Menkomdigi! Rekam Wajah di Ruang Publik, Jangan Sampai Hukum Dicari Setelah Kasus Viral
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pernyataan Menkomdigi Meutya Hafid soal perekaman tanpa izin memicu pertanyaan tentang batas antara privasi, pemrosesan data pribadi, dokumentasi publik, dan kepastian hukum.
JAKARTA — Pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengenai perekaman seseorang tanpa izin di ruang publik menuai perhatian. Pernyataan itu muncul setelah polemik konten kreator Ebem Martono yang merekam seorang usher dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar.
Pada Senin, 3 Agustus 2026, Meutya menyatakan perekaman terhadap seseorang tanpa persetujuan dapat masuk dalam persoalan pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Terkait dengan perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Pada prinsipnya adalah kita perlu sekali mengingatkan bahwa ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta.
Pernyataan tersebut diberitakan ANTARA dan sejumlah media nasional setelah kasus perekaman usher GIIAS 2026 menjadi perbincangan di media sosial.
Wajah Memang Data Biometrik
Secara normatif, UU PDP memang memasukkan data biometrik sebagai bagian dari data pribadi yang bersifat spesifik. Pemerintah juga menempatkan perlindungan data pribadi sebagai bagian penting dari tata kelola pemrosesan data pribadi.
Namun, persoalan hukumnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah wajah merupakan data pribadi.
UU PDP mengatur bahwa pengendali data pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan. Pasal 20 menyebut sejumlah dasar pemrosesan, antara lain persetujuan yang sah, pemenuhan kewajiban hukum, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, perlindungan kepentingan vital, serta kepentingan sah lainnya dengan mempertimbangkan tujuan, kebutuhan dan keseimbangan kepentingan.
Karena itu, persoalan hukum menjadi lebih kompleks ketika sebuah gambar atau video diambil di ruang publik.
Pertanyaannya bukan hanya apakah seseorang meminta izin atau tidak, tetapi juga untuk apa gambar tersebut direkam, bagaimana data tersebut diproses, apakah disimpan, apakah diidentifikasi, apakah disebarluaskan, serta apakah terdapat dasar pemrosesan yang sah.
Ruang Publik Bukan Bebas Hukum
Jurnalis Gatra Dewata menilai perlindungan terhadap seseorang yang menjadi objek konten merupakan hal yang penting.
Namun, perlindungan privasi juga perlu berjalan bersama kepastian hukum.
Perekaman yang kemudian digunakan untuk mempermalukan, mengeksploitasi, mengancam, memeras, atau menyebarluaskan informasi pribadi yang merugikan jelas memiliki persoalan hukum dan etika yang berbeda dengan dokumentasi umum sebuah kegiatan publik.
Dalam konteks tersebut, setiap kasus perlu dilihat berdasarkan fakta dan unsur perbuatannya.
Pasal 65 UU PDP, misalnya, melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud tertentu yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data pribadi. Pasal yang sama juga mengatur larangan mengungkapkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
Ketentuan pidananya kemudian diatur dalam Pasal 67.
Artinya, penerapan ketentuan pidana tidak cukup hanya dengan menunjukkan bahwa sebuah wajah terekam kamera. Unsur-unsur yang dipersyaratkan undang-undang tetap harus dibuktikan.
Jangan Campuradukkan Merekam, Memproses dan Menyebarkan
Perdebatan menjadi penting karena aktivitas merekam, memproses, menyimpan, mengidentifikasi, dan menyebarluaskan data bukan selalu merupakan tindakan yang identik.
Jika seseorang merekam kerumunan dalam sebuah demonstrasi, pertandingan olahraga, konser, kecelakaan lalu lintas, kegiatan jurnalistik, atau suasana sebuah tempat umum, misalnya, apakah seluruh orang yang wajahnya masuk ke dalam frame harus memberikan persetujuan terlebih dahulu?
Jika tidak, maka batas hukumnya perlu dijelaskan.
Sebaliknya, apabila perekaman dilakukan secara sengaja dengan menjadikan seseorang sebagai objek utama, kemudian hasilnya digunakan untuk tujuan tertentu tanpa dasar yang sah dan menimbulkan kerugian, maka persoalan hukumnya tentu berbeda.
Di sinilah diperlukan parameter yang jelas agar UU PDP tidak ditafsirkan terlalu luas.
Pasal 67 Memiliki Unsur yang Harus Dibuktikan
UU PDP memang memiliki ketentuan pidana.
Pasal 67 ayat (1), misalnya, mengatur ancaman pidana terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data pribadi.
Ancaman tersebut mencapai lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 67 ayat (2) dan ayat (3) juga mengatur ancaman pidana untuk pengungkapan dan penggunaan data pribadi secara melawan hukum.
Dengan demikian, istilah “secara melawan hukum”, maksud perbuatan, bentuk pemrosesan, serta akibat yang ditimbulkan menjadi bagian penting dalam menilai sebuah dugaan pelanggaran.
Kamera yang digunakan untuk merekam seseorang tidak otomatis menjadi bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.
Begitu pula keberadaan seseorang di ruang publik tidak otomatis menghapus seluruh hak privasinya.
Pemerintah Perlu Jelaskan Garis Batas
Sorotan Jurnalis Gatra Dewata bukan diarahkan untuk membenarkan tindakan kreator yang merugikan orang lain.
Sebaliknya, kritik tersebut menitikberatkan pada kebutuhan akan kejelasan aturan.
Jika pemerintah menyatakan bahwa perekaman wajah tanpa izin di ruang publik dapat melanggar UU PDP, masyarakat membutuhkan penjelasan lebih spesifik mengenai:
pasal yang diterapkan?
unsur hukum yang harus terpenuhi?
siapa yang dikategorikan sebagai pengendali data?
bentuk pemrosesan yang dimaksud?
tujuan pemrosesan?
dasar pemrosesan?
perbedaan antara perekaman dan penyebarluasan?
serta kondisi yang dapat berujung pada sanksi pidana?
Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak memperoleh kesan bahwa setiap wajah yang tertangkap kamera di ruang publik otomatis merupakan tindak pidana.
Ironi di Tengah Penerapan Biometrik Pemerintah
Sorotan lain muncul karena pemerintah sendiri sedang memperluas penggunaan teknologi biometrik.
Komdigi memberlakukan registrasi pelanggan baru kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026. Pemerintah menjelaskan proses tersebut digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan basis data kependudukan Dukcapil.
Komdigi juga menyatakan operator seluler berfungsi sebagai kanal verifikasi dan tidak menyimpan data biometrik pelanggan dalam proses tersebut.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah sendiri mengakui data biometrik membutuhkan tata kelola dan perlindungan yang ketat.
Karena itu, menurut Jurnalis Gatra Dewata, standar penjelasan hukum yang sama juga perlu diterapkan ketika pemerintah memberikan batasan terhadap penggunaan kamera oleh masyarakat.
Jangan Sampai Hukum Dicari Setelah Kasus Viral
Perlindungan terhadap perempuan, anak-anak, dan masyarakat dari eksploitasi konten merupakan tujuan yang legitimate.
Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada respons terhadap tekanan media sosial.
Hukum harus bekerja berdasarkan norma, unsur, fakta, bukti, prosedur, serta kewenangan yang jelas.
Pola viral → publik marah → pejabat memberikan pernyataan → pasal dicari justru berisiko mengganggu kepastian hukum.
Pemerintah perlu memberikan pedoman yang dapat dipahami publik, termasuk untuk aktivitas jurnalistik, fotografi, dokumentasi kegiatan publik, CCTV, video kerumunan, serta perekaman di tempat umum.
Menkomdigi Didorong Bicara dengan Bahasa Hukum
Pernyataan Meutya Hafid setidaknya menunjukkan perhatian pemerintah terhadap perlindungan privasi di tengah berkembangnya teknologi perekaman.
Namun, Jurnalis Gatra Dewata menilai perlindungan tersebut harus dibarengi dengan penjelasan hukum yang presisi.
“Apakah yang dilarang itu merekam, memproses, mengidentifikasi, menyimpan, menyebarluaskan, atau menggunakan wajah seseorang untuk tujuan tertentu tanpa dasar pemrosesan yang sah?” menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terang.
Sebab kelima aktivitas tersebut tidak serta-merta dapat disamakan.
Pada akhirnya, ruang publik bukan wilayah tanpa hukum, tetapi juga tidak semestinya diperlakukan sebagai zona terlarang untuk aktivitas dokumentasi.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai perekaman wajah di ruang publik perlu ditempatkan secara proporsional.
Perlindungan data pribadi harus diperkuat. Korban yang mengalami kerugian juga harus memperoleh akses terhadap mekanisme hukum.
Namun, kepastian hukum tetap menjadi prinsip utama.
Pernyataan pejabat dapat menjadi penjelasan kebijakan, tetapi pemidanaan tetap harus bertumpu pada undang-undang, unsur tindak pidana, pembuktian dan prosedur hukum.
Karena itu, yang dibutuhkan publik bukan hanya pernyataan yang tegas, melainkan batas hukum yang jelas dan terukur.
Editor – Ray
Catatan Redaksi:
Tulisan ini membedakan antara pernyataan resmi Menkomdigi, ketentuan normatif UU PDP, dan analisis jurnalistik. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa pernyataan Menkomdigi merupakan tindak pidana ataupun menyatakan kebijakan pemerintah tidak sah.
Kritik ditujukan pada kebutuhan memperjelas dasar hukum, unsur penerapan, batas perekaman, pemrosesan dan penyebarluasan data pribadi.
Pihak Menkomdigi dan Kementerian Komunikasi dan Digital tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Saat ini belum ada komentar