Breaking News
light_mode

Sorotan Kesewenangan dan Dugaan Tebang Pilih Pemerintah Bali dalam Kasus Lift Kaca Kelingking

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan pembongkaran total proyek Lift Kaca Kelingking di Nusa Penida kembali memicu sorotan publik terkait dugaan kesewenangan dan tebang pilih dalam penegakan aturan. Publik menilai, langkah tegas tersebut tercoreng oleh fakta bahwa sejumlah fasilitas serupa di lokasi lain tetap dibiarkan beroperasi tanpa sorotan yang sama kerasnya.

Sebelumnya, proyek lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking dikhawatirkan merusak estetika dan lingkungan Nusa Penida. Namun, menurut Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarka Jaya, investor telah melengkapi sejumlah perizinan seperti UKL-UPL, PBG, PKKPR, PBBR, hingga NIB. Bahkan, retribusi sebesar Rp 1,5 miliar telah disetor ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa dari sisi dokumen, proyek itu telah melalui prosedur, dikutip dari media kumparan news.

Sumber foto Facebook Pemimpin Era Bali.

Namun, Koster justru menilai proyek ini melanggar tata ruang dan harus dihentikan. Dalam konferensi pers (23/11), ia menginstruksikan pembongkaran total dan memberi tenggat enam bulan kepada investor untuk merobohkan seluruh konstruksi senilai Rp 200 miliar tersebut.

Instruksi keras ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa lift kaca di Kelingking dibongkar, sementara lift-lift lain yang berdiri megah di tebing-tebing Bali, seperti lift AYANA menuju Rock Bar Jimbaran, tidak pernah disorot atau ditertibkan dengan standar yang sama?

Kritik paling tajam datang dari Sekretaris ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De). Ia menilai langkah Koster tidak hanya tidak konsisten, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang bila penegakan aturan hanya menyasar lokasi tertentu.

“Jika pemerintah hanya galak kepada Kelingking tetapi membiarkan fasilitas serupa di tempat lain, itu jelas tebang pilih. Aturan tidak boleh dipakai untuk menekan yang lemah dan mengamankan yang kuat,” tegas Gung De.

Publik juga menyoroti bagaimana pemerintah Klungkung sebelumnya telah menjalankan mekanisme perizinan sesuai prosedur, tetapi justru menjadi pihak yang ikut tercoreng karena keputusan sepihak dari Pemprov Bali. Padahal, sesuai pernyataan Kadis PMPTSP Klungkung, seluruh dokumen telah memenuhi syarat dan tengah dalam pengawasan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria memilih berhati-hati dan menyatakan hanya akan mengikuti arahan Pemprov Bali. Namun langkah ini justru memperkuat persepsi bahwa pemerintah kabupaten “dipaksa” mengikuti keputusan provinsi meskipun proses izin telah dijalankan secara legal.

Kritik kian menguat karena fasilitas lain yang serupa—seperti lift di AYANA Jimbaran—tidak mendapat perlakuan yang sama. Bila Kelingking ditertibkan atas alasan kerusakan tebing, pelanggaran tata ruang, dan tidak adanya rekomendasi gubernur, masyarakat menuntut agar semua fasilitas sejenis diaudit dengan standar yang sama, tanpa memandang besar kecilnya investor.

“Bali harus dijaga tanpa memihak. Melindungi alam dan budaya tidak boleh dijadikan alasan untuk menindak satu pihak dan membiarkan yang lain,” ujar Gung De.

Publik kini menunggu apakah Koster benar-benar konsisten dalam penegakan aturan lingkungan dan tata ruang, atau apakah penertiban Lift Kelingking hanyalah contoh paling nyata dari kebijakan yang dianggap sewenang-wenang dan tidak merata.

Bali, 23 November 2025

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Aku Begini Kau Begitu” Lagu Broery Akhiri Sidang Mediasi, Gede Indria Sebut Lanjut Masuk Ke Persidangan 

    “Aku Begini Kau Begitu” Lagu Broery Akhiri Sidang Mediasi, Gede Indria Sebut Lanjut Masuk Ke Persidangan 

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BULELENG – Upaya mediasi dalam perkara perdata yang dikenal sebagai “Batuampargate” sepertinya akan berlanjut ke persidangan. Sengketa HPL Pejarakan menyiratkan keras hatinya kedua belah pihak akan kebenaran masing – masing. Register perkara Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr lanjut ke tahapan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, yang akan menguji dan kesempatan membuktikan dalil masing – masing pihak di […]

  • Jangan Lagi Jadikan PBNU Sebagai “Satpam Politik” Pemerintah

    Jangan Lagi Jadikan PBNU Sebagai “Satpam Politik” Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 0Komentar

    Oleh: Saiful Huda Ems. JAKARTA – PBNU itu sebaiknya bersikap kritis pada Pemerintahan Prabowo-Gibran yang tiap hari menjadi bahan pergunjingan masyarakat, karena berbagai kebijakan, program dan kinerja Pemerintah yang dinilai salah. Jangan lagi PBNU perbanyak bicara soal Perang Iran Vs. AS dan Israel, hanya karena Iran saat ini sedang ngetrend, didukung dan digandrungi oleh mayoritas […]

  • Dorong Akses Pura di Kawasan BTID, PHDI Ingin Harmonis Sampai Masa Mendatang

    Dorong Akses Pura di Kawasan BTID, PHDI Ingin Harmonis Sampai Masa Mendatang

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) menegaskan pentingnya penyelesaian polemik akses menuju pura-pura yang berada di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Serangan, Denpasar. Penyelesaian tersebut dinilai mendesak agar tidak memicu konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat Bali. Hal itu mengemuka dalam Rapat Perlindungan Pura di Kawasan BTID Serangan yang […]

  • Mahasiswa UPI Bandung Luncurkan Motor Hidrogen “FCEV Jawara”, Dorong Transportasi Nol Emisi

    Mahasiswa UPI Bandung Luncurkan Motor Hidrogen “FCEV Jawara”, Dorong Transportasi Nol Emisi

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    BANDUNG — Sekelompok mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung memperkenalkan inovasi kendaraan ramah lingkungan berupa motor hidrogen bernama FCEV Jawara. Karya ini menjadi sorotan dalam pameran vokasi UPI setelah dinilai mampu menghadirkan terobosan nyata menuju transportasi masa depan yang bebas emisi. Motor sport berbasis fuel cell ini dirakit oleh sepuluh mahasiswa Program Studi Pendidikan Teknik […]

  • Registrasi Madu Murni dan Madu Sarang Dialihkan ke Kementan Mulai 1 Februari 2024

    Registrasi Madu Murni dan Madu Sarang Dialihkan ke Kementan Mulai 1 Februari 2024

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta — Pemerintah resmi mengalihkan kewenangan registrasi madu murni dan madu sarang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Kementerian Pertanian (Kementan). Pengalihan ini berlaku efektif mulai Kamis, 1 Februari 2024. Ketentuan tersebut disampaikan berdasarkan surat Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 16028/PI.500/F/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024 tentang perizinan madu murni […]

  • Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    Rencana Pembangunan Balai Diklat, Kantah Badung Dukung Inventarisasi Aset Mahkamah Agung RI

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 13Komentar

    Badung – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung menerima audiensi dari Badan Strategi Kebijakan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tersebut merupakan bagian dari tahapan persiapan pembentukan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Audiensi difokuskan pada […]

expand_less