Breaking News
light_mode

Oknum Diduga Markus Klaim Bisa Atur Hakim di PN Denpasar, Kuasa Hukum Indrawati Ungkap Dugaan Intervensi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kuasa Hukum Indrawati mengungkap dugaan intervensi oknum yang mengaku mampu mengakses ruang hakim dan mengondisikan perkara sengketa lahan di PN Denpasar, sekaligus mempersoalkan penerbitan sertifikat pengganti oleh BPN Badung.

DENPASAR – Persidangan sengketa pengosongan lahan yang melibatkan Indrawati di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjadi sorotan. Kali ini, Kuasa Hukum Indrawati mengungkap dugaan kehadiran oknum yang disebut sebagai makelar kasus (markus), bahkan mengaku memiliki kemampuan masuk ke ruang-ruang aktif pengadilan, termasuk ruangan hakim.

Pengungkapan tersebut disampaikan tim Kuasa Hukum Indrawati dari Kantor Hukum The Somya International, yakni I Made Somya Putra, S.H., M.H., I Nyoman Suarta, S.H., dan I Made Nistra, S.H., dalam keterangan kepada media di Denpasar, Minggu (1/11/2026).

I Made Somya Putra, yang akrab disapa Jero Somya, mengatakan kehadiran oknum tersebut terjadi pada 4 Juni 2026, ketika pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan perkara Nomor 397.

I Made Somya Putra, S.H., M.H.

Menurut Somya, oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) atau lembaga pengawal perkara itu sebelumnya juga disebut kerap mengawal sejumlah kasus lain. Dalam pertemuan tersebut, oknum bersangkutan diklaim berbicara seolah memiliki akses ke berbagai ruang di lingkungan pengadilan.

“Oknum tersebut mengatakan mampu masuk ke ruang-ruang aktif di pengadilan, seperti ruangan hakim dan lainnya, dengan dalih pengawalan dan pengawasan,” ungkap Somya.

Ia juga mengaku oknum tersebut menawarkan kemampuan untuk mengondisikan perkara melalui jaringan yang dimilikinya, termasuk mencarikan pengacara maupun jaringan lain apabila dibutuhkan.

Somya mengaku sempat terlibat perdebatan setelah mengetahui perkara yang dimaksud ternyata merupakan perkara sengketa lahan yang sedang ditanganinya.

“Ketika ditanya kasus yang mana, ternyata yang dimaksud adalah perkara 397, yaitu perkara kami. Sehingga kami sempat berdebat. Nyata sekali di hadapan kami terjadi upaya-upaya intervensi dalam kasus ini,” tutur Somya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan serius tim kuasa hukum. Mereka meminta agar proses persidangan berjalan independen dan tidak dipengaruhi pihak luar yang tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara.

Sertifikat Berubah Tanggal, Gugatan PTUN dan Dugaan Kejanggalan Administrasi BPN

Selain menyoroti dugaan intervensi, tim Kuasa Hukum Indrawati juga mempersoalkan proses penerbitan sertifikat pengganti yang menjadi bagian dari sengketa tersebut.

Somya menjelaskan, persoalan bermula ketika pihak lawan memperlihatkan sertifikat pada 16 Februari 2026. Menurut dokumentasi yang dimiliki timnya, dokumen tersebut saat itu tidak mencantumkan tanggal penerbitan.

Namun, ketika proses mediasi pada 4 Mei 2026, pihak penggugat, Rudi Aras, disebut memperlihatkan sertifikat yang sudah mencantumkan tanggal 9 Januari 2026.

Somya mempertanyakan perbedaan kedua dokumen tersebut. Terlebih, menurutnya, salinan putusan kasasi Mahkamah Agung baru dikirim pada 14 Januari 2026 dan diterima pada 15 Januari 2026.

“Bagi kami ini sangat janggal. Bagaimana mungkin sertifikat tersebut bertanggal 9 Januari 2026, sementara salinan putusan kasasi baru dikirim tanggal 14 Januari dan diterima tanggal 15 Januari 2026,” ujarnya.

