Breaking News
light_mode

Diduga Rusak Nama Baik! Media Siber Langgar Kode Etik, Dewan Pers Wajibkan Buat Hak Jawab

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dalam surat surat penyelesaian pengaduan nomer 483/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada penanggung jawab Akun media sosial Tik Tok @informasipublik007 terhadap penayangan tangkapan layar media pemberitaan,

@informasipublik007

Dugaan pelanggaran disiplin kembali mencuat di lingkungan Kepolisian Daerah Bali. Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono, diduga merangkap jabatan sebagai Chief Security di Bali Social Club (BSC) Canggu, Kabupaten Badung. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, perwira tersebut diduga menjalankan pekerjaan di tempat hiburan malam tersebut tanpa adanya surat perintah resmi dari kesatuan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan internal Polri yang melarang anggota aktif bekerja di luar kedinasan tanpa izin pimpinan. Isu rangkap jabatan ini sebenarnya bukan hal baru. Dugaan tersebut sempat mencuat ke publik melalui pemberitaan pada 15 Juli 2025, namun hingga kini belum diketahui secara pasti apakah telah dilakukan pemeriksaan atau tindakan disiplin oleh pihak berwenang. Manajemen BSC Benarkan Status Pekerjaan Upaya konfirmasi kemudian dilakukan awak media kepada pihak manajemen Bali Social Club Canggu melalui pesan WhatsApp. Seorang manager tempat hiburan tersebut merespons dan membenarkan bahwa IPDA Haris Budiono masih bekerja di lokasi tersebut. “Siang.. Pak Haris memang masih berstatus bekerja di BSC. Mengenai surat perintah saya kurang faham. Mungkin HRD yang tau.. sebentar saya tanyakan ke HRD,” tulis manager BSC dalam pesan WhatsApp kepada awak media. Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai status legalitas pekerjaan perwira polisi tersebut di lingkungan perusahaan swasta, termasuk apakah terdapat izin resmi dari institusi kepolisian. Propam Polda Bali Belum Beri Penjelasan Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali terkait apakah dugaan rangkap jabatan tersebut sudah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal. Situasi ini memicu perhatian sejumlah pihak yang menilai kasus tersebut perlu ditangani secara transparan demi menjaga integritas institusi kepolisian. Tokoh Masyarakat Soroti Ketegasan Penegakan Aturan Sorotan juga datang dari tokoh masyarakat Badung, Gung Indra, yang menilai Propam Polda Bali perlu bersikap tegas apabila benar terdapat anggota yang diduga melanggar aturan kedinasan. “Propam Polda Bali harus tegas terhadap anggota yang melanggar. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Aturan harus ditegakkan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” kata Gung Indra. Menurutnya, transparansi dalam penanganan dugaan pelanggaran oleh aparat sangat penting, terlebih Bali merupakan daerah tujuan wisata internasional yang selalu menjadi perhatian publik nasional maupun global. Potensi Pelanggaran Aturan Disiplin Polri Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang menyebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan pekerjaan di luar kedinasan tanpa izin dari pimpinan. Selain itu, setiap anggota Polri juga terikat pada Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan personel untuk menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari potensi konflik kepentingan dengan pihak swasta. Publik Menunggu Penjelasan Resmi Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali dan Kabid Propam Polda Bali untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Publik kini menanti kejelasan dan transparansi dari institusi kepolisian terkait langkah yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.(Red/Tim) @Kepala Kepolisian RI @kawanlistyo @Divpropampolri @HUMAS POLRI @humaspolri62 @HumasPoldaBali @polresbadung

♬ Tor Monitor Ketua (DJ Yoga) – JEDAG JEDUG SOUND & Ecko Show

Yang tayang 11 Maret 2026, bahwa Ipda Haris Budiyono diduga melakukan pelanggaran disiplin aparat yang tidak terbukti, dan juga club tersebut bukanlah club malam melainkan club olahraga padel setelah mendapatkan konfirmasi terkait hal itu pada berita sebelumnya,

Isu Rangkap Jabatan Polisi di Bali Social Club Dipertanyakan, HRD Klarifikasi Fakta Sebenarnya

Penayangan dalam akun media sosial itu meliputi tautan pemberitaan dari media siber metropolitanpost.id dan media siber radar007.com yang diadukan langsung oleh Ipda Haris Budiyono kepada Dewan Pers secara terpisah.

