Breaking News
light_mode

Dewan Pers Wajibkan Media Siber Jejak Indonesia Pulihkan Nama Baik Ipda Haris Budiono

  • account_circle Admin
  • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Dalam surat penyelesaian pengaduan nomer 481/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada redaksi siber jejak Indonesia dengan tautan berita yang tayang 11 Maret 2026,

Diduga Rangkap Jabatan Tanpa Izin, IPDA Haris Budiono Anggota Yanma Polda Bali Jadi Chief Security Bali Social Club Canggu, Propam Diminta Tegas

yang diketahui dalam box redaksinya berdomisi di Banyuwangi, untuk segera melayani Hak Jawab dari pengadu secara proporsional, selambat – lambatnya 2×24 jam setelah Hak Jawab diterima. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp500. 000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pers.

Dewan Pers juga menegaskan kepeda Redaksi siber Jejak Indonesia untuk membuat catatan dibawah berita awal dicantumkan bahwa berita ini telah dinilai di Dewan Pers telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS)).

Dewan Pers juga mengingatkan secara khusus kepada pihak redaksi siber Jejak Indonesia bahwa penanggung jawab atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama, media teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya tiga bulan setelah menerima surat ini.

Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas, khususnya terkait etika jurnalistik. Dan teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan peraturan turunan lainnya tentang pers.

“Mengingatkan kepada Teradu, tidak menjalankan keputusan Dewan Pers berpotensi kehilangan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ” Sebut Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam suratnya.

Admin

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (16)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mask Painting di FOX Jimbaran Beach Bali, Aktivitas Kreatif yang Menghadirkan Sentuhan Budaya

    Mask Painting di FOX Jimbaran Beach Bali, Aktivitas Kreatif yang Menghadirkan Sentuhan Budaya

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    BADUNG — FOX Jimbaran Beach Bali kembali menawarkan pengalaman budaya yang unik melalui kegiatan Mask Painting yang digelar setiap hari Selasa pukul 15.00–16.00 WITA di Baresto Restaurant. Aktivitas mingguan ini menjadi daya tarik bagi tamu yang ingin menikmati kesenian tradisional Indonesia dalam suasana santai dan kreatif. Dalam sesi ini, peserta diajak melukis menggunakan topeng tradisional […]

  • Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Mabes TNI Ungkap Identitas Empat Prajurit Tersangka Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    • calendar_month Sabtu, 21 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya merilis identitas empat oknum prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Rabu (18/3/2026), […]

  • Rotasi Kilat di Kejaksaan Agung Picu Kritik, Pengamat: “Sudah di Luar Kebiasaan”

    Rotasi Kilat di Kejaksaan Agung Picu Kritik, Pengamat: “Sudah di Luar Kebiasaan”

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 9Komentar

    JAKARTA – Gelombang mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung kembali menimbulkan tanda tanya besar. Melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 1043 Tahun 2025 yang diteken pada 18 November, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merombak jajaran strategisnya dengan tempo yang dinilai tidak lazim. Pengamat politik Andi Yusran mengingatkan bahwa rotasi memang merupakan bagian dari penyegaran organisasi, namun frekuensinya […]

  • Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    • calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 20Komentar

    Jakarta – Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia mengundang tokoh pers dan aktivis kebangsaan, Wilson Lalengke, untuk menghadiri acara Friendly Dinner (Iftar – Buka Puasa) bersama Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergei Tolchenov. Acara ini akan berlangsung di kediaman resmi Duta Besar Rusia di Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, Jakarta Selatan, […]

  • Misteri Patung Dwarapala, Penjaga Gerbang yang Sarat Makna Spiritual dan Simbol Kekuasaan

    Misteri Patung Dwarapala, Penjaga Gerbang yang Sarat Makna Spiritual dan Simbol Kekuasaan

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    DENPASAR, 28 Juni 2025 — Patung berwujud raksasa bersenjata gada yang kerap ditemui di pintu gerbang candi, pura, atau bangunan kuno di Nusantara dikenal dengan nama Dwarapala. Lebih dari sekadar ornamen atau hiasan, Dwarapala memegang fungsi simbolik sebagai penjaga sakral terhadap tempat suci, sekaligus perlambang batas antara dunia profan dan spiritual. Dalam kepercayaan Hindu-Buddha yang […]

  • Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Tegaskan Penelusuran Dana Rp4,5 Miliar: “Kami Ngayah Demi Kejelasan Druwen Desa”

    Kuasa Hukum Desa Adat Serangan Tegaskan Penelusuran Dana Rp4,5 Miliar: “Kami Ngayah Demi Kejelasan Druwen Desa”

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR — Dugaan penggelapan dana penjualan tanah adat di Desa Adat Serangan terus bergulir dan kini memasuki ranah hukum. Kuasa hukum Desa Adat Serangan menegaskan langkah hukum yang ditempuh murni untuk menelusuri kejelasan aset desa dan memastikan dana milik masyarakat adat dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Kuasa hukum Desa Adat Serangan, Made Somya Putra, SH, MH, […]

expand_less