Ia juga mempersoalkan penerbitan sertifikat pengganti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika persoalan hukum atas objek tanah tersebut masih bergulir.

Somya menegaskan, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan Nomor Perkara 26 untuk menguji aspek administrasi penerbitan sertifikat tersebut. Selain itu, pihaknya juga telah membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Menurut Somya, penanganan laporan tersebut hingga kini belum memberikan kejelasan yang diharapkan. Ia meminta penyidik Polresta Denpasar menangani laporan secara profesional dan transparan.

Dalam perkara perdata di PN Denpasar, Indrawati diketahui telah menguasai dan menempati tanah tersebut sejak 1985. Kuasa hukumnya menyatakan telah menghadirkan saksi-saksi untuk menerangkan adanya transaksi jual-beli dengan pemilik sebelumnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah persoalan administrasi pada dokumen pertanahan yang diajukan pihak lawan, termasuk perbedaan alamat, penyebutan lokasi banjar, serta gambar situasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

I Nyoman Suarta, S.H.

I Nyoman Suarta, S.H., menambahkan, salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah dokumen fotokopi buku tanah yang disebut berasal dari 1973. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian kronologi karena Rudi Aras disebut lahir pada 1971.

“Ketika proses hukum itu masih bergulir, kenapa bisa BPN justru menerbitkan sertifikat penggantinya? Itu yang menjadi poin keberatan kami dari sisi administrasi,” kata Suarta.

Ia kembali menegaskan bahwa sertifikat yang dipersoalkan bertanggal 9 Januari 2026, sedangkan pemberitahuan putusan kasasi baru berlangsung pada 14 Januari 2026.

“Sehingga, menurut kami, sertifikat itu terbit ketika perkara ini masih sedang dalam pemeriksaan pengadilan,” tegasnya.

I Made Nistra, S.H.

Sementara itu, I Made Nistra, S.H., menyebut pihaknya juga menghadapi sejumlah tindakan yang dinilai sebagai intimidasi dan upaya untuk melemahkan argumentasi hukum mereka. Ia berharap persoalan ini mendapat perhatian publik sehingga proses hukum dapat berjalan secara terbuka.

Di sisi lain, Indrawati menyampaikan bahwa hubungan antara almarhum ayah Rudi Aras dan suaminya dahulu merupakan hubungan pertemanan yang sangat dekat, bahkan sudah seperti keluarga. Ia mengaku telah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, termasuk menggunakan mobil sebagai bagian dari pembayaran.

Indrawati

“Kalau sebagai keluarga, apalagi tahun lama itu, kita kan enggak mau akal-akalan bikin mutasi sekarang. Kita cuma berserah sama Tuhan,” ungkap Indrawati.

Ia juga menyatakan pernah menolak tawaran penyelesaian yang menurutnya tidak mencerminkan hak yang telah dibayarkan. Indrawati mengaku pembayaran atas tanah tersebut telah dilunasi dan diakui oleh Rudi.

“Siapa pun yang berbuat curang, pasti akan menerima karma itu,” ucapnya.

Saat ini, perkara perdata pengosongan lahan tersebut telah memasuki tahap kesimpulan di PN Denpasar. Keluarga atau keponakan Indrawati sebelumnya juga telah mengajukan gugatan intervensi dan dikabulkan untuk masuk sebagai salah satu pihak dalam perkara.

Tim Kuasa Hukum Indrawati berharap majelis hakim tetap independen dalam memutus perkara, tanpa terpengaruh tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Mereka juga meminta BPN memberikan penjelasan atas persoalan penerbitan sertifikat pengganti serta mendorong kepolisian menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, berbagai dugaan yang diungkapkan tim kuasa hukum masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Keterangan dari pihak Rudi Aras, BPN Badung, maupun pihak yang disebut hadir di lingkungan PN Denpasar juga diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang atas persoalan tersebut.

