Breaking News
light_mode

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara keliru dan berpotensi merugikan insan pers.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai, tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurut MK, karya jurnalistik memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana pada umumnya. Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan mengedepankan perlindungan profesi dan kebebasan pers.

Guntur menegaskan, pemaknaan baru ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” katanya.

Putusan ini dipandang sebagai penguatan posisi Dewan Pers sekaligus penegasan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik jurnalistik yang melanggar hukum atau kode etik, melainkan untuk memastikan sengketa pers diselesaikan secara adil, proporsional, dan berkeadaban.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (12)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ditemukan Setelah 13 Tahun Pencarian, Rafflesia Hasseltii Bikin Pemandu Menangis Haru di Hutan Sumbar

    Ditemukan Setelah 13 Tahun Pencarian, Rafflesia Hasseltii Bikin Pemandu Menangis Haru di Hutan Sumbar

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 17Komentar

    SUMATERA BARAT – Spesies bunga langka Rafflesia hasseltii kembali membuat gebrakan dunia botani setelah ilmuwan berhasil menemukannya mekar di hutan hujan Sumatera Barat. Penemuan ini menjadi momen emosional yang mengharukan karena keberhasilannya datang setelah 13 tahun pencarian tanpa henti. Dalam video yang diunggah akun resmi Oxford University, terlihat seorang pemandu lokal, Septian Andriki atau Deki, […]

  • Pansus Trap Hanya Rekomendasikan BTID? Publik Tanyakan Nasib Temuan Pelanggaran Lain

    Pansus Trap Hanya Rekomendasikan BTID? Publik Tanyakan Nasib Temuan Pelanggaran Lain

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Kinerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali kembali menjadi sorotan publik. Setelah sepanjang 2025 hingga 2026 gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak), penyegelan bangunan, hingga menemukan dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di berbagai daerah di Bali, kini muncul pertanyaan besar terkait arah rekomendasi yang akan dibawa ke rapat […]

  • The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    The Struggle for Justice! La Fontaine Family Goes Three Years Without Seeing Twin Daughters

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 36Komentar

    DENPASAR – Paul La Fontaine, an Australian citizen who has traveled to Bali for over three decades, expressed deep frustration after being unable to meet his twin daughters, Isla and Sianna, for the past three years. He criticized Bali’s law enforcement for their slow response in enforcing a court ruling that granted him joint custody. […]

  • HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    HARRIS Hotel Denpasar Gaungkan Gaya Hidup Seimbang Lewat Program HARRIS Stay Fit

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    Denpasar, 28 Juli 2025 – Komitmen HARRIS Hotel Denpasar dalam mempromosikan gaya hidup sehat dan seimbang terus berlanjut melalui program unggulan HARRIS Stay Fit, yang merupakan bagian dari kampanye Living in Balance. Setelah sukses menggelar sesi yoga pada Juni lalu, bulan Juli ini HARRIS menggelar dua rangkaian kegiatan: Zumba Blast dan Pemeriksaan Gigi Gratis. Kegiatan […]

  • Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    Naluri Prostitusi Terungkap! Ketika Monyet Yale Memahami Uang dan Menjual Layanan Seks

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    DENPASAR – Sebuah eksperimen perilaku yang dilakukan para peneliti di Yale University membuka bab baru dalam pemahaman tentang asal-usul perilaku ekonomi. Dalam penelitian yang kini kerap dikutip di berbagai literatur akademik itu, sekelompok monyet kapusin diperkenalkan pada konsep mata uang sederhana berupa koin token yang dapat ditukarkan dengan makanan favorit mereka. Hasilnya jauh melampaui dugaan […]

  • Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Oleh I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) DENPASAR – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan satwa endemik Nusantara, publik dihadapkan pada ironi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Upaya melindungi Harimau Sumatra, Ajag, hingga berbagai spesies langka lain terus digelorakan. Namun di saat yang sama, ada “satwa” lain yang justru berkembang pesat—bukan di rimba raya, melainkan […]

expand_less