Breaking News
light_mode

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara keliru dan berpotensi merugikan insan pers.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai, tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurut MK, karya jurnalistik memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana pada umumnya. Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan mengedepankan perlindungan profesi dan kebebasan pers.

Guntur menegaskan, pemaknaan baru ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” katanya.

Putusan ini dipandang sebagai penguatan posisi Dewan Pers sekaligus penegasan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik jurnalistik yang melanggar hukum atau kode etik, melainkan untuk memastikan sengketa pers diselesaikan secara adil, proporsional, dan berkeadaban.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajik ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Pidanakan Oknum Curang

    Ajik ARUN Bali Dukung MBG Dilanjutkan, Desak Evaluasi Menyeluruh dan Pidanakan Oknum Curang

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 562Komentar

    DENPASAR – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai kebijakan strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus menekan angka stunting di Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus terus dievaluasi dan diawasi secara ketat agar tepat sasaran serta bebas dari praktik penyimpangan anggaran. Hal tersebut disampaikan Sekretaris ARUN Bali (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), Anak Agung Gde Agung Aryawan […]

  • Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    Polisi hadir di pagi hari, Sat Samapta Polresta Denpasar laksanakan pengaturan lalu lintas di zona 8

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Denpasar, 24 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung program Commander Wish Kapolda Bali, Satuan Samapta Polresta Denpasar menggelar kegiatan pengaturan lalu lintas pagi (PH pagi) di wilayah zona 8, Kamis (24/7), mulai pukul 06.30 hingga 07.30 Wita. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Denpasar Nomor: Sprin/1330/VI/OPS.4.5./2025 tertanggal 29 Juni 2025. Sebanyak delapan personel diturunkan […]

  • Dari Bali Utara Untuk Nusantara, Menjemput Restu dari Tanah Para Sultan

    Dari Bali Utara Untuk Nusantara, Menjemput Restu dari Tanah Para Sultan

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Di Ternate, pembahasan pembangunan Bandara Internasional Bali Utara justru dimulai dari makam para leluhur Kesultanan. Sejarah menjadi pijakan sebelum pembangunan dilaksanakan. Jakarta – Sabtu pagi (4/7/2026), matahari baru merayap dari ufuk timur ketika pesawat yang membawa Direktur Utama PT BIBU Panji Sakti, Erwanto Sad Adiatmoko Hariwibowo, dan YM Brigjen Pol. (Purn.) Dr. A.A. Mapparessa, M.M., […]

  • Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG – Perkumpulan Suka Duka Sari Semadhi Carangsari ikut serta memeriahkan tradisi Ceng Beng (atau Cheng Beng/Qingming), kegiatan ini adalah tradisi ziarah kubur tahunan masyarakat Tionghoa untuk menghormati leluhur, yang jatuh setiap tanggal 4 atau 5 April, di Perkuburan China, di Wilayah Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Jumat, 3 April 2026. Ritual ini melibatkan […]

  • Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    Jejak Kolonial yang Tetap Teduh! Asam Jawa, Pohon Penjaga Jalan yang Menjadi Bagian dari Identitas Nusantara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah laju pembangunan dan modernisasi kota-kota di Indonesia, keberadaan pohon asam Jawa masih mudah ditemukan berjajar di tepi jalan. Pohon yang memiliki tajuk lebar dan rindang ini ternyata menyimpan sejarah panjang yang berakar sejak masa kolonial Belanda. Berabad-abad lalu, ketika transportasi utama masih mengandalkan kereta kuda dan jalan-jalan berbatu, pemerintah kolonial Belanda […]

  • Antrean Truk Sampah Mengular di TPA Suwung hingga Arah Serangan

    Antrean Truk Sampah Mengular di TPA Suwung hingga Arah Serangan

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR – Antrean truk pengangkut sampah terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Rabu pagi (4/3). Deretan truk bahkan mengular hingga memasuki akses jalan menuju Desa Serangan. Kondisi ini berdampak pada menumpuknya sampah di sejumlah Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Denpasar karena pengangkutan tidak berjalan maksimal. Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, menjelaskan […]

expand_less