Kasus Intoleransi GKPI Rajeg, Aji Cahyono Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Kebebasan Beribadah
- account_circle Admin
- calendar_month 4 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar mengandung rekayasa AI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan gangguan ibadah jemaat GKPI Rajeg. Simak keterangan resmi Polda Banten dan perkembangan kasusnya.
TANGERANG – Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah yang melibatkan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan kebebasan beribadah dan kerukunan antarumat beragama.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa 19 saksi dan satu ahli, serta melaksanakan gelar perkara. Keterangan tersebut disampaikan melalui pemberitaan resmi Polda Banten pada 13 Oktober 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli.
Penyidik mendalami peristiwa yang terjadi pada 20 September 2026, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah, mempertanyakan perizinan tempat tersebut, serta melakukan tindakan lain yang menjadi bagian dari penyidikan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekaman kegiatan di lokasi kejadian dan sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Maruli menjelaskan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik dalam proses pemeriksaan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian.
Polisi Tegaskan Negara Menjamin Kebebasan Beribadah
Dalam keterangannya, Maruli menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan keagamaan melalui intimidasi atau tindakan sepihak.
“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Maruli.
Sebelumnya, perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI Rajeg juga telah dibahas melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan dan berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif.
Meski terdapat kesepakatan damai, perkembangan penanganan perkara pidana tetap perlu merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum. Proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menghormati hak setiap pihak dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Perbedaan keyakinan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghalangi hak orang lain dalam menjalankan ibadah.
Masyarakat diharapkan mengutamakan dialog, menghormati perbedaan, serta menyerahkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat berwenang. Penegakan hukum yang profesional, disertai komitmen bersama menjaga kerukunan, menjadi bagian penting dalam melindungi kebebasan beragama dan mencegah konflik serupa terulang.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar