Breaking News
light_mode

Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Lima Tersangka Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia wilayah Sidakarya, Denpasar Timur. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.

Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Kelima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.

“APMU yang merupakan pegawai bank diduga berperan sebagai aktor utama. Ia mengarahkan empat tersangka lainnya untuk mengumpulkan KTP masyarakat yang kemudian dijadikan debitur formalitas,” ujar Chatarina dalam keterangan pers di Kantor Kejati Bali, Selasa (24/2).

Dalam konstruksi perkara, identitas masyarakat yang terkumpul selanjutnya diproses untuk pengecekan melalui sistem BI Checking atau SLIK OJK. Setelah dinyatakan lolos, para tersangka diduga merekayasa profil usaha calon peminjam agar tampak memenuhi persyaratan administrasi KUR.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, pemilik KTP tersebut hanya menyerahkan fotokopi identitas dan tidak memiliki usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan kredit.

“Modusnya, dibuat seolah-olah para calon debitur memiliki usaha yang layak. Data administrasi dimanipulasi sehingga tampak sah secara dokumen. Dari praktik itu, para tersangka diduga turut menikmati hasil pencairan kredit,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, APMU juga diduga melakukan survei fiktif, termasuk panggilan video dengan pejabat pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur analisis kelayakan telah dilakukan sesuai ketentuan.

Setelah dana KUR dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM para debitur diambil alih. Para pemilik identitas hanya menerima sebagian kecil dana sesuai kesepakatan awal, sementara sisa kredit diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka serta pihak lain yang membantu pengumpulan KTP.

Kejati Bali menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran dana hasil kejahatan. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 20 tahun penjara.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musda III IHGMA Bali 2026, Menutup Masa Pengabdian Komang Artana Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

    Musda III IHGMA Bali 2026, Menutup Masa Pengabdian Komang Artana Tekankan Profesionalisme dan Kolaborasi

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR — Dewan Pengurus Daerah Indonesian Hotel General Manager Association (DPD IHGMA) Bali menggelar Musyawarah Daerah Ketiga (Musda III) pada Selasa, 7 April 2026 di Platinum Hotel Jimbaran Beach Bali. Agenda ini menjadi momentum penting dalam menandai berakhirnya masa kepengurusan periode 2023–2026 sekaligus membuka proses pemilihan kepemimpinan baru untuk periode 2026–2029. Mengusung tema “Leading Together: […]

  • Rotasi Kilat di Kejaksaan Agung Picu Kritik, Pengamat: “Sudah di Luar Kebiasaan”

    Rotasi Kilat di Kejaksaan Agung Picu Kritik, Pengamat: “Sudah di Luar Kebiasaan”

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    JAKARTA – Gelombang mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung kembali menimbulkan tanda tanya besar. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 yang diteken pada 18 November, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merombak jajaran strategisnya dengan tempo yang dinilai tidak lazim. Pengamat politik Andi Yusran mengingatkan bahwa rotasi memang merupakan bagian dari penyegaran organisasi, namun frekuensinya […]

  • I Made Daging Ditahan 20 Hari, Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pura Dalem Balangan

    I Made Daging Ditahan 20 Hari, Terseret Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Pura Dalem Balangan

    • calendar_month Kamis, 17 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    Mantan Kakanwil BPN Bali diperiksa sebagai tersangka sebelum ditahan di Rutan Polda Bali. Penyidik menyita puluhan dokumen dan memeriksa 31 saksi serta delapan ahli. DENPASAR – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selama 20 hari. Penahanan dilakukan setelah […]

  • Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    Terapi Pijat Minyak Tradisional Gaya Balian Bali, Primadona Baru Wisatawan Domestik dan Mancanegara

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 16Komentar

    BALI – Di tengah pesatnya modernisasi layanan kesehatan dan wellness, pengobatan terapi pijat dengan minyak tradisional gaya Balian Bali justru terus mencuri perhatian wisatawan dari berbagai penjuru dunia. Terapi ini tak sekadar pijat biasa, melainkan ritual penyembuhan yang sarat makna spiritual dan filosofi warisan budaya Bali. Wisatawan mancanegara maupun domestik rela antre dan melakukan reservasi […]

  • Ratu yang Dilahirkan dari Solidaritas, Bukan Takdir Play Button

    Ratu yang Dilahirkan dari Solidaritas, Bukan Takdir

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 15Komentar

    DENPASAR – Ketika sang ratu lebah mati, koloni tak gentar, tak gaduh. Mereka tidak menengadah menanti mukjizat, tak menjerit mencari penyelamat. Seperti pepatah lama, “Di kala badai datang, burung gagak bersembunyi, tapi lebah membuat rumah baru.” Dengan naluri kolektif yang jernih dan kekuatan persatuan yang mendarah daging, para lebah pekerja segera mengambil keputusan bersama mereka […]

  • Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    Tokoh Pemuda Melayu Datok Yan Djuna, Gelar Melayu Serumpun (GEMES) 2026, Pesta Bangsa Melayu di Tanah Deli

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    MEDAN – Gemerlap seni, budaya, dan tradisi Melayu kembali menyelimuti Kota Medan melalui pembukaan Gelar Melayu Serumpun (GEMES) XI Tahun 2026 yang berlangsung meriah di Lapangan Merdeka Medan, Sabtu (27/6/2026) malam. Festival budaya tahunan yang telah menjadi ikon pariwisata Kota Medan itu resmi dibuka oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, melalui petikan […]

expand_less