Editor – Ray

CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan pernyataan Kuasa Hukum Indrawati. Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi terbuka menerima klarifikasi, tanggapan, maupun bukti pendukung untuk melengkapi pemberitaan secara proporsional, independen, dan berimbang.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, 10 Langgar Izin Tinggal dan Ketertiban Umum

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, 10 Langgar Izin Tinggal dan Ketertiban Umum

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Penindakan dilakukan sepanjang 8–18 September 2026 setelah patroli keimigrasian menemukan pelanggaran, mulai dari dugaan tindakan asusila, penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay lebih dari 60 hari. BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut dilakukan setelah jajaran Imigrasi Ngurah Rai […]

  • Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    Saat Dipaksa Mandiri, Pemerintah Juga Ancam Sanksi Warga! Somya: Akar Masalah TPST Tak Optimal

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    DENPASAR — Permasalahan sampah di Bali kian menunjukkan kompleksitas yang mengkhawatirkan. Di tengah upaya pemerintah mendorong pengelolaan berbasis sumber, masyarakat justru berada di posisi paling terdampak—bahkan terancam sanksi hukum saat berupaya mencari solusi mandiri. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang direncanakan sejak Desember lalu menjadi titik krusial yang membuka persoalan laten pengelolaan sampah di […]

  • Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    Penghormatan Terakhir, Jenazah Prada Lucky Chepril Disambut di Kompi C Yonif 743/PSY Ende

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Nagakeo, NTT — Suasana haru menyelimuti keberangkatan jenazah Prada Lucky Chepril Saputra Nemo menuju Kompi C Yonif 743/PSY Kabupaten Ende untuk disemayamkan, Rabu malam, 6 Agustus 2025. Upacara pelepasan berlangsung khidmat dan dihadiri keluarga, rekan sejawat, serta unsur pimpinan setempat. Upacara pelepasan dipimpin oleh perwira pendamping Letda Inf. Made Juni dan Letda Inf. Yafet. Orang […]

  • AST SpaceMobile Luncurkan BlueBird 6, Ubah Konektivitas Broadband Smartphone Tanpa Perangkat Tambahan

    AST SpaceMobile Luncurkan BlueBird 6, Ubah Konektivitas Broadband Smartphone Tanpa Perangkat Tambahan

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    MIDLAND / SRISAILAM, 27 Desember 2025 — AST SpaceMobile Inc., perusahaan teknologi ruang angkasa asal Texas, mengumumkan keberhasilan peluncuran satelit BlueBird 6, satelit komunikasi generasi terbaru yang dirancang untuk menghadirkan konektivitas broadband langsung ke smartphone standar tanpa perlu perangkat tambahan seperti antena atau modem khusus. Peluncuran ini dipandang sebagai salah satu terobosan terbesar dalam sejarah […]

  • Ternyata Sistem Imun Jadi Alasan Tato Bisa Menempel Bertahun-tahun di Kulit

    Ternyata Sistem Imun Jadi Alasan Tato Bisa Menempel Bertahun-tahun di Kulit

    • calendar_month Senin, 25 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Tato dikenal sebagai gambar permanen yang dapat bertahan hingga puluhan tahun di tubuh manusia. Namun di balik hal tersebut, ada mekanisme biologis yang melibatkan sistem kekebalan tubuh sehingga tinta tato tetap terlihat di kulit. Dalam proses pembuatan tato, jarum khusus menyuntikkan pigmen tinta hingga ke lapisan dermis, yaitu lapisan kulit yang berada di […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 4 WN Vietnam yang Ketahuan Jadi Terapis Spa Ilegal di Kuta

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    BADUNG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Empat perempuan asal Vietnam dideportasi setelah terbukti bekerja secara ilegal sebagai terapis spa di wilayah Kuta, Badung. Deportasi dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai […]

expand_less