Breaking News
light_mode

MK Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidanakan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dituntut secara pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan kemerdekaan pers setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers kerap dimaknai secara keliru dan berpotensi merugikan insan pers.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Mekanisme tersebut mencakup hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers, dan dinyatakan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menilai, tanpa pemaknaan yang tegas dan konkret dari Mahkamah, norma tersebut berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40 Tahun 1999,” ujarnya.

Menurut MK, karya jurnalistik memiliki karakter khusus yang tidak dapat disamakan dengan perbuatan pidana pada umumnya. Oleh karena itu, setiap sengketa yang bersumber dari pemberitaan harus lebih dulu diselesaikan melalui mekanisme internal pers dengan mengedepankan perlindungan profesi dan kebebasan pers.

Guntur menegaskan, pemaknaan baru ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah tidak dilakukan secara tergesa-gesa.

“Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40 Tahun 1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” katanya.

Putusan ini dipandang sebagai penguatan posisi Dewan Pers sekaligus penegasan prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir. Di sisi lain, MK juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik jurnalistik yang melanggar hukum atau kode etik, melainkan untuk memastikan sengketa pers diselesaikan secara adil, proporsional, dan berkeadaban.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Margaret Julia

    Hi. We run a YouTube growth service, which increases your number of subscribers both safety and practically.

    – We guarantee to gain you new 300-500 subscribers per month
    – People subscribe because they are interested in your videos/channel, increasing video likes, comments and interaction.
    – All actions are made manually by our team. We do not use any bots.

    The price is just $60 (USD) per month, and we can start immediately. If you are interested and would like to see some of our previous work, let me know and we can discuss further.

    Kind Regards,

    To Unsubscribe, reply with the word unsubscribe in the subject.

    Balas23 Januari 2026 5:07 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Serentak Jelang Ramadhan, BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman di Bali

    Sidak Serentak Jelang Ramadhan, BULOG Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman di Bali

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR, 24 Februari 2026 – Perum Badan Urusan Logistik (BULOG) menggelar inspeksi mendadak (sidak) pasar secara serentak di seluruh Indonesia guna memastikan ketersediaan stok dan stabilitas harga beras serta Minyakita menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok saat Hari […]

  • Ketum ARUN Bob Hasan Sebagai Ketua Baleg DPR RI Kawal Rancangan UU Satu Data Negara

    Ketum ARUN Bob Hasan Sebagai Ketua Baleg DPR RI Kawal Rancangan UU Satu Data Negara

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    DENPASAR – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Bali dalam rangka pembahasan urgensi penguatan Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Bangsa Universitas Udayana dan menghadirkan unsur legislator pusat, pimpinan perguruan tinggi, akademisi, pemerintah daerah, serta organisasi kemasyarakatan. Rombongan Baleg dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan. Dalam […]

  • Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    Program Jaga Desa, Strategi Humanis Kejagung Cegah Penyalahgunaan Dana Desa

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – Dalam mencegah tindak pidana korupsi di lembaga desa, pihak Kejaksaan Agung RI melalui JAM Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani meluncurkan Program Jaga (Jaksa Garda) Desa di Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis 11 September 2025 pukul 09.00 Wita. Jaga Desa merupakan program humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Lewat program ini Kejaksaan dapat melakukan […]

  • Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    Tatapan Terakhir Sang Induk, Ketika Cinta Sejati Tak Perlu Disuarakan

    • calendar_month Senin, 14 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tahukah Anda mengapa seekor rusa betina tampak begitu tenang, bahkan saat dirinya dikelilingi dan dicabik oleh segerombolan cheetah? Dalam sebuah foto yang menyebar luas di media sosial, mata rusa itu tidak menunjukkan kepanikan. Justru terpancar sorot tajam penuh kelembutan, seolah masih menggenggam harapan meski maut sudah di depan mata. Narasi yang menyertainya menyebut […]

  • Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    Doktor Ilmu Hukum ke-164 Unud, Agus Samijaya Angkat Reforma Agraria dalam Disertasinya

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Ray
    • 8Komentar

    DENPASAR – Agus Samijaya, SH., MH., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum setelah mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Aula Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (22/9/2025). Dalam sidang yang dipimpin Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH., MHum, Agus memaparkan hasil penelitiannya berjudul “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah […]

  • Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    Pasal Tak Berlaku Jadi Dasar Tersangka, Kuasa Hukum GPS: Seharusnya Berhenti Demi Hukum

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/2/2026), justru membuka fakta krusial yang dinilai melemahkan dasar hukum penetapan tersangka. Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik menggunakan pasal pidana yang telah kehilangan kekuatan hukum, sehingga keabsahan penyidikan dipertanyakan.   Kuasa hukum pemohon, Gede Pasek Suardika, […]

expand_less