Era Kapolri Baru, Somya Desak Polda Bali Tak Lamban Usut Dugaan Penggelapan Rp4,5 Miliar Tanah Serangan
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar I Made Somya Putra SH MH dengan rekayasa gambar AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
I Made Somya Putra mendesak penyidik Polda Bali segera menuntaskan pembuktian dugaan penggelapan hasil penjualan tanah Rp4,5 miliar milik Desa Adat Serangan. Di era Kapolri baru, penyidikan diminta bergerak cepat, mengusut kejelasan paruman, aliran dana Rp1,35 miliar, serta mempertanggungjawabkan hak krama desa adat.
DENPASAR – Penanganan dugaan penggelapan hasil penjualan tanah Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar kembali menjadi sorotan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali didesak segera menuntaskan pembuktian dan tidak kehilangan fokus dalam mengungkap aliran dana yang dipersoalkan.
I Made Somya Putra, S.H., M.H., menegaskan penyidik harus bergerak cepat, transparan, dan tidak membiarkan masyarakat Desa Adat Serangan terus menunggu kepastian hukum atas persoalan yang menyangkut aset dan keuangan desa adat.
Menurut informasi perkembangan penyelidikan berdasarkan SP2HP terakhir, penyidik atas nama I Made Halim saat ini meminta hasil audit keuangan Desa Adat Serangan. Hasil audit tersebut diharapkan dapat memperjelas pencatatan transaksi penjualan tanah, pembagian hasil, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
Somya mengingatkan, permintaan audit jangan sampai menggeser fokus utama penyidikan, yakni membuktikan apakah benar terdapat kesepakatan paruman desa mengenai status tanah, mekanisme penjualan, pembagian hasil, dan penggunaan uang hasil transaksi.
“Polisi harus bergerak cepat. Jangan lambat-lambat. Sekarang sudah zaman Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan proses yang berlarut-larut tanpa kejelasan. Penyidik harus fokus pada pembuktian yang sebenarnya sudah memiliki titik-titik terang,” tegas Somya, Minggu 8 November 2026.
Dugaan Pembagian 70:30 dan Dana Rp1,35 Miliar yang Disebut Punia, Keberadaan Wantilan Dipertanyakan

Desa Adat Serangan dilihat dari atas menggunakan Drone.
Perkembangan penyelidikan memunculkan sejumlah informasi yang perlu diuji melalui dokumen dan keterangan para pihak. Salah satunya mengenai pengakuan mantan bendesa bahwa tanah yang tercatat atas nama Desa Adat Serangan disebut bukan sepenuhnya milik desa adat, melainkan berkaitan dengan kepemilikan Siti Sapurah.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada penyidik sebagaimana informasi yang diterima, disebutkan adanya kesepakatan pembagian hasil penjualan dengan komposisi 70 persen untuk Siti Sapurah dan 30 persen untuk Desa Adat Serangan. Kesepakatan itu diklaim telah dibicarakan dan disetujui melalui paruman desa.
Tanah tersebut kemudian dikabarkan terjual dengan nilai transaksi Rp4,5 miliar. Dengan komposisi pembagian tersebut, bagian 30 persen yang menjadi hak desa adat diperkirakan mencapai Rp1,35 miliar.
Namun, persoalan justru muncul ketika dana Rp1,35 miliar tersebut disebut sebagai punia atau sumbangan dari Siti Sapurah untuk pembangunan wantilan atau balai desa.
Pertanyaan mendasarnya, jika uang tersebut merupakan bagian hasil penjualan tanah yang menjadi hak desa adat, atas dasar apa kemudian dikategorikan sebagai punia?
Apakah terdapat kesepakatan tertulis yang mengatur perubahan status dana tersebut? Siapa yang memutuskan dan bagaimana mekanisme persetujuannya?
Somya meminta penyidik tidak berhenti pada keterangan lisan. Seluruh dokumen, termasuk berita acara paruman, perjanjian jual beli, kuitansi, bukti penerimaan uang, hingga surat pertanggungjawaban (SPJ), harus diperiksa secara menyeluruh.
