SIM Mati Sehari, Rakyat Rugi! Desakan SIM Berlaku Seumur Hidup Kian Menguat
- account_circle Admin
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar: Ilustrasi perpanjangan SIM.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Biaya perpanjangan setiap lima tahun dinilai membebani masyarakat. DPR dan kalangan akademisi mendorong pemerintah mengevaluasi aturan agar SIM berlaku seumur hidup seperti KTP.
JAKARTA – Kebijakan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mewajibkan pemilik memperbarui dokumen setiap lima tahun kembali menuai kritik. Selain dianggap membebani masyarakat dengan biaya administrasi, tes kesehatan, dan tes psikologi, aturan yang menyatakan SIM gugur apabila terlambat diperpanjang meski hanya satu hari dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilik SIM yang melewati masa berlaku satu hari saja tidak lagi dapat memperpanjang dokumen tersebut. Mereka diwajibkan membuat SIM baru dengan mengikuti seluruh tahapan mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik.
Kondisi ini dinilai menimbulkan beban ekonomi yang tidak sedikit, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja.
Desakan agar masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pun kembali menguat. Sejumlah anggota DPR RI menilai sistem perpanjangan lima tahunan perlu dievaluasi karena tidak lagi sejalan dengan semangat pelayanan publik yang sederhana dan efisien.
Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding sebelumnya mengusulkan agar SIM tidak lagi diperpanjang setiap lima tahun.
“SIM cukup dibuat sekali dan berlaku seumur hidup seperti KTP agar tidak membebani masyarakat,” ujar Sarifuddin Sudding dalam penyampaian usulnya di DPR RI.
Menurutnya, evaluasi kelayakan pengemudi tetap dapat dilakukan melalui mekanisme lain tanpa harus mengharuskan masyarakat mengulang proses administrasi secara berkala.
Kalangan akademisi juga menilai kebijakan tersebut layak dikaji ulang. Pengamat kebijakan publik menilai tujuan utama SIM adalah sebagai bukti kompetensi seseorang mengemudikan kendaraan. Selama tidak ada pelanggaran berat atau alasan medis yang menyebabkan seseorang kehilangan kelayakan mengemudi, masa berlaku seumur hidup dinilai lebih memberikan kepastian hukum sekaligus mengurangi beban masyarakat.
Selain biaya resmi, masyarakat juga harus menyediakan anggaran tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi setiap kali memperpanjang SIM. Akumulasi pengeluaran tersebut dinilai menjadi pemborosan yang sebenarnya dapat dihindari apabila sistem administrasi dibuat lebih sederhana.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa aspek keselamatan berkendara tetap harus menjadi prioritas. Karena itu, jika SIM nantinya berlaku seumur hidup, pemerintah dinilai perlu menyiapkan mekanisme evaluasi kesehatan maupun penegakan hukum yang lebih efektif terhadap pelanggar lalu lintas.
Hingga kini, belum ada keputusan pemerintah untuk mengubah masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. Namun, aspirasi tersebut terus menjadi perhatian publik dan diharapkan masuk dalam agenda evaluasi regulasi pelayanan kepolisian di bidang lalu lintas.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar