Breaking News
light_mode

Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mulai menelusuri aliran dana tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 2 Maret 2026.

Berita sebelumnya, 

Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas Laporan Dugaan Penggelapan Aset Desa

Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada klarifikasi terkait hasil penjualan aset desa berupa tanah yang diduga tidak tercatat dalam laporan pertanggungjawaban resmi.

“Dalam pemeriksaan Senin kemarin, para saksi memaparkan fakta yang mereka ketahui. Setelah terjadi pergantian prajuru, baru terungkap bahwa ada aset desa yang telah terjual, namun uang hasil penjualannya tidak diketahui peruntukannya dan tidak pernah dicatat dalam laporan SPJ kepengurusan sebelumnya,” ujar Somya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, para saksi hanya menyampaikan kondisi dan data yang ada kepada penyidik tanpa membuat asumsi. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.

Somya juga meminta agar pihak kepengurusan sebelumnya, termasuk terlapor berinisial IMS yang merupakan mantan Bandesa Adat Serangan, bersikap terbuka terkait aliran dana yang dipersoalkan. Transparansi dinilai penting untuk meredam polemik di tengah krama (masyarakat) adat.

“Kami berharap ada kejujuran. Jika dana tersebut memang digunakan untuk kepentingan desa, tentu harus bisa dibuktikan secara administrasi dan terbuka. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi beban sosial di tengah masyarakat Serangan,” tegasnya.

Berawal dari Temuan Audit

Kasus ini bermula dari hasil audit internal yang menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana dan aset desa pada periode kepemimpinan IMS. Temuan tersebut kemudian mendorong prajuru di bawah kepemimpinan I Nyoman Gede Pariatha selaku Bandesa Adat Serangan periode 2024–2029 untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polda Bali.

Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Pelaporan itu disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi krama Desa Adat Serangan yang menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset desa.

Pihak kuasa hukum menegaskan, perkara ini tidak berada dalam ranah sengketa perdata atau wanprestasi, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan aset desa adat. Oleh karena itu, proses hukum ditempuh melalui jalur pidana guna mengungkap secara terang benderang ke mana dana hasil penjualan tanah tersebut mengalir.

Rencana Pemanggilan Pihak Terkait

Selain memeriksa prajuru dan saksi internal desa, penyidik juga dikabarkan akan memanggil pihak pembeli tanah untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses transaksi serta aliran dana yang terjadi dalam penjualan aset desa tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, serta bukti administrasi yang berhasil dihimpun penyidik guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelapan dana desa adat tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (2)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi

    Kurator Digugat Rp2,37 Miliar, Diduga Pakai Dana Broker Transaksi Hotel untuk Kepentingan Pribadi

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Broker Mengaku Klaim Kehilangan Komisi Rp1,375 Miliar Akibat Transaksi Hotel Senilai Rp55 Miliar Mandek DENPASAR – Seorang broker properti asal Denpasar, Muliadi Sumardi, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Denpasar terhadap Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Kurator PT Rendamas Realty dan Jane Christina Tjandra (dalam pailit). […]

  • Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    Ganesha, Simbol Kecerdasan dan Kebijaksanaan dalam Tradisi Hindu

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    GANESHA merupakan salah satu dewa paling dikenal dalam ajaran Hindu. Sosoknya mudah dikenali melalui kepala gajah, perut besar, empat lengan, serta kendaraan berupa seekor tikus. Bagi umat Hindu, figur ini bukan sekadar representasi artistik, melainkan simbol mendalam tentang kecerdasan, kebijaksanaan, serta keseimbangan hidup. Dalam mitologi Hindu, Ganesha diyakini sebagai putra sulung Dewi Parwati dan Dewa […]

  • Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    Waspada! Era Baru Penipuan Digital, Ketika Suara Orang Terdekat Jadi Senjata AI

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA – Dunia digital kembali dihebohkan dengan munculnya modus penipuan baru yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI). Jika sebelumnya masyarakat dibuat resah dengan pesan palsu, tautan mencurigakan, atau phishing via WhatsApp, kini kejahatan siber memasuki level yang lebih canggih—yakni dengan kloning suara atau voice cloning. Dalam modus ini, pelaku kejahatan siber memanfaatkan teknologi AI untuk meniru […]

  • “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    “Buka Saja Pintunya…”: Kisah Haru Polisi Izinkan Anak Peluk Ayah di Balik Jeruji

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    JAMBI – Dalam kesunyian malam di sebuah kantor polisi, keajaiban kecil terjadi. Seorang ayah berinisial AF, tahanan titipan dari Polda Jambi, terbaring lemah di lantai sel. Tubuhnya letih, wajahnya tirus, dan sudah dua bulan ia tak dikunjungi keluarganya. Namun malam itu berbeda — pintu besi yang biasanya tertutup rapat akhirnya terbuka karena satu alasan: cinta. […]

  • BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Dijual, Wajib Cantumkan Label

    BPJPH Tegaskan Produk Nonhalal Tetap Boleh Dijual, Wajib Cantumkan Label

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang peredaran maupun penjualan produk nonhalal di Indonesia. Menurutnya, polemik yang muncul di tengah masyarakat kerap dipicu oleh kesalahpahaman yang diperkeruh oleh pihak-pihak tertentu. Haikal menyebut, isu yang berkembang seolah-olah produk nonhalal menjadi ilegal tidaklah benar. Ia menekankan bahwa […]

  • Seba Baduy 2026! Ribuan Warga Kanekes Tempuh Jalan Kaki, Bawa Pesan Syukur dan Harmoni ke Pendopo Lebak hingga Serang

    Seba Baduy 2026! Ribuan Warga Kanekes Tempuh Jalan Kaki, Bawa Pesan Syukur dan Harmoni ke Pendopo Lebak hingga Serang

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Lebak — Dentingan lembut Angklung Buhun kembali akan menggema di Tanah Banten. Tradisi sakral Seba Baduy dipastikan digelar pada 23–26 April 2026, dengan melibatkan sekitar 2.000 warga adat dari wilayah Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Ribuan warga Baduy, yang terdiri dari kelompok Baduy Dalam dan Baduy Luar, akan berjalan kaki menempuh perjalanan panjang melintasi hutan […]

expand_less