Bali Best Law Office Berhasil Mediasi Sengketa Lahan 1,1 Hektar di Canggu
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BALI — Sengketa hak sewa atas lahan seluas sekitar 1,1 hektar di Canggu, Bali, yang sempat menjadi perhatian publik dan berujung di pengadilan, akhirnya selesai secara damai.
Kasus ini melibatkan dua warga negara asing berinisial J.P. dan P.C.M. dalam transaksi pengalihan hak sewa dengan nilai yang cukup signifikan.
Awalnya, transaksi berjalan berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Namun di tengah perjalanan, muncul perselisihan mengenai pelaksanaan kewajiban antara kedua pihak.
Perselisihan semakin serius. Komunikasi antara kedua pihak menemui jalan buntu dan perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Di tengah proses tersebut, pembayaran terakhir atas transaksi bahkan sempat ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.
Dengan luas lahan mencapai 1,1 hektar di salah satu kawasan yang berkembang pesat di Bali, ditambah perselisihan yang sudah masuk ke pengadilan, kasus ini pun sempat menarik perhatian publik.
Dari Pengadilan Kembali ke Meja Negosiasi
Meski proses hukum sudah berjalan, pintu untuk berdamai ternyata belum sepenuhnya tertutup.
Bali Best Law Office, bersama tim hukumnya, mendampingi J.P. dalam proses penyelesaian sengketa tersebut. Di saat proses pengadilan tetap berjalan, komunikasi dengan pihak P.C.M. kembali dibuka untuk mencari kemungkinan penyelesaian di luar persidangan.
Prosesnya tidak sederhana. Kedua pihak sempat berada pada posisi yang cukup jauh dan masing masing memiliki kepentingan yang ingin dipertahankan.
Namun dari sejumlah pertemuan dan negosiasi, perlahan mulai muncul titik temu.
J.P. dan P.C.M. akhirnya sepakat untuk berdamai. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dan diformalkan di hadapan notaris.
Setelah kesepakatan tercapai, beberapa proses yang masih tersisa di Pengadilan Negeri Denpasar juga diselesaikan. Termasuk pencairan dana yang sebelumnya ditempatkan melalui mekanisme konsinyasi, yang kini telah dikembalikan kepada J.P.
Dengan itu, perselisihan panjang antara kedua pihak pun benar benar berakhir.
Menang Bukan Selalu Berarti Bertarung Sampai Akhir
Managing Partner Bali Best Law Office, Rio Handa Aji, mengatakan bahwa dalam sebuah sengketa, yang paling penting bukan seberapa lama para pihak bertahan, tetapi apa yang akhirnya bisa dicapai untuk klien.
“Kalau perkara sudah masuk ke pengadilan, masing masing pihak biasanya semakin kuat mempertahankan posisinya. Tapi bagi kami, yang paling penting adalah hasil akhirnya. Kalau ada jalan yang bisa memberikan kepastian kepada klien tanpa harus terus bertarung, ruang itu harus tetap dibuka,” ujar Rio.
Menurut Rio Handa Aji, proses hukum dan negosiasi tidak selalu harus berjalan berlawanan.
“Proses di pengadilan tetap berjalan, tapi komunikasi juga tidak kami tutup. Sampai akhirnya ada titik di mana kedua pihak bisa duduk bersama dan menemukan jalan keluar,” katanya.
Menurutnya, keberhasilan sebuah penyelesaian juga tidak cukup hanya diukur dari tercapainya kesepakatan di atas kertas.
“Kesepakatan itu penting, tapi yang lebih penting adalah memastikan semuanya benar benar selesai. Dalam perkara ini, kesepakatan sudah tercapai, seluruh proses di pengadilan sudah diselesaikan, dan dana konsinyasi juga sudah kembali kepada klien. Tidak ada lagi yang tertinggal untuk disengketakan,” ujar Rio.
Perkara ini, yang berawal dari transaksi bernilai besar dan berlanjut ke sengketa di pengadilan, akhirnya diselesaikan secara damai dan menutup seluruh proses di Pengadilan Negeri Denpasar.
Editor – Tim

Saat ini belum ada komentar