Breaking News
light_mode

Polemik Royalti Lagu Berakhir, DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU Hak Cipta

  • account_circle Ray
  • calendar_month Minggu, 24 Agt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta – Polemik royalti lagu yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat akhirnya menemukan titik terang.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta para musisi sepakat mengakhiri kegaduhan melalui langkah konkret berupa revisi Undang-Undang Hak Cipta dan audit sistem penarikan royalti.

Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (21/8/2025). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi takut memutar atau menyanyikan lagu di ruang publik.

“Untuk menjaga iklim musik tetap sejuk dan damai, semua pihak sepakat dalam dua bulan ini fokus menyelesaikan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.

Dalam rapat itu hadir sejumlah musisi ternama seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata yang turut mendukung langkah penyelesaian polemik ini.

Mereka berharap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan royalti bisa terjamin, sekaligus meredakan keresahan publik maupun pelaku usaha.

Marcell Siahaan, Komisioner LMKN

Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menegaskan bahwa sistem penarikan royalti tidak boleh dilakukan secara langsung oleh pencipta lagu kepada pengguna musik. Mekanisme yang berlaku adalah lisensi menyeluruh atau blanket license yang hanya bisa dijalankan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berizin resmi.

“Kami tidak bisa melakukan direct license. Melalui blanket license, pemungutan dilakukan secara terstruktur untuk mencegah pungutan liar,” jelas Marcell.

Menurutnya, keberadaan LMKN sebagai regulator bertujuan memastikan akuntabilitas dengan cara melakukan audit dan evaluasi terhadap LMK.

Hasilnya akan menentukan apakah sebuah LMK layak tetap beroperasi atau tidak. “Konsep ini justru untuk menghindarkan para pencipta melakukan pemungutan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi fokus bersama dalam waktu dekat. Diharapkan langkah tersebut tidak hanya meredam polemik, tetapi juga menciptakan sistem royalti yang transparan, adil, dan berkelanjutan bagi industri musik Indonesia. (Tim)

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ITLS 2025 Dibuka di Bali, Dorong Pemimpin Baru Pariwisata Global

    ITLS 2025 Dibuka di Bali, Dorong Pemimpin Baru Pariwisata Global

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BALI, 26 September 2025 – International Tourism Leaders Summit (ITLS) 2025 resmi dibuka di Trans Hotel & Resort Bali, Jumat (26/9). Gelaran yang diinisiasi Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali ini mengangkat tema “The Future of Hospitality & Tourism: Embracing Responsible & Inclusive Growth”, menegaskan pentingnya pariwisata sebagai motor pemulihan ekonomi dunia sekaligus […]

  • SNBP 2026 Diumumkan, Universitas Udayana Terima 2.348 Mahasiswa Baru

    SNBP 2026 Diumumkan, Universitas Udayana Terima 2.348 Mahasiswa Baru

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    BADUNG – Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi diumumkan serentak pada Selasa (31/3/2026) pukul 15.00 WIB oleh panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Pada jalur ini, Universitas Udayana menerima sebanyak 2.348 mahasiswa baru dari total ratusan ribu peserta secara nasional. Pengumuman SNBP dapat diakses melalui laman resmi SNPMB dengan memasukkan nomor pendaftaran […]

  • Siap Jaga Keamanan Wilayah, Pecalang Banjar Eka Dharma Ucapkan Rahajeng Nyepi dan Idul Fitri 2026

    Siap Jaga Keamanan Wilayah, Pecalang Banjar Eka Dharma Ucapkan Rahajeng Nyepi dan Idul Fitri 2026

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 2Komentar

    Denpasar – Pecalang Banjar Eka Dharma, Desa Sumerta Kauh, Kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan ucapan Rahajeng Nyanggra Rahina Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026. Dalam momentum suci tersebut, pecalang juga menegaskan kesiapan mereka menjaga keamanan wilayah agar tetap nyaman, aman, dan kondusif. Ketua Pecalang Banjar Eka Dharma, Gede Surya yang akrab […]

  • Isu Rangkap Jabatan Polisi di Bali Social Club Dipertanyakan, HRD Klarifikasi Fakta Sebenarnya

    Isu Rangkap Jabatan Polisi di Bali Social Club Dipertanyakan, HRD Klarifikasi Fakta Sebenarnya

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR – Kembali isu menerpa Seorang perwira pertama yang bertugas di Yanma Polda Bali, IPDA Haris Budiono. Isu yang berhembus berbagai macam pola seolah – olah menyudutkan seseorang tanpa konfirmasi dan mendalami terlebih dahulu duduk perkaranya. Mengamati berita yang beredar baru – baru ini yang mengarah tuduhan telah melanggar disiplin di lingkungan kepolisian dengan tudingan […]

  • Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    Jangan Panik! Hewan Mirip Kalajengking Ini Ternyata Sahabat Rumahmu

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 41Komentar

    DENPASAR — Beberapa waktu terakhir, warganet dibuat heboh oleh unggahan foto seekor hewan mirip kalajengking dengan caption “Jangan Panik!”. Hewan tersebut sering kali muncul di rumah warga, terutama di daerah yang lembap atau dekat dengan kebun. Namun, meski tampilannya menyeramkan, hewan ini ternyata bukanlah hama berbahaya. Dikenal sebagai vinegaroon atau whip scorpion (kalajengking cambuk), hewan […]

  • Sidang Sengketa Tanah di Denpasar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Indrawati Soroti Dugaan Kejanggalan Proses

    Sidang Sengketa Tanah di Denpasar Dipersoalkan, Kuasa Hukum Indrawati Soroti Dugaan Kejanggalan Proses

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Denpasar – Proses persidangan perkara sengketa tanah dengan nomor 397/Pdt.G/2026/PN Dps menuai sorotan dari pihak tergugat, Indrawati. Kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, SH, MH, mengaku terkejut dengan agenda sidang yang dinilai tidak berjalan sesuai tahapan hukum acara perdata. Somya menyampaikan bahwa pihaknya baru menerima panggilan sidang pertama pada 15 April 2026, yang mengagendakan mediasi […]

expand_less