Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Majelis Hakim pada Jumat, 17 Juli 2026, oleh Ni Made Oktimandiani, S.H. selaku Hakim Ketua, bersama Ni Made Dewi Sukrani, S.H. dan Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.

Putusan kemudian diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Senin, 20 Juli 2026.

Sebelumnya, perkara ini juga telah menempuh proses mediasi. Berdasarkan laporan mediator tertanggal 26 Mei 2026, upaya perdamaian antara para pihak tidak mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Turut Tergugat Notaris Ni Wayan Yuli Eka Parwati melalui kuasanya juga membantah dalil Penggugat yang menyebut Akta Nomor 5 dan Nomor 6 cacat hukum.

Turut Tergugat pada pokoknya meminta agar kedua akta tersebut dinyatakan sah serta menegaskan bahwa pelaksanaan jabatan notaris telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenangan pada Tahap Kompetensi Absolut

Bagi pihak Karsini, putusan ini menjadi hasil positif dari strategi hukum yang ditempuh melalui Andi Law Firm and Partners, khususnya dalam menguji terlebih dahulu kewenangan absolut pengadilan sebelum perkara masuk pada pemeriksaan pokok sengketa.

Dikabulkannya eksepsi tersebut membuat PN Denpasar tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi tuntutan John James Mooney.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari pihak kuasa hukum Karsini, putusan tersebut disebut telah berkekuatan hukum tetap karena tidak diajukannya upaya banding dalam tenggat waktu yang tersedia.

Namun, salinan putusan yang menjadi dasar pemberitaan ini memuat amar putusan dan tanggal pengucapan, bukan sertifikat atau keterangan resmi mengenai status inkracht.

Karena itu, informasi mengenai berkekuatan hukum tetap tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dari pihak terkait, bukan sebagai bagian dari amar putusan.

Dengan dikabulkannya eksepsi kompetensi absolut, Andi Law Firm and Partners mencatat kemenangan penting bagi Karsini Martia Kusuma dalam pemeriksaan perkara di PN Denpasar.

Perkara Nomor 559/Pdt.G/2026/PN Dps tersebut pada akhirnya tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok sengketa di PN Denpasar setelah majelis menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengadilinya.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah

    Sidang Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Tomy Priatna, Koalisi Soroti Saksi Tak Kredibel dan Prosedur Bermasalah

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar, 17 April 2026 — Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi menyoroti sejumlah kejanggalan dalam sidang pembuktian pertama perkara dugaan kriminalisasi terhadap Tomy Priatna Wiria. Dalam persidangan yang berlangsung dinamis dan diwarnai perdebatan tersebut, Majelis Hakim hanya memeriksa dua dari enam saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yakni saksi pelapor dari Polda Bali dan saksi dari […]

  • Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    Chernobyl Bangkit! Zona Mati Jadi Surga Satwa Liar

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Zona Eksklusi Chernobyl (CEZ) — Empat dekade setelah ledakan reaktor nuklir Chernobyl pada 1986 menciptakan salah satu wilayah paling terkontaminasi di dunia, zona seluas 1.600 mil persegi yang ditinggalkan manusia justru menjelma menjadi habitat subur bagi kehidupan liar. Penelitian terbaru menunjukkan lonjakan populasi rusa, rusa roe, babi hutan, dan bahkan serigala yang kini tujuh kali […]

  • ForWaras Gugat Rasisme Pejabat Bali, Perjuangan Rakyat Tak Bisa Dibungkam dengan Politik Pecah Belah!

    ForWaras Gugat Rasisme Pejabat Bali, Perjuangan Rakyat Tak Bisa Dibungkam dengan Politik Pecah Belah!

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 12Komentar

    DENPASAR – Pernyataan sejumlah pejabat publik di Bali terkait aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 memicu gelombang kecaman luas. Forum Warga Setara (ForWaras) menilai pernyataan itu bukan saja rasis, tetapi juga upaya mendelegitimasi perjuangan rakyat yang menuntut keadilan atas kebijakan pemerintah yang kian menekan kehidupan warga. Menghubungi Made Somya Putra SH MH menegaskan, memilah antara “orang […]

  • Dua Balita Yatim di Lereng Kintamani Bertahan dalam Keterbatasan, Mengetuk hati dan Pendampingan

    Dua Balita Yatim di Lereng Kintamani Bertahan dalam Keterbatasan, Mengetuk hati dan Pendampingan

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Peringatan: Menghimbau untuk masyarakat yang mau membantu untuk datang langsung ke lokasi.  BANGLI – Duka belum genap sebulan menyelimuti sebuah keluarga kecil di Dusun Kayupadi, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Dua anak bersaudara, I Wayan Darta (2) dan Ni Wayan Sarmi (4 bulan), kini harus tumbuh tanpa kasih sayang seorang ibu yang meninggal […]

  • Bandara Bali Utara di Jalur RPJMN, Asa Pemerataan dan Napas Baru bagi Bali

    Bandara Bali Utara di Jalur RPJMN, Asa Pemerataan dan Napas Baru bagi Bali

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Pemerintah pusat akhirnya memberi sinyal tegas bagi masa depan Bali Utara. Kementerian Perhubungan menyatakan dukungan terhadap rencana pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Utara (BIBU), sebuah proyek strategis yang telah masuk dalam indikasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Masuknya BIBU ke dalam dokumen perencanaan nasional menandai keseriusan negara menjawab ketimpangan pembangunan di […]

  • Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), […]

expand_less