Dalam analisa Dewan Pers menilai bahwa teradu melanggar pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, yakni tidak memberikan kesempatan yang setara kepada Ipda Haris Budiono memberikan penjelasan atas topik yang diberitakan.

Mereka juga dianggap melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak melakukan uji informasi kepada pihak yang bisa menjelaskan tentang kebenaran tuduhan dalam berita dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, meski sudah menggunakan kata “diduga” namun menayangkan nama lengkap, pangkat bahkan disertai foto Ipda Haris Budiono.

Dewan Pers memutuskan agar untuk segera melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, selambat – lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga menegaskan kepada redaksi siber radar007.com dan media siber metropolitanpost.id untuk menulis ulang berita yang diadukan dengan menyamarkan identitas Ipda Haris Budiono. Serta kepada akun media sosial juga melakukan hal yang sama yakni menyamarkan identitas, inisial atau cara lainnya Ipda Haris Budiono.

Para redaksi juga wajib untuk membuat catatan dibawah berita awal dicantumkan bahwa berita ini telah dinilai di Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)).

Dewan Pers juga mengingatkan secara khusus kepada pihak redaksi siber Jejak Indonesia bahwa penanggung jawab atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama, media teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.

Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas, khususnya terkait etika jurnalistik. Dan teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.

“Mengingatkan kepada Teradu, tidak menjalankan keputusan Dewan Pers berpotensi kehilangan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” Sebut Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam suratnya.

Admin

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Samsung Galaxy Z Trifold, Akhir dari Tablet? Play Button

    Samsung Galaxy Z Trifold, Akhir dari Tablet?

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 16Komentar

    JAKARTA – Samsung kembali bersiap mengguncang pasar teknologi dengan kehadiran perangkat lipat terbarunya, Galaxy Z Trifold, yang digadang-gadang akan meluncur pada akhir 2025. Ponsel pintar ini menjadi yang pertama dari Samsung dengan mekanisme lipat tiga panel, menghadirkan kombinasi antara smartphone dan tablet dalam satu genggaman.   Desain Lipat Tiga Panel Berbeda dengan perangkat lipat pada […]

  • Kepercayaan Rakyat Bisa Pudar! “Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Penguasa”

    Kepercayaan Rakyat Bisa Pudar! “Hukum Jangan Tajam ke Rakyat, Tumpul ke Penguasa”

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Sekretaris Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Aryawan yang akrab disapa Gung De, melontarkan kritik tajam terhadap lemahnya respons sejumlah pihak dalam menyikapi berbagai persoalan hukum dan kebijakan publik yang dinilai merugikan masyarakat. Dalam pernyataannya kepada awak media, Gung De menegaskan bahwa suara rakyat tidak boleh diabaikan, apalagi dipinggirkan oleh […]

  • 26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Sengketa tanah yang melibatkan kawasan sakral Pura Dalam Balangan, Jimbaran, kembali mencuat setelah pengempon pura mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Kuasa hukum pengempon pura menilai negara seharusnya tidak kalah menghadapi dugaan praktik semacam ini, terutama ketika bukti-bukti hukum yang diajukan dinilai sangat kuat. Perkara ini berkaitan […]

  • Terduga Pelaku Pencabulan Berkeliaran, Polres Tabanan Belum Tangkap Pelaku

    Terduga Pelaku Pencabulan Berkeliaran, Polres Tabanan Belum Tangkap Pelaku

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    TABANAN – Laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa inisial Kadek TA (22) yang menyeret oknum crewing di lingkungan PT Sri Dewi Baruna, Tabanan, kembali berlanjut. Kadek TA (22) merupakan seorang peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari yang mendapat perlakuam tidak senonoh oleh inisial Kadek A dan sedang ditangani oleh Polres Tabanan, […]

  • Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

    Polemik Punia Sesari Umat Pura Melanting Mencuat! Warga Adat Tuntut Transparansi

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    “Hendaknya mereka memperoleh kekayaan dengan kejujuran dan dapat memberikan kekayaannya itu dengan kemurahan hati, mereka tentunya akan dihargai oleh masyarakat. Semogalah mereka tekun bekerja dan meyakini kerja itu sebagai bakti kepada Tuhan Yang Maha Esa”. (Rg.Veda 1.15.9). DENPASAR – Polemik dana punia (punya) sesari di Pura Melanting, Banjar Dinas Melanting, Dusun Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten […]

  • Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 82Komentar

    BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, […]

expand_less