Korban Cabut Laporan, Dua Pelaku Tempuh Restorative Justice di Gianyar
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
- print Cetak

Persetujuan perdamaian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dua korban dan dua terlapor kasus dugaan penganiayaan sepakat berdamai, mencabut laporan polisi, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme keadilan restoratif.
GIANYAR, BALI — Kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Gianyar memasuki babak baru setelah dua korban dan dua pihak yang dilaporkan sebagai pelaku sepakat mengakhiri persoalan secara damai.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perdamaian dan Kesepakatan Bersama yang ditandatangani pada 17 Agustus 2026. Perdamaian itu menjadi dasar bagi para pihak untuk meminta agar perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Dalam kesepakatan tersebut, laporan polisi dengan nomor LP/B/64/VIII/2026/SPKT/Polres Gianyar/Polda Bali disepakati untuk dicabut oleh pihak korban.
Dua Korban dan Dua Pihak yang Dilaporkan
Pihak pertama yang berstatus sebagai pelapor sekaligus korban adalah Rangga Irza Draviantsyah dan Imam Khoirul Huda.
Sementara pihak kedua adalah Rifky Rangga Krisna dan Ahmad Agus Setiawan, yang dalam dokumen perdamaian disebut sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Kesepakatan dibuat atas dasar kesadaran masing-masing pihak dan dinyatakan tanpa adanya tekanan maupun paksaan.

Pelaku Sampaikan Permintaan Maaf
Dalam dokumen kesepakatan, pihak kedua mengakui adanya perselisihan yang menjadi pokok perkara dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama.
“Kami mengakui telah terjadi perselisihan sebagaimana yang menjadi pokok permasalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pihak pertama,” demikian pernyataan resmi pihak kedua dalam surat kesepakatan.
Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh pihak korban. Keduanya juga menyatakan telah memberikan maaf dan bersedia mencabut laporan polisi.
“Kami telah memaafkan seluruh pelaku dan bersedia mencabut pelaporan. Kami memohon agar perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan resmi pihak pertama.

Luka yang diduga bukan luka akibat petasan, korban belum bersuara mengenai hal ini karena bukan korban yang luka yang melaporkan kejadian.
Kompensasi Pengobatan Disepakati
Selain perdamaian, kedua pihak juga menyepakati pemberian kompensasi untuk biaya pengobatan korban.
Kompensasi tersebut menjadi bagian dari penyelesaian kerugian yang muncul akibat peristiwa yang dipersoalkan dalam laporan polisi.
Setelah kewajiban tersebut dipenuhi, kedua pihak sepakat menganggap persoalan telah selesai secara kekeluargaan.
Sepakat Tak Mengulangi dan Tak Membalas
Pihak kedua juga menyatakan menyesali perbuatannya dan berkomitmen tidak mengulangi tindakan kekerasan maupun penganiayaan.
Sementara pihak pertama menyatakan tidak akan melakukan tindakan balasan. Kedua belah pihak sepakat tidak memperpanjang perselisihan serta tidak menyimpan dendam secara pribadi.
Apabila di kemudian hari muncul persoalan terkait pelaksanaan kesepakatan, para pihak sepakat mengutamakan penyelesaian melalui musyawarah.
Menunggu Proses Restorative Justice
Surat perdamaian tersebut diharapkan menjadi dasar bagi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice di Polres Gianyar, dengan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses perdamaian, sejumlah saksi fakta turut tercatat, di antaranya M. Taufan Wicaksono, Agus Febianto, dan Hafiz Vido Valerian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, para pihak menyatakan tidak lagi memperpanjang perselisihan dan memilih penyelesaian secara damai.
Perkembangan selanjutnya terkait penghentian perkara tetap bergantung pada proses dan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polres Gianyar.

Topan Wicaksono
Menemui Topan Wicaksono sebagai narasumber yang menyaksikan kronologis kejadian. Awalnya menonton bareng laga Arema vs Persebaya, yang kemudian berubah menjadi ketegangan di jalan karena kondisi itu sudah sejak lama terjadi karena fanatisme bola di Indonesia.
Di tengah perjalanan, rombongan bertemu kelompok suporter Persebaya, karena rasa takut pihak pendukung Arema putar arah dan aksi kejar dari pendukung Persebaya terjadilah.
Topan Wicaksono mengaku dirinya menggunakan atribut Arema merasa terancam dan memilih menyembunyikan diri dari kejaran.
Saat teman-teman yang dibelakang (terlapor) tertinggal dibelakang untuk memecah pengejaran dihidupkanlah petasan luncur dan diduga mengenai korban.
“Setahu saya hanya untuk menghalau pengejaran, ” pesannya.
Dilihat dari luka yang diderita korban seperti bukan luka petasan yang mengandung api, tapi seperti terpukul benda tumpul. Topan mengaku tidak paham adanya korban saat kejadian, sementara rangkaian peristiwa tersebut masih menyisakan tanda tanya tentang siapa yang memicu dan bagaimana kericuhan itu bermula.
Editor – Ray

Enjoyed every bit of this. For anyone on the market, the thing that helped me most was consolidating the search — I went with https://qmvt.zh-pc-hupuesports.com/. It shows thousands of positions with a search that’s genuinely fast. Thanks again!
20 Agustus 2026 10:04 AM