Breaking News
light_mode

Jro Gede Sudibya Soroti Ancaman Ekologis Bali, Dugaan Penyempitan Sungai Yeh Poh Jadi Alarm Tata Ruang Badung

  • account_circle Ray
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan penyempitan Sungai Yeh Poh dari sekitar 8 meter menjadi 2,5 meter di Dalung Utara memicu sorotan terhadap bangunan di sempadan sungai, legalitas perizinan, dan ancaman banjir. Jro Gede Sudibya mengingatkan degradasi hidroekologi Bali membutuhkan pengawasan tata ruang dan penegakan hukum yang tegas.

BADUNG – Persoalan dugaan penyempitan sempadan Sungai Yeh Poh di Dalung Utara, Kabupaten Badung, menjadi salah satu gambaran persoalan tata ruang dan perlindungan lingkungan yang perlu mendapat perhatian serius.

Dugaan pemanfaatan ruang sempadan sungai untuk pembangunan, disertai konstruksi beton di dekat aliran air, memunculkan kekhawatiran terhadap terganggunya fungsi sungai dan meningkatnya risiko banjir.

Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kondisi satu aliran sungai, tetapi juga membuka kembali perdebatan mengenai pengawasan pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan ekologis, dan konsistensi penegakan aturan lingkungan di Bali.

Jro Gede Sudibya, mantan Anggota MPR RI, tokoh Buleleng sekaligus pemerhati budaya Bali, mengingatkan bahwa masyarakat harus berani menyuarakan kepentingan lingkungan ketika menemukan indikasi penyalahgunaan perizinan maupun kebijakan tata ruang yang tidak memperhatikan daya dukung alam.

“Sudah semestinya masyarakat di akar rumput bersuara, speak up untuk melindungi kepentingan lingkungannya dari salah guna perizinan dan penentuan tata ruang yang sembrono,” tegas Sudibya dalam pandangannya yang disampaikan melalui Nyoman Baskara dari Let’s Save Bali Community, Minggu (2/11/2026).

Peringatan tersebut relevan dengan munculnya persoalan di Sungai Yeh Poh, Dalung Utara. Berdasarkan informasi dan kekhawatiran warga, lebar sungai yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar 8 meter diduga menyusut menjadi kurang lebih 2,5 meter.

Selain dugaan penyempitan aliran, terdapat bangunan dan konstruksi beton yang berada sangat dekat dengan sungai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai batas sempadan, status perizinan bangunan, serta kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui pengukuran dan pemeriksaan lapangan, penyempitan ruang aliran sungai berpotensi mengurangi kapasitas sungai dalam menampung dan mengalirkan air. Risiko genangan maupun banjir pun perlu menjadi perhatian, terutama ketika terjadi peningkatan debit air saat hujan deras.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Badung tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pengukuran lebar sungai, penelusuran batas sempadan, audit perizinan, serta pemeriksaan konstruksi bangunan di sekitar aliran sungai dinilai perlu dilakukan secara terbuka.

Bupati Badung, perangkat daerah yang membidangi tata ruang, Satpol PP, serta instansi pengelola sumber daya air menjadi pihak yang diharapkan memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut.

 

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta adanya penegakan aturan dan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila pembangunan dinyatakan telah sesuai ketentuan, pemerintah perlu membuka dasar teknis dan dokumen perizinannya kepada publik.

Degradasi Hidroekologi Bali, Alih Fungsi Lahan dan Ancaman Krisis Air

Dalam pandangan yang lebih luas, Sudibya menilai persoalan lingkungan Bali telah memasuki fase yang membutuhkan evaluasi serius. Ia menyinggung peristiwa banjir pada 10 September 2025 sebagai momentum yang membuka persoalan kerusakan lingkungan, perencanaan tata ruang, dan lemahnya pengawasan pemanfaatan kawasan.

Ia juga mengemukakan data yang disebut bersumber dari analisis satelit Kementerian Lingkungan Hidup pascabanjir September 2025. Dalam keterangannya, ia menyebut sekitar 49.500 hektare kawasan DAS Tukad Ayung, dengan klaim hanya 1.500 hektare yang tersisa dan sekitar 48.000 hektare telah beralih fungsi menjadi kawasan wisata maupun penggunaan lainnya.

Sudibya turut memperkirakan sekitar 40.000 hektare dari luasan tersebut berkaitan dengan kawasan hutan Pengejaran di Kintamani Barat dan Badung Utara yang disebut telah berubah fungsi menjadi perkebunan jeruk, kopi, dan sayuran.

Angka-angka tersebut merupakan klaim dan perkiraan yang disampaikan narasumber serta masih membutuhkan verifikasi melalui data resmi, peta tutupan lahan, dan dokumen instansi terkait.

Menurut Sudibya, perubahan fungsi kawasan hulu berpotensi mengganggu sistem tata air yang menopang kebutuhan masyarakat di Badung, Gianyar, Denpasar, hingga Buleleng Timur.

Ia menjelaskan bahwa pasokan air DAS Tukad Ayung memiliki keterkaitan dengan kawasan hutan Pengejaran dan rembesan air dari Danau Batur. Kerusakan kawasan resapan dan perubahan tutupan lahan dinilai dapat mengurangi kemampuan ekosistem menjaga ketersediaan air.

“Alih fungsi lahan masif ini mengancam pasokan air untuk Badung, Gianyar, Denpasar dan Buleleng Timur. Soal waktu saja akan terjadi krisis air di kabupaten dan kota di atas,” ungkapnya.

Sudibya juga memperingatkan dampak lanjutan kerusakan lingkungan terhadap kehidupan masyarakat, khususnya petani. Erosi berat dapat menyebabkan tanah kehilangan kemampuan produktifnya sehingga berdampak pada keberlanjutan pertanian dan sumber penghidupan masyarakat.

Ia menilai pengalaman bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat harus menjadi peringatan agar Bali tidak mengabaikan daya dukung lingkungan dalam menjalankan pembangunan.

Sementara itu, dalam pesan yang turut disampaikan melalui komunitas, muncul penegasan bahwa sistem hidroekologi Bali telah mengalami degradasi.

Persoalan Sungai Yeh Poh memperlihatkan pentingnya pengawasan pada tingkat lokal. Perlindungan lingkungan tidak cukup hanya berbicara mengenai hutan di kawasan hulu, tetapi juga harus memastikan sungai, sempadan, daerah resapan, dan ruang aliran air di kawasan permukiman tetap berfungsi sebagaimana mestinya.

Pemerintah Kabupaten Badung perlu menjelaskan apakah terdapat perubahan batas fisik aliran Sungai Yeh Poh, bagaimana status bangunan di sekitarnya, serta apakah pemanfaatan ruang tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar mengenai bangunan yang berdiri di dekat sungai. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana negara memastikan ruang ekologis tetap terlindungi di tengah tekanan pembangunan.

Pembangunan tidak boleh mengabaikan fungsi sungai sebagai bagian dari sistem pengendalian air dan keseimbangan lingkungan. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten, risiko kerusakan ekologis dapat menjadi beban jangka panjang bagi masyarakat Bali.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolri Pimpin Pemberangkatan 1.500 Personel Polri untuk Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumatera

    Wakapolri Pimpin Pemberangkatan 1.500 Personel Polri untuk Perkuat Penanganan Pascabencana di Sumatera

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Jakarta, 26 Desember 2025 — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., memimpin apel pemberangkatan personel Polri untuk memperkuat upaya penanganan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Apel digelar di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Jumat pagi sebagai tindak lanjut perintah Kapolri guna […]

  • Rumah Mewah Ipda Yayat Digeledah KPK, Jejak Fee Proyek Rp16 Miliar Terungkap

    Rumah Mewah Ipda Yayat Digeledah KPK, Jejak Fee Proyek Rp16 Miliar Terungkap

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KPK mendalami dugaan aliran uang dari kontraktor proyek Bekasi kepada Yayat Sudrajat alias Lippo, yang dalam persidangan mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp16 miliar sejak 2022. JAKARTA — Rumah mewah milik anggota Polri, Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo, di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (10/9/2026). Penggeledahan tersebut menjadi bagian […]

  • Semeton MSP Bagikan Sepatu untuk Anak Subaya, Soroti Jalan Rusak Pemicu Putus Sekolah

    Semeton MSP Bagikan Sepatu untuk Anak Subaya, Soroti Jalan Rusak Pemicu Putus Sekolah

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    KARANGASEM – Komunitas Semeton MSP kembali menggelar aksi sosial melalui program Berbuat dan Berbagi Semeton MSP dengan menyalurkan bantuan 25 pasang sepatu kepada anak-anak sekolah di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Minggu (19/7/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan di salah satu desa yang masih menghadapi tantangan ekonomi dan infrastruktur. Selain […]

  • Kakiang Express, Oase Relaksasi dan Kuliner di Tengah Kota Denpasar

    Kakiang Express, Oase Relaksasi dan Kuliner di Tengah Kota Denpasar

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Ray
    • 0Komentar

    DENPASAR – Di tengah hiruk-pikuk aktivitas Kota Denpasar yang semakin padat, kebutuhan akan tempat istirahat sejenak yang nyaman dan menenangkan menjadi semakin penting bagi para pekerja kota. Baik untuk rehat sejenak di tengah jam kerja, maupun tempat melepas penat selepas pulang kantor, warga kini memiliki alternatif baru yang menarik, Kakiang Bakery & Foot Reflexology. Terletak […]

  • Wagub Giri Prasta Resmikan Porprov Bali XVI 2025, Tekankan Sportivitas dan Peningkatan Fasilitas

    Wagub Giri Prasta Resmikan Porprov Bali XVI 2025, Tekankan Sportivitas dan Peningkatan Fasilitas

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    DENPASAR – Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI resmi dimulai di Stadion Ngurah Rai, Denpasar, Selasa (9/9) malam. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang hadir bersama Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua Umum V KONI Pusat Tursandi Alwi, serta Ketua KONI Bali I Gusti Ngurah […]

  • HUT ke-3 FORGAS Bali, Perkuat Adat dan Budaya Nusantara di Tengah Keberagaman

    HUT ke-3 FORGAS Bali, Perkuat Adat dan Budaya Nusantara di Tengah Keberagaman

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Ngurah Danu
    • 4Komentar

    FORGAS Bali menegaskan komitmen menjaga adat, tradisi, seni dan budaya Nusantara sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah serta berbagai elemen masyarakat. DENPASAR, BALI — Forum Gerakan Adat Senusantara (FORGAS) Provinsi Bali memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jalan Basuki Rahmat, Denpasar, Rabu (9/9/2026). Peringatan tiga tahun organisasi tersebut berlangsung […]

expand_less