Breaking News
light_mode

Badung di Ambang Krisis Sampah! Penutupan Total TPA Suwung Jadi Alarm Keras

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 8 Des 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BADUNG – Kabupaten Badung kini benar-benar berada di ambang krisis sampah. Penutupan total TPA Suwung pada 23 Desember 2025 sesuai surat Gubernur Bali Wayan Koster memaksa Badung menghentikan kebiasaan membuang 250 ton sampah per hari ke lokasi tersebut. Situasi ini bukan sekadar perubahan teknis—melainkan ancaman serius jika Badung tidak bergerak cepat.

Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, mengakui ketergantungan Badung terhadap TPA Suwung masih sangat tinggi. Ia menyebut kondisi ini sebagai alarm keras bahwa perubahan pola pengolahan sampah harus dimulai sekarang, dimulai dari rumah tangga hingga desa adat.

Mangupura disebut sebagai wilayah yang relatif siap menghadapi perubahan sistem karena memiliki 12 TPS3R yang terhubung dengan Pusat Daur Ulang Mengwitani. Namun Badung Selatan justru berdiri di garis paling rawan. Minim lahan, kebiasaan memilah sampah yang belum terbentuk, serta kepadatan penduduk yang tinggi membuat wilayah ini berpotensi mengalami ledakan penumpukan sampah pascapenutupan TPA Suwung.

Gung Dalem menegaskan bahwa fasilitas TPST bukan tempat pembuangan semua jenis sampah. Hanya residu yang boleh masuk. Sampah organik dan sampah bernilai ekonomi wajib diselesaikan di tingkat rumah tangga dan desa adat. Ia meminta warga untuk tidak panik, namun justru mengambil langkah nyata mengolah sampah sejak dari sumbernya.

Dalam surat resminya, Gubernur Koster menegaskan seluruh pembuangan sampah ke TPA Suwung harus dihentikan total. Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan teba modern, TPS3R, TPST, dekomposer, serta mesin pencacah demi mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber.

Kebijakan penutupan ini diambil setelah temuan Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan TPA Suwung masih menerapkan sistem open dumping, melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Bali No. 5 Tahun 2011. Meski berpotensi sanksi pidana, pemerintah pusat akhirnya menjatuhkan sanksi administratif dengan syarat: TPA Suwung wajib ditutup Desember 2025.

Penutupan TPA terbesar di Bali ini menjadi titik krusial bagi Badung. Bila masyarakat tidak mengubah kebiasaan, fasilitas tidak diperkuat, dan sistem tidak diperbaiki, Badung bisa menghadapi krisis sampah terbesar dalam sejarahnya.

Inilah momen penentu: apakah Badung akan bertransformasi menjadi daerah dengan pengelolaan sampah modern dan mandiri, atau justru terseret dalam bencana lingkungan yang diciptakan oleh kelalaiannya sendiri. (Tim)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SAMANA 2026 Hidupkan Nuanu! Festival Keluarga yang Padukan Edukasi, Hiburan, dan Kreativitas

    SAMANA 2026 Hidupkan Nuanu! Festival Keluarga yang Padukan Edukasi, Hiburan, dan Kreativitas

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Kawasan Nuanu Creative City kembali menghadirkan festival keluarga SAMANA pada 3–4 April 2026. Digelar di lingkungan ProEd Global School, acara ini menjadi ruang eksplorasi kreativitas sekaligus sarana edukasi yang dirancang untuk mempererat interaksi keluarga. Festival yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 18.00 WITA tersebut menghadirkan beragam aktivitas interaktif bagi anak-anak. Mulai dari wahana […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Yonathan Baskoro Tegas Menolak

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Yonathan Baskoro Tegas Menolak

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16 terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman menuai penolakan keras dari Anggota DPRD Kota Denpasar Komisi I, Yonathan Andre Baskoro. Ia menilai aturan tersebut berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta menunjukkan kurangnya keberpihakan pada ekonomi rakyat. Pasal tersebut […]

  • Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

    Ketika Rumah Saya Diteror: Harapan untuk Polri yang Lebih Transparan dan Melindungi Jurnalis

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Malam itu, udara terasa begitu berat. Sekitar pukul 11 malam, suara sepeda motor berhenti di depan rumah, lalu deru mesinnya melaju cepat setelah seseorang melemparkan sesuatu ke arah jendela. Sekilas, saya melihat bayangan seseorang sebelum lenyap di tikungan gelap. Saat saya keluar, hanya ada sisa batu kecil dan rasa was-was yang menyelimuti. Malam […]

  • Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat isu sensitif dalam rapat dengar pendapat (RDP), yakni dugaan praktik pemberian hibah kepada aparat yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyinggung indikasi adanya fasilitas seperti kendaraan dinas dan bentuk hibah lain yang diduga bisa memengaruhi objektivitas aparat dalam […]

  • Kronologi Konfrontasi Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Polres TTU

    Kronologi Konfrontasi Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis di Polres TTU

    • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 5Komentar

    TTU, 28 September 2025 – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis ViralNTT.com, Felix Nopala, oleh Kepala Desa Letmafo, Donatas Nesi, kembali bergulir dengan digelarnya konfrontasi di Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat, 26 September 2025. Langkah ini diambil penyidik untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dalam konfrontasi tersebut, kedua […]

  • WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Rencana seorang warga negara Amerika Serikat, Evan Galanis, untuk menikmati masa pensiun di Bali berujung pada proses hukum. Ia melaporkan agen properti dengan inisial RD dengan PT DAJ ke Polda Bali terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sebesar Rp220 juta. Evan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis […]

expand_less