Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan
- account_circle Admin
- calendar_month 17 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Harta Plt Jampidsus Rudi Margono Capai Rp7,29 Miliar, Mayoritas Tanah dan Bangunan. LHKPN Rudi Margono Ungkap Aset Rp7,29 Miliar Usai Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejaksaan Agung
JAKARTA – Harta kekayaan Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, menjadi perhatian publik setelah resmi ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memimpin sementara bidang pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 29 Maret 2026, Rudi Margono tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp7.295.774.122.
Mayoritas aset yang dimiliki berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp6.667.500.000, atau lebih dari 90 persen dari total kekayaannya.
Dalam laporan tersebut, Rudi memiliki lima bidang properti yang tersebar di beberapa daerah. Aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 130 meter persegi di Kabupaten Magetan senilai Rp157,5 juta.
Selain itu, ia juga memiliki rumah dan tanah seluas 140 meter persegi di Surabaya dengan nilai Rp1,26 miliar, rumah di Jakarta Selatan seluas 100/100 meter persegi senilai Rp525 juta, rumah dan tanah di Depok seluas 284/200 meter persegi senilai Rp3,15 miliar, serta rumah di Jakarta Selatan seluas 200/200 meter persegi dengan nilai Rp1,575 miliar. Seluruh aset tersebut dilaporkan berasal dari hasil sendiri.
Untuk kategori alat transportasi dan mesin, Rudi hanya melaporkan kepemilikan satu unit sepeda motor Honda tahun 2010 dengan nilai Rp5 juta.
Di luar itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp77 juta dan kas serta setara kas sebesar Rp546.274.122.
LHKPN tersebut juga menunjukkan bahwa Rudi Margono tidak memiliki surat berharga maupun utang, sehingga seluruh nilai kekayaannya merupakan akumulasi aset bersih yang dimilikinya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan itu dituangkan dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penunjukan Rudi Margono bertujuan menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar