Breaking News
light_mode

Sorotan Kesewenangan dan Dugaan Tebang Pilih Pemerintah Bali dalam Kasus Lift Kaca Kelingking

  • account_circle Admin
  • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Keputusan Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan pembongkaran total proyek Lift Kaca Kelingking di Nusa Penida kembali memicu sorotan publik terkait dugaan kesewenangan dan tebang pilih dalam penegakan aturan. Publik menilai, langkah tegas tersebut tercoreng oleh fakta bahwa sejumlah fasilitas serupa di lokasi lain tetap dibiarkan beroperasi tanpa sorotan yang sama kerasnya.

Sebelumnya, proyek lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking dikhawatirkan merusak estetika dan lingkungan Nusa Penida. Namun, menurut Kepala DPMPTSP Klungkung, I Made Sudiarka Jaya, investor telah melengkapi sejumlah perizinan seperti UKL-UPL, PBG, PKKPR, PBBR, hingga NIB. Bahkan, retribusi sebesar Rp 1,5 miliar telah disetor ke kas daerah. Ia menegaskan bahwa dari sisi dokumen, proyek itu telah melalui prosedur, dikutip dari media kumparan news.

Sumber foto Facebook Pemimpin Era Bali.

Namun, Koster justru menilai proyek ini melanggar tata ruang dan harus dihentikan. Dalam konferensi pers (23/11), ia menginstruksikan pembongkaran total dan memberi tenggat enam bulan kepada investor untuk merobohkan seluruh konstruksi senilai Rp 200 miliar tersebut.

Instruksi keras ini kemudian menimbulkan pertanyaan besar: mengapa lift kaca di Kelingking dibongkar, sementara lift-lift lain yang berdiri megah di tebing-tebing Bali, seperti lift AYANA menuju Rock Bar Jimbaran, tidak pernah disorot atau ditertibkan dengan standar yang sama?

Kritik paling tajam datang dari Sekretaris ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, S.T. (Gung De). Ia menilai langkah Koster tidak hanya tidak konsisten, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindakan sewenang-wenang bila penegakan aturan hanya menyasar lokasi tertentu.

“Jika pemerintah hanya galak kepada Kelingking tetapi membiarkan fasilitas serupa di tempat lain, itu jelas tebang pilih. Aturan tidak boleh dipakai untuk menekan yang lemah dan mengamankan yang kuat,” tegas Gung De.

Publik juga menyoroti bagaimana pemerintah Klungkung sebelumnya telah menjalankan mekanisme perizinan sesuai prosedur, tetapi justru menjadi pihak yang ikut tercoreng karena keputusan sepihak dari Pemprov Bali. Padahal, sesuai pernyataan Kadis PMPTSP Klungkung, seluruh dokumen telah memenuhi syarat dan tengah dalam pengawasan berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Klungkung I Made Satria memilih berhati-hati dan menyatakan hanya akan mengikuti arahan Pemprov Bali. Namun langkah ini justru memperkuat persepsi bahwa pemerintah kabupaten “dipaksa” mengikuti keputusan provinsi meskipun proses izin telah dijalankan secara legal.

Kritik kian menguat karena fasilitas lain yang serupa—seperti lift di AYANA Jimbaran—tidak mendapat perlakuan yang sama. Bila Kelingking ditertibkan atas alasan kerusakan tebing, pelanggaran tata ruang, dan tidak adanya rekomendasi gubernur, masyarakat menuntut agar semua fasilitas sejenis diaudit dengan standar yang sama, tanpa memandang besar kecilnya investor.

“Bali harus dijaga tanpa memihak. Melindungi alam dan budaya tidak boleh dijadikan alasan untuk menindak satu pihak dan membiarkan yang lain,” ujar Gung De.

Publik kini menunggu apakah Koster benar-benar konsisten dalam penegakan aturan lingkungan dan tata ruang, atau apakah penertiban Lift Kelingking hanyalah contoh paling nyata dari kebijakan yang dianggap sewenang-wenang dan tidak merata.

Bali, 23 November 2025

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (13)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 25 Maret 2026 — Sidang perdana aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menuai sorotan dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Koalisi menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil. Dalam keterangan resminya, Koalisi menyebut bahwa penggunaan […]

  • Wakapolri Pimpin Pemberangkatan 1.500 Personel Polri untuk Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumatera

    Wakapolri Pimpin Pemberangkatan 1.500 Personel Polri untuk Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumatera

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Jakarta, 26 Desember 2025 — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., memimpin apel pemberangkatan personel Polri untuk memperkuat upaya penanganan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Apel digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat pagi sebagai tindak lanjut perintah Kapolri guna […]

  • Mencari Kesempurnaan pada yang Tidak Sempurna

    Mencari Kesempurnaan pada yang Tidak Sempurna

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    All Your Perfects and Finding Perfect DENPASAR – Kebingungan eksistensial manusia modern pernah dirumuskan dengan tajam oleh seorang bijak: ketika ditanya apa yang paling membingungkannya dalam hidup, jawabannya adalah “manusia itu sendiri”. Paradoksnya jelas—manusia mengorbankan kesehatan demi akumulasi materi, lalu mengorbankan materi demi memulihkan kesehatan. Ia cemas akan masa depan yang belum tiba, sementara masa […]

  • Arya Wedakarna Ajak “Mulat Sarira” Kasus “Sampradaya”, Buka Ashram Untuk Spiritual Tourism

    Arya Wedakarna Ajak “Mulat Sarira” Kasus “Sampradaya”, Buka Ashram Untuk Spiritual Tourism

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Gaya bicara berapi – api seorang Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) dalam membela kaum lemah di acara Rapat Kerja Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali, dalam rangka pengawasan Undang – Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi […]

  • Saat Rupiah Terus Melemah, Harga-Harga Bersiap Menghajar Kantong Rakyat

    Saat Rupiah Terus Melemah, Harga-Harga Bersiap Menghajar Kantong Rakyat

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    JAKARTA – Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) diperkirakan masih berlanjut dalam waktu dekat. Analis komoditas dan mata uang Ibrahim Assuaibi memprediksi kurs dolar AS berpotensi menembus level Rp18.000 hingga Rp18.200 apabila tekanan terhadap rupiah tidak mereda pada pekan depan. Menurut Ibrahim, level Rp18.000 per dolar AS kini sudah berada di depan […]

  • Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    Silsilah Hanya Pelengkap Bukan Kepemilikan, Saksi Ahli Hukum Bungkam Klaim Tanah Waris Jero Jambe Suci

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    DENPASAR – Sengketa tanah warisan antara AA Eka Wijaya (Jero Jambe Suci) dan AA Ngurah Oka (Jero Kepisah) kembali memasuki babak penting dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/7/2025). Sidang yang menyoroti dugaan pemalsuan silsilah ini menghadirkan saksi ahli hukum pertanahan dan administrasi negara dari Universitas Udayana, Dr. Made Gde Subha Karma Resen, […]

expand_less