Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi
- account_circle Admin
- calendar_month 20 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Imigrasi Berlakukan Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto Usai Penetapan Tersangka Korupsi dan TPPU
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan advokat Don Ritto (DR). Langkah tersebut diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan pencekalan dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta),” ujar Hendarsam di Jakarta, Senin.
Menurutnya, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hendarsam menegaskan pihaknya akan terus mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum.
“Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pencekalan itu sekaligus mempersempit peluang kedua tersangka untuk meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara yang mencakup dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Kasus tersebut berawal dari penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018–2026 yang diumumkan pada 6 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 8 Juli 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor. Penggeledahan itu berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara, dugaan korupsi pengelolaan asuransi Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.
Dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah penyidik merupakan miliknya.
Sehari kemudian, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus yang telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pada hari yang sama, Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka sebelum akhirnya memutuskan melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar