Breaking News
light_mode

Praperadilan Dokter KC Ditolak, Ipung Tak Mundur! Siapkan Perlawanan di Sidang Pidana

  • account_circle Ray
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Ipung Tegaskan Penolakan Praperadilan Bukan Akhir Perjuangan, Siapkan Pembuktian dan Perlawanan Hukum dalam Persidangan Pidana Dokter KC.

DENPASAR – Ditolaknya gugatan praperadilan dokter berinisial KC terhadap penyidik Polresta Denpasar tidak membuat kuasa hukumnya, Siti Sapurah, SH alias Ipung, menghentikan perjuangan hukum. Sebaliknya, advokat yang dikenal aktif memperjuangkan hak perempuan dan anak tersebut menegaskan akan terus mengawal perkara dugaan penggelapan asal usul anak hingga memasuki pembuktian di persidangan pidana.

Ipung menilai masih terdapat persoalan mendasar dalam proses penyidikan, terutama terkait alat bukti yang telah diserahkan pihaknya tetapi menurut pengakuannya tidak menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan praperadilan.

“Jadi kami baru paham, ternyata alat bukti yang kami ajukan itu tidak diakomodir dalam berkas perkara dan tidak dijadikan pertimbangan oleh praperadilan,” ujar Ipung seusai putusan.

Ia juga menyampaikan kritik terhadap perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan dalam KUHAP baru berpotensi menempatkan masyarakat, khususnya pencari keadilan dan korban, pada posisi yang kurang menguntungkan.

“Perubahan KUHAP dari KUHAP lama ke KUHAP yang baru itu sangat merugikan masyarakat secara umum, dalam artian pencari keadilan atau korban,” tegasnya.

Menurut Ipung, persoalan yang dipersoalkan pihaknya tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyangkut bagaimana penyidik memperlakukan dan mempertimbangkan bukti yang diajukan dalam proses penyidikan.

Ipung Siapkan Perjuangan di Persidangan Pidana, Polda Sebut Penetapan Tersangka Sah

Dalam keterangannya, Ipung menjelaskan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil tindakan penyidik, termasuk sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, pembuktian mengenai substansi dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 401 KUHP, menurutnya, harus diuji dalam proses persidangan pidana.

Ia menyoroti dua hal yang menjadi perhatian pihaknya, yakni status perkawinan dokter KC dalam KTP dan keterangan seorang bidan yang disebut menerima dokumen identitas tersebut.

Ipung menjelaskan, status belum menikah dalam KTP kliennya berkaitan dengan akta perkawinan yang ketika itu berada dalam penguasaan suaminya. Pihaknya mengklaim telah menempuh langkah somasi untuk meminta pengembalian dokumen tersebut.

“Yang menjadi persoalan adalah KTP belum kawin dan ada saksi bidan yang menerima KTP itu. Itu saja dua unsur yang saya tangkap,” ungkapnya.

Meski permohonan praperadilan ditolak, Ipung memastikan perjuangan hukum tidak berhenti. Ia justru menjadikan proses persidangan pidana sebagai tahapan berikutnya untuk menguji bukti dan membantah dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya.

“Setelah ini, yang pasti kami akan tetap mengawal perkara ini. Apakah nanti di persidangan akan begitu atau tidak, di situ kita akan berjuang. Karena praperadilan tidak masuk dalam materi pokok perkara,” tegas Ipung.

Baginya, putusan praperadilan bukanlah akhir dari perjuangan untuk membuktikan posisi hukum dokter KC. Ia menilai substansi perkara harus diuji secara terbuka melalui pembuktian di persidangan, bukan hanya dilihat dari aspek prosedural penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, menegaskan bahwa putusan hakim telah menjawab seluruh dalil yang disampaikan pihak pemohon.

“Yang jelas, putusan ini sudah menjawab apa yang didalilkan dan sudah ditolak,” ujar Gatra.

Ia menjelaskan, pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil, khususnya terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Sidang praperadilan itu hanya memeriksa aspek formil. Aspek formil itu apakah memenuhi minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” jelasnya.

Gatra menambahkan, berdasarkan pertimbangan hakim, penetapan tersangka terhadap dokter KC dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur.

“Sudah terbukti bahwa penetapan tersangka sudah dilaksanakan secara prosedural dan profesional,” tegasnya.

Mengenai kelanjutan perkara, Gatra menyebut hal tersebut menjadi kewenangan penyidik. Setelah putusan praperadilan dibacakan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Dengan ditolaknya praperadilan, posisi hukum dokter KC sebagai tersangka tidak berubah melalui mekanisme tersebut. Namun, bagi Ipung, perjuangan belum selesai. Ia memastikan akan terus mengawal kliennya dan membawa persoalan pembuktian ke tahap persidangan pidana.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawahan Prabowo Pakai Mercedes-Maybach GLS 600 Berpelat Merah, Publik Soroti Transparansi Penggunaan Kendaraan Dinas

    Bawahan Prabowo Pakai Mercedes-Maybach GLS 600 Berpelat Merah, Publik Soroti Transparansi Penggunaan Kendaraan Dinas

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    JAKARTA – Sebuah foto yang memperlihatkan sport utility vehicle (SUV) mewah Mercedes-Maybach GLS 600 menggunakan pelat nomor dinas berwarna merah viral di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Unggahan yang pertama kali beredar melalui platform Threads itu dengan cepat menyebar ke berbagai media sosial dan menjadi perbincangan publik. Foto tersebut diunggah oleh akun […]

  • Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    Putusan Bebas Paulus Andi Mursalim Disorot Praktisi Hukum

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ray
    • 7Komentar

    JAKARTA – Perdebatan mengenai unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 11/Pidsus-TPK/2025/PT PTK memutus bebas terdakwa Paulus Andi Mursalim. Putusan tersebut dinilai mengandung kekeliruan dalam menafsirkan unsur melawan hukum sebagaimana disoroti oleh praktisi hukum, Ramses Terry, yang dikenal sebagai Indonesian Mining Lawyer, anggota Indonesian Mining Experts […]

  • Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan Play Button

    Kasus Hasto Penuh Kejanggalan! Sintia Bongkar 5 Fakta Panas yang Tak Bisa Diabaikan

    • calendar_month Kamis, 3 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Jakarta – Perkara hukum yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, kian ramai diperdebatkan. Namun di balik hiruk-pikuk opini publik, muncul lima kejanggalan mencolok yang disorot tajam oleh Sintia, mahasiswi magister hukum Universitas Indonesia. Ia menilai, kasus ini tak hanya lemah dari sisi hukum, tapi juga menyimpan indikasi kuat bahwa ada skenario politik […]

  • Kodim dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Bangun Kemandirian Warga

    Kodim dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Bangun Kemandirian Warga

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    ROTE NDAO – Kodim 1627/Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus memperkuat sinergi dalam membangun masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Kolaborasi ini mencakup pemberdayaan ekonomi, pengamanan daerah, hingga penguatan ketahanan pangan di wilayah pulau terdepan. Sejumlah program pemberdayaan ekonomi menjadi fokus utama, di antaranya pelatihan keterampilan menjahit, kerajinan tangan, dan pengolahan hasil pertanian. Langkah […]

  • Hatten Bali Luncurkan AVARA, Produk Premium Angkat Potensi Anggur Lokal Bali ke Pasar Wine

    Hatten Bali Luncurkan AVARA, Produk Premium Angkat Potensi Anggur Lokal Bali ke Pasar Wine

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    Lima varian AVARA mengandalkan anggur pilihan dari Sanggalangit, Buleleng, sebagai bagian dari strategi Hatten Wines memperkuat daya saing produk lokal. DENPASAR – PT Hatten Bali Tbk melalui Hatten Wines resmi memperkenalkan AVARA, lini produk premium terbaru yang mengangkat potensi anggur lokal Bali melalui perpaduan bahan baku berkualitas, inovasi teknologi, dan keahlian pembuatan wine. Peluncuran AVARA […]

  • Kabupaten Badung Masuk Daftar Daerah dengan Simpanan Dana Mengendap Tertinggi

    Kabupaten Badung Masuk Daftar Daerah dengan Simpanan Dana Mengendap Tertinggi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    BADUNG – Kabupaten Badung tercatat sebagai salah satu daerah dengan simpanan dana mengendap tertinggi di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana milik Pemerintah Kabupaten Badung yang belum terealisasi dalam belanja daerah mencapai Rp 2,2 triliun hingga kuartal III tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, secara nasional masih terjadi perlambatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan […]

expand_less