Breaking News
light_mode

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan Kejagung

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai, dikembalikan dalam kondisi utuh.

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan emas seberat 74 kilogram beserta uang tunai yang sebelumnya disita dari rumah keluarganya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Pengembalian seluruh barang yang disita menjadi salah satu petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta agar barang-barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil maupun disita dikembalikan dalam keadaan utuh apabila permohonan praperadilan dikabulkan.

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Persoalkan Penyitaan di Sentul

Dalam permohonannya, pihak Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak Febrie menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penilaian itu menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam permohonan praperadilan.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dipersoalkan pihak Febrie melalui jalur praperadilan.

Selain emas seberat 74 kilogram, penyidik disebut turut menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Minta Barang Pribadi Turut Dikembalikan

Febri Diansyah juga membedakan antara barang yang dianggap berkaitan dengan perkara dan barang pribadi milik keluarga Febrie.

Menurutnya, sejumlah barang seperti dokumen dan foto keluarga merupakan barang pribadi yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri Diansyah seusai persidangan.

Selain mempersoalkan status barang pribadi, kuasa hukum Febrie menyoroti keabsahan proses penyitaan secara keseluruhan.

Singgung Teori Pohon Beracun

Dalam argumentasinya, Febri Diansyah turut menggunakan prinsip yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penggunaan alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang dinilai tidak sah.

“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.

Dengan argumentasi tersebut, pihak Febrie menilai keabsahan tindakan awal penyitaan menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap penggunaan barang yang disita sebagai alat bukti dalam perkara.

Dua Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung, termasuk penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.

Dalam permohonan yang kini diperiksa, pihak Febrie kembali mempersoalkan tindakan penyitaan sekaligus meminta agar barang-barang milik dirinya dan keluarganya dikembalikan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang tunai menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan praperadilan tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali Best Law Office Berhasil Mediasi Sengketa Lahan 1,1 Hektar di Canggu

    Bali Best Law Office Berhasil Mediasi Sengketa Lahan 1,1 Hektar di Canggu

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BALI — Sengketa hak sewa atas lahan seluas sekitar 1,1 hektar di Canggu, Bali, yang sempat menjadi perhatian publik dan berujung di pengadilan, akhirnya selesai secara damai. Kasus ini melibatkan dua warga negara asing berinisial J.P. dan P.C.M. dalam transaksi pengalihan hak sewa dengan nilai yang cukup signifikan. Awalnya, transaksi berjalan berdasarkan perjanjian yang dibuat […]

  • Josaphat Tetuko Sri Sumantyo, Ilmuwan Indonesia yang Mendunia Lewat Teknologi Radar Satelit Canggih

    Josaphat Tetuko Sri Sumantyo, Ilmuwan Indonesia yang Mendunia Lewat Teknologi Radar Satelit Canggih

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Yogyakarta – Nama Prof. Dr. Josaphat Tetuko Sri Sumantyo menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia memiliki sumber daya manusia berkelas dunia di bidang teknologi dan sains. Ilmuwan asal Indonesia yang kini berkarier di Jepang tersebut dikenal luas berkat berbagai inovasi di bidang radar dan satelit yang telah dimanfaatkan di banyak negara. Salah satu karya yang […]

  • Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    Gung Cok Tegaskan Golkar Tak Tolak Rekomendasi Pansus TRAP, Hanya Soroti Mekanisme Paripurna

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali terkait kawasan BTID di Serangan dan kawasan Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Di tengah perdebatan yang berkembang, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus […]

  • Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Tewaskan Tiga Polisi 

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    PALEMBANG – Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, terdakwa kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Lampung. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka di Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak hanya memvonis mati Kopda Bazarsah, tetapi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa […]

  • Moncol MWBW Kukuhkan Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara

    Moncol MWBW Kukuhkan Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    TABANAN – Maha Warga Bhujangga Waisnawa (MWBW) secara resmi mengukuhkan Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara di Wantilan Pura Luhur Gunung Sari, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Minggu (19/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Moncol Pusat MWBW, Guru Gede Alit Widana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Koordinator Pecalang Cakra Bhuwana Nusantara (PCBN) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota […]

  • Lapor Polisi Tak Digubris, Emak Bantai Kartel Sendirian

    Lapor Polisi Tak Digubris, Emak Bantai Kartel Sendirian

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    MEKSIKO – Hidup Miriam Rodríguez berubah menjadi neraka sejak hari putrinya, Karen Alejandra Salinas Rodríguez, diculik kartel narkoba pada 2012. Telepon berdering membawa ancaman, tuntutan tebusan, dan ketakutan yang melumpuhkan. Demi satu harapan—melihat anaknya pulang—Miriam menjual apa pun yang ia miliki. Rumah, harta, harga diri, semua dilepas. Ia percaya negara akan hadir. Ia salah. Saat […]

expand_less