Breaking News
light_mode

Terus Berlanjut! Kemana Aliran Dana Aset Desa Adat Serangan berlabuh

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset Desa Adat Serangan senilai sekitar Rp4,5 miliar memasuki tahap lanjutan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali mulai menelusuri aliran dana tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada Senin, 2 Maret 2026.

Berita sebelumnya, 

Datangi Polda Bali, Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Beri Keterangan atas Laporan Dugaan Penggelapan Aset Desa

Kuasa Hukum Desa Adat Serangan, I Made Somya Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi difokuskan pada klarifikasi terkait hasil penjualan aset desa berupa tanah yang diduga tidak tercatat dalam laporan pertanggungjawaban resmi.

“Dalam pemeriksaan Senin kemarin, para saksi memaparkan fakta yang mereka ketahui. Setelah terjadi pergantian prajuru, baru terungkap bahwa ada aset desa yang telah terjual, namun uang hasil penjualannya tidak diketahui peruntukannya dan tidak pernah dicatat dalam laporan SPJ kepengurusan sebelumnya,” ujar Somya, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, para saksi hanya menyampaikan kondisi dan data yang ada kepada penyidik tanpa membuat asumsi. Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.

Somya juga meminta agar pihak kepengurusan sebelumnya, termasuk terlapor berinisial IMS yang merupakan mantan Bandesa Adat Serangan, bersikap terbuka terkait aliran dana yang dipersoalkan. Transparansi dinilai penting untuk meredam polemik di tengah krama (masyarakat) adat.

“Kami berharap ada kejujuran. Jika dana tersebut memang digunakan untuk kepentingan desa, tentu harus bisa dibuktikan secara administrasi dan terbuka. Jangan sampai persoalan ini terus menjadi beban sosial di tengah masyarakat Serangan,” tegasnya.

Berawal dari Temuan Audit

Kasus ini bermula dari hasil audit internal yang menemukan indikasi ketidakwajaran dalam pengelolaan dana dan aset desa pada periode kepemimpinan IMS. Temuan tersebut kemudian mendorong prajuru di bawah kepemimpinan I Nyoman Gede Pariatha selaku Bandesa Adat Serangan periode 2024–2029 untuk melaporkan dugaan tersebut ke Polda Bali.

Laporan resmi tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/37/I/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 13 Januari 2026. Pelaporan itu disebut sebagai tindak lanjut atas aspirasi krama Desa Adat Serangan yang menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan aset desa.

Pihak kuasa hukum menegaskan, perkara ini tidak berada dalam ranah sengketa perdata atau wanprestasi, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan aset desa adat. Oleh karena itu, proses hukum ditempuh melalui jalur pidana guna mengungkap secara terang benderang ke mana dana hasil penjualan tanah tersebut mengalir.

Rencana Pemanggilan Pihak Terkait

Selain memeriksa prajuru dan saksi internal desa, penyidik juga dikabarkan akan memanggil pihak pembeli tanah untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan proses transaksi serta aliran dana yang terjadi dalam penjualan aset desa tersebut.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini.

Perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen transaksi, serta bukti administrasi yang berhasil dihimpun penyidik guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus dugaan penggelapan dana desa adat tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    Harta Makarim Tersungkur, Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Menjeratnya

    • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta, 4 September 2025 – Karier gemilang Nadiem Anwar Makarim, pendiri aplikasi transportasi daring Gojek sekaligus mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang kemudian menjabat sebagai Mendikbudristek, kini runtuh di hadapan hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis sore resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan nilai proyek Rp9,3 […]

  • BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    BULOG Bali Pastikan Serap Gabah Petani hingga Akhir Tahun

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    DENPASAR, 30 September 2025 – Perum BULOG Kantor Wilayah (Kanwil) Bali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan petani di Pulau Dewata. BULOG memastikan akan terus melakukan penyerapan gabah petani selama musim panen tahun ini hingga akhir 2025 dengan harga sesuai HPP Pemerintah, yakni Rp6.500 per kilogram untuk Gabah Kering Panen (GKP). Pemimpin […]

  • Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    Australian Citizen Assaulted in Sanur Alleges Police Negligence After Filing Report

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 27Komentar

    SANUR – An Australian citizen from Sydney, identified as Glenn Raymond Gibbins, claims his police report has received little follow-up despite being filed months ago. According to his legal representative, Made Somya Putra, the case has shown signs of neglect by law enforcement.   The report, registered under number LP/B/523/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI on June 19, […]

  • BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    BTID Serahkan 10 Teba Modern ke Pasar Desa Adat Serangan, Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, Bali – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menyerahkan 10 unit Teba Modern kepada Pasar Desa Adat Serangan sebagai upaya konkret memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber di tingkat komunitas. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong tata kelola sampah yang lebih tertib, ramah lingkungan, serta selaras dengan kearifan lokal masyarakat setempat. Penyerahan bantuan dilakukan pada 21 […]

  • BTID Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama di Kampung Bugis Serangan, Sekaligus Gerakkan UMKM Warga

    BTID Dukung Tradisi Buka Puasa Bersama di Kampung Bugis Serangan, Sekaligus Gerakkan UMKM Warga

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Denpasar – Semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan kembali terasa di Kampung Bugis, Desa Serangan. PT Bali Turtle Island Development (BTID) mendukung kegiatan buka puasa bersama yang digelar warga di Masjid As-Syuhada, salah satu ikon sejarah perkembangan Islam di Pulau Serangan. Kampung Bugis sendiri merupakan permukiman muslim bersejarah yang didirikan oleh nelayan Bugis-Makassar sejak abad […]

  • Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat. Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah […]

expand_less