MUI Desak Azerbaijan Cabut Larangan Jilbab, Soroti Ancaman Islamofobia
- account_circle Admin
- calendar_month 13 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sudarnoto Abdul Hakim meminta Kedutaan Besar Azerbaijan di Indonesia meneruskan aspirasi MUI agar pemerintah setempat meninjau ulang aturan seragam sekolah yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan beragama.
JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab bagi muslimah, khususnya di lingkungan pendidikan. MUI menilai penerapan aturan tersebut berpotensi menghambat kebebasan beragama dan memunculkan kekhawatiran terhadap praktik Islamofobia.
Desakan tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim. Ia meminta pemerintah Azerbaijan menghormati hak setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya.
“Saya menyatakan keprihatinan atas pelarangan penggunaan jilbab bagi muslimah di Azerbaijan. Mengapa pemerintah Azerbaijan ikut-ikutan India dan beberapa negara Eropa lainnya melarang jilbab,” ujar Sudarnoto, dikutip dari MUI Digital, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Sudarnoto, kebijakan yang membatasi penggunaan jilbab perlu dilihat dari perspektif perlindungan hak asasi manusia, kebebasan beragama, dan penghormatan terhadap hak personal. Ia menilai pemerintah semestinya memastikan kebijakan publik tidak mendiskriminasi warga karena ekspresi keagamaan mereka.
Sudarnoto juga mengaitkan persoalan tersebut dengan upaya internasional untuk melawan Islamofobia atau sikap anti-Islam. Ia menilai pembatasan terhadap muslimah yang mengenakan jilbab perlu mendapat perhatian, terutama apabila penerapannya menghambat akses terhadap pendidikan dan aktivitas sehari-hari.
“Tindakan Islamofobia (anti-Islam) ini menurut saya tidak sejalan dengan sikap PBB yang telah menyatakan ‘lawan Islamofobia’. Di samping itu, juga bertentangan dengan prinsip keharusan menjaga dan melindungi hak-hak personal dan kebebasan beragama,” tegasnya.
MUI berpandangan, penghormatan terhadap kebebasan beragama merupakan bagian penting dari perlindungan hak warga negara. Karena itu, pemerintah Azerbaijan diharapkan mempertimbangkan kembali kebijakan terkait penggunaan jilbab dengan memperhatikan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan perlindungan terhadap kebebasan menjalankan keyakinan.
Persoalan ini mencuat setelah Kabinet Menteri Azerbaijan menetapkan perubahan aturan seragam sekolah melalui Keputusan Nomor 309 pada 21 September 2026. Aturan tersebut mengatur ketentuan pakaian sekolah dan membatasi penggunaan unsur pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seragam serta prinsip sekularisme dalam pendidikan.
Meski aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut jilbab sebagai pakaian yang dilarang, penerapannya dilaporkan berdampak pada sejumlah siswi dan guru perempuan berhijab yang mengalami hambatan memasuki sekolah. Kondisi ini memicu perdebatan mengenai penerapan prinsip sekularisme dan perlindungan hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya.
Sebagai tindak lanjut, Sudarnoto secara khusus meminta Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia menyampaikan aspirasi MUI kepada pemerintah Azerbaijan. Ia berharap jalur diplomatik dapat mendorong peninjauan ulang kebijakan tersebut.
“Karena itu, melalui Kedutaan Besar Azerbaijan untuk Indonesia, saya meminta betul agar mencabut larangan bagi muslimah untuk mengenakan jilbab. Tunjukkan sikap ramah, empati, dan respek kepada warga muslimah,” ujarnya.
MUI berharap pemerintah Azerbaijan mengambil langkah yang mengedepankan dialog dan penghormatan terhadap keberagaman keyakinan. Dengan demikian, pengaturan pendidikan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak warga negara untuk menjalankan ajaran agama yang diyakini.
Tim
Sumber referensi (klik untuk link)
1. Ketua MUI Minta Pemerintah Azerbaijan Kaji Ulang Kebijakan Pelarangan Jilbab Pelajar
2. Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Siswi Menangis dan Siswa Gelar Protes

Heheheeè, hindari “ikut ngatur” negeri orang lain.
18 Oktober 2026 10:05 AMKita punya teritorial yang mesti kita urus agar damai dan harmonis. Biarkan negerinya diurus oleh pemerintahannya sendiri, salam Damai Nusantara…
I found the examples particularly useful.
18 Oktober 2026 8:46 AM