Breaking News
light_mode

Kasus Intoleransi GKPI Rajeg, Aji Cahyono Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kebebasan Beribadah

  • account_circle Admin
  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan ibadah jemaat GKPI Rajeg. Simak keterangan resmi Polda Banten dan perkembangan kasusnya.

TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah yang melibatkan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan kebebasan beribadah dan kerukunan antarumat beragama.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa 19 saksi dan satu ahli, serta melaksanakan gelar perkara. Keterangan tersebut disampaikan melalui pemberitaan resmi Polda Banten pada 13 Oktober 2026.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli.

Penyidik mendalami peristiwa yang terjadi pada 20 September 2026, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah, mempertanyakan perizinan tempat tersebut, serta melakukan tindakan lain yang menjadi bagian dari penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman kegiatan di lokasi kejadian dan sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Maruli menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik dalam proses pemeriksaan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.

Polisi Tegaskan Negara Menjamin Kebebasan Beribadah

Dalam keterangannya, Maruli menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan keagamaan melalui intimidasi atau tindakan sepihak.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Maruli.

Sebelumnya, perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg juga telah dibahas melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.

Meski terdapat kesepakatan damai, perkembangan penanganan perkara pidana tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati hak setiap pihak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Perbedaan keyakinan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghalangi hak orang lain dalam menjalankan ibadah.

Masyarakat diharapkan mengutamakan dialog, menghormati perbedaan, serta menyerahkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang. Penegakan hukum yang profesional, disertai komitmen bersama menjaga kerukunan, menjadi bagian penting dalam melindungi kebebasan beragama dan mencegah konflik serupa terulang.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mulai menelusuri aliran dana tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 2 Maret 2026. Berita sebelumnya,  Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas […]

  • Momentum Hari Pers Nasional, Ketum AWDI Serahkan Mandat DPW Bali

    Momentum Hari Pers Nasional, Ketum AWDI Serahkan Mandat DPW Bali

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap 9 Februari kembali menjadi momentum reflektif bagi insan pers untuk meneguhkan peran strategisnya dalam menjaga demokrasi yang sehat. HPN tidak sekadar dimaknai sebagai perayaan seremonial, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab besar pers dalam menegakkan kebenaran, keadilan, serta kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Sejalan dengan […]

  • Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    Semoga Tidak Terulang! Pemasangan Railing Jembatan Tukad Bangkung Dikebut Pasca Insiden Ulah Pati

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Badung, 25 September 2025 – Upaya meningkatkan keamanan di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, Badung, terus dikebut setelah kembali terjadinya insiden ulah pati (bunuh diri) yang mengguncang masyarakat. Pantauan di lapangan pada Kamis (25/9), menunjukkan progres pemasangan pagar pembatas (railing) baru mencapai kurang dari 50 persen. Tiang-tiang besi sudah berdiri di kedua sisi […]

  • Eksodus Talenta Berlanjut, Desainer Kunci iPhone Air Tinggalkan Apple untuk Gabung Startup AI Misterius

    Eksodus Talenta Berlanjut, Desainer Kunci iPhone Air Tinggalkan Apple untuk Gabung Startup AI Misterius

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    CALIFORNIA – Arus hengkangnya talenta elite Apple kembali berlanjut. Kali ini, Abidur Rahman Chowdhury—desainer utama di balik konsep iPhone Air, perangkat futuristik yang belakangan ramai diperbincangkan—resmi meninggalkan perusahaan setelah bertahun-tahun menjadi bagian penting tim desain industri Apple. Kepergian Chowdhury memicu perhatian luas di industri teknologi global. Sosoknya dikenal sebagai desainer yang mendorong batas estetika dan […]

  • BNN Pertimbangkan Larangan Vape, Susul Kebijakan Ketat Singapura

    BNN Pertimbangkan Larangan Vape, Susul Kebijakan Ketat Singapura

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan kemungkinan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rencana ini mengemuka setelah Singapura lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape di negaranya. “Ini bagian dari pendalaman yang akan kami lakukan. Kita perlu duduk bersama dulu, baru kita lihat seperti […]

  • Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    Paradoks Transisi Energi! Proyek LNG Bali Dinilai Abaikan Nelayan dan Ancam Ruang Hidup Pesisir

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 17Komentar

    DENPASAR – Di tengah euforia diskusi transisi energi Asia Tenggara menuju 2050 yang mengemuka dalam forum MIT ASEAN: Powering Southeast Asia Through 2050 di Bangkok, Agung Wirapramana yang dihubungi via whatsapp justru melihat potensi krisis transisi energi justru kehilangan prinsip keadilannya di Bali. Aksi turun ke laut nelayan Serangan pada 15 Januari 2026 menjadi alarm […]

expand_less