Breaking News
light_mode

Putusan Kasus Tom Lembong Dinilai Menyimpang, Advokat Eko Haridani: Bisa Jadi Preseden Kriminalisasi Pejabat!

  • account_circle Ray
  • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Advokat Eko Haridani Sembiring, SH, menyoroti tajam putusan pengadilan dalam perkara korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Menurutnya, vonis terhadap Tom cacat secara prinsipil dan jauh menyimpang dari dasar hukum pidana yang berlaku.

“Bagi saya, putusan soal perkara Tom Lembong tidak memiliki landasan prinsip hukum yang kuat. Ia divonis tanpa adanya bukti bahwa ia memiliki mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana,” ujar Eko.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum pidana dikenal asas nullum crimen sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan. Dalam konteks ini, kata Eko, unsur dolus atau kesengajaan harus dibuktikan terlebih dahulu, apalagi vonis dijatuhkan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang secara eksplisit mensyaratkan adanya kesengajaan.

Tom Lembong.

“Jika dolus tidak terbukti, maka mens rea-nya otomatis tidak ada. Prinsipnya jelas, tiada pidana tanpa kesalahan,” kata Eko.

Ia memperingatkan bahwa jika putusan tersebut tidak segera dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, maka ini bisa menjadi preseden berbahaya yang membuka ruang kriminalisasi terhadap pejabat publik dalam pengambilan keputusan konkret.

Lebih lanjut, Eko mengkritisi cara penanganan perkara yang menurutnya menyisakan kejanggalan serius. Penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan bahkan sebelum kerugian negara dihitung.

“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai pelaku korupsi sementara kerugian negaranya saja belum dihitung saat itu? Ini jelas inkonsistensi dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Eko, kasus ini juga menyingkap ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ia mempertanyakan mengapa para pejabat lain yang meneruskan kebijakan impor serupa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

“Ini menunjukkan ada dugaan kuat politisasi hukum. Penegakan hukum seharusnya objektif, bukan selektif,” pungkasnya.

Dengan mempertimbangkan seluruh kejanggalan ini, Eko mendesak agar putusan terhadap Tom Lembong dikaji ulang di tingkat yang lebih tinggi. Bila tidak, kata dia, ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal masa depan kepastian hukum bagi seluruh pejabat dan warga negara. (Ray)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (9)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Keracunan Makanan, Siswa SD Impres Mokdale Dilarikan ke UGD

    Dugaan Keracunan Makanan, Siswa SD Impres Mokdale Dilarikan ke UGD

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 0Komentar

    ROTE NDAO, 21 Agustus 2025 – Seorang siswa kelas 3A SD Impres Mokdale berinisial In harus mendapatkan perawatan medis darurat setelah diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan bergizi gratis yang disediakan di sekolah. Menurut keterangan ibunya, sang anak tiba-tiba mengalami muntah-muntah hebat tak lama setelah makan siang. “Anak saya muntah daging semua, sampai enam kali. […]

  • Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    Oleh I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) DENPASAR – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan satwa endemik Nusantara, publik dihadapkan pada ironi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Upaya melindungi Harimau Sumatra, Ajag, hingga berbagai spesies langka lain terus digelorakan. Namun di saat yang sama, ada “satwa” lain yang justru berkembang pesat—bukan di rimba raya, melainkan […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Buronan Interpol Asal Rumania

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rumania berinisial CCZ yang masuk dalam daftar buronan internasional Interpol Red Notice. Deportasi dilakukan pada Selasa (20/1) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. CCZ diketahui merupakan buronan paling dicari oleh otoritas Rumania atas keterlibatannya dalam […]

  • AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    AWDI Bali Bentuk Kepengurusan Baru, Tegaskan Peran dan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sabtu, 21 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPW AWDI) Provinsi Bali memulai langkah restrukturisasi internal dengan membentuk susunan kepengurusan baru. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat peran organisasi sebagai wadah profesi wartawan yang berintegritas, sekaligus menjadi kontrol sosial terhadap publik maupun kebijakan pemerintah. Ketua DPW AWDI Bali, I Dewa Made Dwi Putra Ernandha, […]

  • Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    Lengkoro & Tatah Sungging dari Mahasiswa AKN Seni Budaya Yogyakarta Warnai Panggung PKB 2025

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya (AKNSB) Yogyakarta tampil kembali di Pesta Kesenian Bali (PKB) yang ke 47 yang digelar sebulan penuh, mulai dari tanggal 21 Juni sampai 19 Juli 2025. Telah berlangsung selama 47 tahun, PKB bukan hanya sekedar festival seni, melainkan sebuah peristiwa budaya monumental yang menjadi ajang pelestarian dan pengembangan […]

  • Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    Departemen Kehakiman AS Bongkar Penipuan Kripto Global, Sita Aset Senilai Rp240 Triliun

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) berhasil mengungkap jaringan penipuan lintas negara yang melibatkan praktik phone farm dan perdagangan manusia di lebih dari 30 negara. Dari operasi tersebut, otoritas AS menyita aset kripto senilai US$15 miliar atau sekitar Rp240 triliun. Mengutip laporan Fox Business pada Rabu (15/10), penyelidikan mengarah pada sosok Chen Zhi, pemilik […]

expand_less