Akses Proyek Co-Living Keramas Ditutup, Benny Wulur Laporkan Dugaan Pemerasan Rp1,5 Miliar ke Polda Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pembangunan Co-Living di Keramas telah mencapai progres sekitar 60–65 persen sebelum akses jalan dipersoalkan. Benny Wulur mengaku diminta membayar kompensasi Rp1,5 miliar disertai ancaman penutupan jalan, sehingga melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Bali dan meminta Pemkab Gianyar turun tangan.
GIANYAR – Persoalan akses jalan menuju proyek pembangunan Co-Living di Jalan Pantai Keramas, Kabupaten Gianyar, Bali, berujung ke ranah hukum. Investor sekaligus pemilik proyek, Benny Wulur, resmi melaporkan seorang oknum berinisial NLPN ke Polda Bali atas dugaan pemerasan yang disebut disertai ancaman penutupan akses jalan apabila permintaan uang kompensasi sebesar Rp1,5 miliar tidak dipenuhi.

I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya)
Laporan tersebut diajukan Benny bersama tim kuasa hukumnya dari S’INT Law Office atau Kantor Hukum Somya Internasional, yakni I Made Somya Putra, S.H., M.H. (Jro Somya), I Nyoman Suarta, S.H., dan I Wayan Merta, S.H.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan/atau Pasal 17 dan/atau Pasal 321 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Benny mengungkapkan, persoalan bermula ketika dirinya menerima informasi mengenai ancaman penutupan akses jalan menuju lokasi proyek apabila tidak memenuhi permintaan pembayaran kompensasi Rp1,5 miliar.

Benny Wulur (tengah).
Menurut Benny, lahan yang digunakan untuk pembangunan Co-Living tersebut telah dibeli secara sah pada 1 Agustus 2025 dengan nilai transaksi sekitar Rp2,1 miliar. Sebelum transaksi dilakukan, pihaknya mengaku telah memeriksa kondisi lingkungan serta dokumen fisik sertifikat tanah. Dalam pemeriksaan tersebut, keberadaan jalan akses disebut telah tergambar pada dokumen sertifikat yang diperiksa.
“Waktu itu kita mau membangun Co-Living. Padahal di sana tidak ada yang memberitahu bahwa itu jalan tanah pribadi. Bahkan tetangga-tetangga semua tahu dan saat dicek di sertifikat, tanah itu sudah tergambar ada jalan,” ujar Benny saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Akses jalan masuk ditutup.
Ia menjelaskan, persoalan baru mencuat ketika pembangunan telah berjalan sekitar 60 hingga 65 persen. Pada saat itulah, menurut pengakuannya, muncul pihak yang meminta uang kompensasi Rp1,5 miliar dengan ancaman akses jalan utama menuju proyek akan ditutup jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Kondisi tersebut membuat Benny mempertanyakan dasar klaim atas jalan yang sebelumnya diketahui sebagai akses menuju lokasi pembangunan.
“Saya kaget, bagaimana mungkin tanah yang sudah kita beli dan pembangunan Co-Living sudah 60 persen tiba-tiba ada yang mengklaim kita tidak bisa lewat. Pada peristiwa ini saya merasa sangat dirugikan, sehingga hari ini resmi melaporkan ke Polda Bali. Kami memohon supaya laporan ini bisa cepat diproses agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi kami,” tegasnya.
Benny menyebut persoalan ini bukan sekadar menyangkut permintaan uang kompensasi. Menurutnya, ketidakpastian akses jalan berpotensi mengganggu keberlangsungan proyek, mengingat investasi yang telah dikeluarkan cukup besar dan pembangunan sudah memasuki tahap signifikan.

Bangunan mangkrak akibat akses ditutup.
Kuasa Hukum Minta Pemkab Gianyar Turun Tangan, Soroti Kepastian Investasi
Koordinator tim kuasa hukum Benny Wulur, I Made Somya Putra atau Jro Somya, menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Bali merupakan langkah hukum untuk mendapatkan perlindungan atas dugaan tindakan yang dinilai merugikan kliennya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai perselisihan mengenai akses jalan antara pihak-pihak yang berkepentingan. Menurutnya, terdapat persoalan lebih luas terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi yang masuk ke Kabupaten Gianyar.

Jro Somya juga menyayangkan belum adanya langkah konkret yang terlihat dari Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam merespons persoalan tersebut.
“Ini modus untuk mengancam iklim investasi yang ada di Bali, di Klungkung dan Gianyar khususnya. Bagi kami ini bukan hanya masalah penegakan hukum pidana saja, tapi kami meminta perlindungan dan tindakan tegas dari pemerintah, terutama Pemkab Gianyar,” tegasnya.
Menurutnya, apabila persoalan serupa tidak mendapatkan penanganan yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha lain yang berencana menanamkan modal di Bali.
Ia menjelaskan, pembangunan Co-Living tersebut diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka lapangan pekerjaan, menggerakkan aktivitas ekonomi lokal, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apakah memang seperti ini cara-cara memperlakukan orang yang berbuat baik kepada Gianyar? Kita berusaha investasi, membuka ruang kerja, dan membantu PAD daerah. Tapi selama beberapa hari ini ternyata tidak ada gerakan apa pun dari Pemerintah Kabupaten Gianyar, seolah-olah ini hanya tekanan biasa,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum pun meminta Pemkab Gianyar dan instansi terkait memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi penanganan persoalan akses jalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menghormati hak masing-masing pihak.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut laporan dugaan pemerasan secara objektif, termasuk menelusuri asal-usul klaim kepemilikan dan status hukum jalan yang menjadi akses menuju proyek Co-Living tersebut.

“Kami meminta situasi ini untuk diatensi demi iklim investasi yang baik dan berkeadilan bagi kami,” tutup Jro Somya.
Hingga berita ini disusun, uraian mengenai dugaan permintaan kompensasi dan ancaman penutupan akses jalan masih berdasarkan keterangan pihak pelapor.
Kebenaran laporan, status kepemilikan jalan, serta dugaan tindak pidana yang diadukan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Keterangan dari pihak terlapor maupun Pemerintah Kabupaten Gianyar juga perlu diperoleh untuk memberikan ruang keberimbangan pemberitaan.
Editor – Ray
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan dokumen laporan kepolisian. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan (cover both sides) dan Kode Etik Jurnalistik.

Saat ini belum ada komentar