Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat “Perampokan” oleh Aparat Korup
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan tidak menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, DPR mengingatkan agar regulasi tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang justru berpotensi merugikan masyarakat dan melahirkan praktik koruptif baru.
Peringatan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).
Menurut Habiburokhman, kewenangan besar yang diberikan melalui RUU Perampasan Aset harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan independen.
Tanpa mekanisme kontrol yang efektif, ia menilai aturan tersebut berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat untuk melakukan pemerasan terhadap pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Pengawas khusus yang memang maksimal dan efektif mencegah abuse of power. Takutnya kita malah jadi bisa kayak negara zaman warlord, tuan-tuan perang itu, kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki sikap antipati terhadap RUU Perampasan Aset. Sebaliknya, DPR mendukung lahirnya regulasi yang mampu memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, dengan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, Habiburokhman mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) yang bertugas mengawasi pelaksanaan kewenangan aparat penegak hukum apabila RUU tersebut nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Menurutnya, keberadaan lembaga pengawas khusus perlu dipertimbangkan dengan mengacu pada praktik yang telah diterapkan di sejumlah institusi penegak hukum, termasuk mekanisme Dewan Pengawas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Nah ini kan kita perlu antisipasi, apakah best practices di negara-negara lain ada semacam pengawas khusus. Kalau kita ini kan misalnya KPK ada Dewas dan lain sebagainya,” jelasnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa penguatan regulasi harus berjalan beriringan dengan reformasi penegakan hukum. Ia mengingatkan agar kewenangan besar dalam proses perampasan aset tidak berubah menjadi instrumen yang dimanfaatkan aparat yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau aparat tidak terkendali, ada abuse of power, memeras, atau menyalahgunakan jabatan karena kewenangan yang sangat besar, ini justru jadi bencana. Bukannya asset recovery, malah jadi perampokan aset oleh aparat yang korup,” tegas Habiburokhman.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini masih digodok DPR RI.
Sejumlah kalangan menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara, namun pelaksanaannya tetap harus disertai mekanisme pengawasan yang akuntabel guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar