Breaking News
light_mode

Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya menemukan titik terang.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan melalui langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit sistem penarikan royalti.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi takut memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.

“Untuk menjaga iklim musik tetap sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Dalam rapat itu hadir sejumlah musisi ternama seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata yang turut mendukung langkah penyelesaian polemik ini.

Mereka berharap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti bisa terjamin, sekaligus meredakan keresahan publik maupun pelaku usaha.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa sistem penarikan royalti tidak boleh dilakukan secara langsung oleh pencipta lagu kepada pengguna musik. Mekanisme yang berlaku adalah lisensi menyeluruh atau blanket license yang hanya bisa dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berizin resmi.

“Kami tidak bisa melakukan direct license. Melalui blanket license, pemungutan dilakukan secara terstruktur untuk mencegah pungutan liar,” jelas Marcell.

Menurutnya, keberadaan LMKN sebagai regulator bertujuan memastikan akuntabilitas dengan cara melakukan audit dan evaluasi terhadap LMK.

Hasilnya akan menentukan apakah sebuah LMK layak tetap beroperasi atau tidak. “Konsep ini justru untuk menghindarkan para pencipta melakukan pemungutan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi fokus bersama dalam waktu dekat. Diharapkan langkah tersebut tidak hanya meredam polemik, tetapi juga menciptakan sistem royalti yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi industri musik Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (6)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Diduga Rekayasa Mitra dan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis

    Tiga Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung, Diduga Rekayasa Mitra dan Mark-Up Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya (SS), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan […]

  • Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    Dianpinru Kwarcab Denpasar 2025 Digelar, Cetak Pemimpin Muda Pramuka Berkarakter

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 13Komentar

    DENPASAR — Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Denpasar resmi menggelar kegiatan Geladian Pemimpin Regu (Dianpinru) Tahun 2025 yang dipusatkan di SMP Negeri 2 Denpasar. Kegiatan pembinaan kepemimpinan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 20 hingga 22 Desember 2025, dan diikuti oleh puluhan Pramuka Penggalang dari berbagai gugusdepan di Kota Denpasar. Sebanyak 82 peserta yang merupakan […]

  • Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    Agustus 2026, TPA Suwung Resmi Ditutup! Bali Beralih ke Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali memastikan akan menutup secara total Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung mulai Agustus 2026. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis dalam membenahi sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai sudah tidak lagi memadai. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bali usai mengikuti pengarahan Gubernur Bali kepada jajaran […]

  • Green SM Serahkan Hadiah Mobil Listrik VinFast VF 3, Apresiasi bagi Pelanggan Setia

    Green SM Serahkan Hadiah Mobil Listrik VinFast VF 3, Apresiasi bagi Pelanggan Setia

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Jakarta, 21 Agustus 2025 – Suasana penuh kegembiraan menyelimuti acara penyerahan hadiah program “Ride Green Get Your Dream” yang digelar Green SM di Jakarta. Seorang pelanggan setia layanan taksi listrik tersebut berhasil membawa pulang satu unit mobil listrik VinFast VF 3 sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi dan loyalitasnya. Program “Ride Green Get Your Dream” yang […]

  • Mantan Sekda Badung I Wayan Subawa Tutup Usia, Tokoh Birokrasi dan Adat Bali Berpulang

    Mantan Sekda Badung I Wayan Subawa Tutup Usia, Tokoh Birokrasi dan Adat Bali Berpulang

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 30 April 2026 – Kabar duka datang dari dunia birokrasi dan masyarakat adat Bali. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, Dr. I Wayan Subawa, SH., MH., meninggal dunia pada Kamis (30/4/2026) malam di RS Siloam, Denpasar. Almarhum dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi panjang dalam pemerintahan, politik, serta kehidupan adat di Bali. Selain kiprahnya […]

  • Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Lima Tersangka Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

    Kejati Bali Bongkar Dugaan Korupsi KUR di BRI Sidakarya, Lima Tersangka Rugikan Negara Rp8,5 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu unit Bank Rakyat Indonesia wilayah Sidakarya, Denpasar Timur. Dalam perkara ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp8,5 miliar. Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut […]

expand_less