Breaking News
light_mode

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dikembalikan Kejagung

  • account_circle Admin
  • calendar_month 6 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta seluruh barang yang disita dari rumah keluarganya, termasuk emas 74 kilogram dan uang tunai, dikembalikan dalam kondisi utuh.

JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan emas seberat 74 kilogram beserta uang tunai yang sebelumnya disita dari rumah keluarganya.

Permintaan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Pengembalian seluruh barang yang disita menjadi salah satu petitum dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihak Febrie.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta agar barang-barang milik Febrie dan keluarganya yang diambil maupun disita dikembalikan dalam keadaan utuh apabila permohonan praperadilan dikabulkan.

“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Persoalkan Penyitaan di Sentul

Dalam permohonannya, pihak Febrie juga mempersoalkan tindakan penyitaan yang dilakukan Kejagung pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga disebut sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak Febrie menilai tindakan penyitaan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Penilaian itu menjadi bagian dari argumentasi hukum dalam permohonan praperadilan.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tengah dipersoalkan pihak Febrie melalui jalur praperadilan.

Selain emas seberat 74 kilogram, penyidik disebut turut menyita uang tunai dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Minta Barang Pribadi Turut Dikembalikan

Febri Diansyah juga membedakan antara barang yang dianggap berkaitan dengan perkara dan barang pribadi milik keluarga Febrie.

Menurutnya, sejumlah barang seperti dokumen dan foto keluarga merupakan barang pribadi yang seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik,” ujar Febri Diansyah seusai persidangan.

Selain mempersoalkan status barang pribadi, kuasa hukum Febrie menyoroti keabsahan proses penyitaan secara keseluruhan.

Singgung Teori Pohon Beracun

Dalam argumentasinya, Febri Diansyah turut menggunakan prinsip yang dikenal sebagai fruit of the poisonous tree atau teori pohon beracun. Prinsip tersebut pada pokoknya berkaitan dengan penggunaan alat bukti yang diperoleh dari tindakan yang dinilai tidak sah.

“Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.

Dengan argumentasi tersebut, pihak Febrie menilai keabsahan tindakan awal penyitaan menjadi penting karena dapat berpengaruh terhadap penggunaan barang yang disita sebagai alat bukti dalam perkara.

Dua Permohonan Praperadilan

Permohonan praperadilan pertama Febrie Adriansyah terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Perkara tersebut diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Praperadilan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejagung, termasuk penetapan status tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta upaya paksa penahanan.

Dalam permohonan yang kini diperiksa, pihak Febrie kembali mempersoalkan tindakan penyitaan sekaligus meminta agar barang-barang milik dirinya dan keluarganya dikembalikan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Permintaan pengembalian emas 74 kilogram dan uang tunai menjadi salah satu poin penting yang disorot dalam persidangan praperadilan tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    Banding Ditolak, Hukuman Nikita Mirzani Justru Bertambah Jadi 6 Tahun Penjara

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Upaya banding yang diajukan selebritas Nikita Mirzani atas kasus pemerasan dan pengancaman melalui ITE justru berujung pada penambahan hukuman. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat vonis dari sebelumnya 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, setelah menyatakan Nikita terbukti bersalah tidak hanya dalam kasus ITE, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan ini […]

  • Gema 21 Tahun Ubud Hotel Association! Kolaborasi, Olahraga, dan Harapan Baru untuk Masa Depan Ubud

    Gema 21 Tahun Ubud Hotel Association! Kolaborasi, Olahraga, dan Harapan Baru untuk Masa Depan Ubud

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    Ubud, Desember 2025 — Ubud Hotel Association (UHA) menandai perjalanan 21 tahun kiprahnya sebagai wadah kolaborasi lebih dari 130 hotel dan properti akomodasi di kawasan Ubud. Sejak berdiri pada 2004, asosiasi nirlaba dan non-pemerintah ini konsisten menjadi motor penggerak peningkatan kualitas pariwisata Ubud melalui penguatan sumber daya manusia, promosi bersama, advokasi kebijakan, hingga pelestarian budaya […]

  • Jumat Agung! Detik-Detik Penyaliban Yesus Kristus dan Makna Pengorbanan yang Abadi

    Jumat Agung! Detik-Detik Penyaliban Yesus Kristus dan Makna Pengorbanan yang Abadi

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Yerusalem — Umat Kristiani di seluruh dunia memperingati Jumat Agung sebagai hari refleksi atas penyaliban dan wafatnya Yesus Kristus, sebuah peristiwa yang diyakini sebagai puncak pengorbanan demi keselamatan umat manusia. Peristiwa ini bermula setelah Yesus Kristus ditangkap pada malam sebelumnya. Ia kemudian mengalami serangkaian penyiksaan, mulai dari dipukuli, dicambuk, hingga dimahkotai duri. Dalam proses hukum […]

  • Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    Inovasi Hidrogel Baru Tingkatkan Kepadatan Tulang hingga Lima Kali Lipat

    • calendar_month Senin, 7 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Sebuah terobosan terbaru di bidang medis berhasil menciptakan hidrogel revolusioner yang mampu meningkatkan kepadatan tulang secara signifikan. Hidrogel ini dibuat dari perpaduan unik asam hialuronat dan nanopartikel hidroksiapatit, dua komponen yang dikenal kompatibel dengan jaringan tubuh manusia. Dengan struktur yang menyerupai tulang alami, hidrogel ini mampu menempel dan menyatu secara optimal pada jaringan […]

  • Hiduplah Sesuai Dhamma, Perenungan Ajahn Chah tentang Agama Hati

    Hiduplah Sesuai Dhamma, Perenungan Ajahn Chah tentang Agama Hati

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Namo Buddhaya. DENPASAR – Ajaran Buddha kembali ditegaskan sebagai jalan pembinaan batin melalui pesan mendalam dari mendiang guru besar aliran Theravāda, Ajahn Chah. Dalam sebuah perenungan yang diterjemahkan oleh Bhikkhu Sumedho dari Abhayagiri, Ajahn Chah menekankan bahwa esensi agama Buddha bukanlah sekadar ritual atau simbol keagamaan, melainkan latihan hati yang berkelanjutan. “Agama Buddha adalah agama […]

  • “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    “Saya Tak Peduli Siapa di Belakangnya!” Purbaya Siapkan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Selundupan

    • calendar_month Sabtu, 18 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 8Komentar

    JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan aksi “bersih-bersih” besar-besaran terhadap mafia yang bercokol di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai. Langkah tegas ini disebutnya sebagai upaya mengembalikan integritas institusi keuangan negara sekaligus melindungi sektor riil dari praktik ilegal. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjadi narasumber dalam talkshow “Setahun […]

expand_less