“Harus dibuktikan apakah benar ada perjanjian tertulis yang menjelaskan mengapa nama Desa Adat Serangan dicantumkan dalam sertifikat tanah tersebut”
“Sementara di sisi lain muncul pengakuan bahwa tanah itu merupakan milik Siti Sapurah. Kemudian, apakah benar pembagian 70 persen dan 30 persen merupakan kesepakatan resmi desa melalui paruman? Mana berita acaranya?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah benar terdapat kesepakatan bahwa dana sekitar Rp1,35 miliar dialokasikan untuk pembangunan balai desa, serta apakah penggunaan dana tersebut pernah diumumkan kepada krama sebagai bagian dari hasil penjualan tanah.
Persoalan lainnya adalah pertanggungjawaban atas porsi 70 persen hasil penjualan. Apakah bagian tersebut juga tercatat dalam SPJ desa adat sebagai pembagian hasil transaksi? Jika iya, dokumen apa yang menjadi dasar pencatatannya?
Informasi yang diterima menyebutkan, pihak yang mengetahui proses jual beli, termasuk Restika yang disebut terlibat sebagai pembeli sekaligus perantara, perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan mekanisme transaksi dan pembagian uang tersebut.
Sementara itu, menurut informasi dari pihak yang menyampaikan persoalan ini, krama Desa Adat Serangan selama ini tidak mengetahui adanya keputusan paruman yang secara terbuka menyatakan dana Rp1,35 miliar dalam kuitansi yang diserahkan Ipung merupakan punia untuk pembangunan balai desa.
Fakta lain yang juga dipersoalkan adalah keberadaan bangunan wantilan atau balai desa yang disebut menjadi tujuan penggunaan dana tersebut.
Hingga kini, menurut keterangan pihak yang mempersoalkan transaksi, bangunan yang dimaksud belum terlihat terealisasi. Karena itu, penyidik didorong menelusuri keberadaan uang, bukti pengeluaran, dan laporan pertanggungjawabannya.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, laporan mengenai dugaan penggelapan hasil penjualan aset tanah Desa Adat Serangan senilai Rp4,5 miliar juga telah diberitakan. Tanah yang dipersoalkan disebut memiliki luas 1.090 meter persegi dengan SHM Nomor 00879.
Somya menekankan, hasil audit menjadi instrumen penting untuk melihat apakah transaksi penjualan tanah tersebut benar-benar tercatat dalam administrasi keuangan desa adat. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil penjualan tanah atas nama Desa Adat Serangan tidak tercantum dalam SPJ desa adat.
Karena itu, hasil audit yang telah diselesaikan sebagaimana informasi yang diterima perlu segera diperoleh penyidik dan diuji bersama dokumen transaksi lainnya. Dari sana diharapkan terlihat secara terang pencatatan penerimaan, pembagian, serta penggunaan dana hasil penjualan tanah.
“Jangan sampai penyidik kehilangan fokus. Yang harus dibuktikan adalah apakah ada paruman, apakah ada berita acara, bagaimana kesepakatan pembagian 70 persen dan 30 persen, serta apakah benar dana Rp1,35 miliar diperuntukkan membangun balai desa. Kalau memang ada, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak ada, harus ditelusuri mengapa dana tersebut disebut sebagai punia,” tegasnya.
Ia juga meminta Polda Bali memberikan kepastian kepada krama Desa Adat Serangan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset desa adat diperjualbelikan, siapa yang menerima hasilnya, dan bagaimana pertanggungjawaban keuangannya.
Pergantian kepemimpinan Polri di bawah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menurut Somya, harus menjadi momentum memperkuat profesionalitas dan kecepatan penanganan perkara. Ia berharap semangat pembenahan dan percepatan di internal Polri juga tercermin dalam penanganan perkara di daerah.
“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Krama Desa Adat Serangan harus ditenangkan dengan kepastian hukum. Caranya bukan dengan janji, tetapi dengan penyidikan yang serius, transparan, dan memberikan kejelasan mengenai ke mana uang hasil penjualan tanah itu mengalir,” pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, sejumlah persoalan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen resmi, hasil audit, dan pemeriksaan para pihak terkait. Dugaan yang disampaikan tidak dapat dianggap sebagai kesimpulan tindak pidana sebelum ada hasil penyidikan dan penetapan hukum yang berwenang.
Pihak-pihak yang disebut dalam perkara juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab.
Editor – Ray
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini mengedepankan prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut untuk menyampaikan klarifikasi melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat ini belum ada komentar