Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan Kejagung
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai, dikembalikan dalam kondisi utuh.
JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan emas seberat 74 kilogram beserta uang tunai yang sebelumnya disita dari rumah keluarganya.
Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Pengembalian seluruh barang yang disita menjadi salah satu petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta agar barang-barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil maupun disita dikembalikan dalam keadaan utuh apabila permohonan praperadilan dikabulkan.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Persoalkan Penyitaan di Sentul
Dalam permohonannya, pihak Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pihak Febrie menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penilaian itu menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam permohonan praperadilan.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dipersoalkan pihak Febrie melalui jalur praperadilan.
Selain emas seberat 74 kilogram, penyidik disebut turut menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Minta Barang Pribadi Turut Dikembalikan
Febri Diansyah juga membedakan antara barang yang dianggap berkaitan dengan perkara dan barang pribadi milik keluarga Febrie.
Menurutnya, sejumlah barang seperti dokumen dan foto keluarga merupakan barang pribadi yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri Diansyah seusai persidangan.
Selain mempersoalkan status barang pribadi, kuasa hukum Febrie menyoroti keabsahan proses penyitaan secara keseluruhan.
Singgung Teori Pohon Beracun
Dalam argumentasinya, Febri Diansyah turut menggunakan prinsip yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penggunaan alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang dinilai tidak sah.
“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Dengan argumentasi tersebut, pihak Febrie menilai keabsahan tindakan awal penyitaan menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap penggunaan barang yang disita sebagai alat bukti dalam perkara.
Dua Permohonan Praperadilan
Permohonan praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung, termasuk penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.
Dalam permohonan yang kini diperiksa, pihak Febrie kembali mempersoalkan tindakan penyitaan sekaligus meminta agar barang-barang milik dirinya dan keluarganya dikembalikan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut.
Permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang tunai menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan praperadilan tersebut.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar