Nasabah Gugat BAF ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Soroti Dugaan Lelang Mobil Tanpa Transparansi
- account_circle Admin
- calendar_month 51 menit yang lalu
- print Cetak

Gambar hanya ilustrasi AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sengketa bermula dari kendaraan Daihatsu Ayla yang dirampas pada 2022 dan kemudian dilelang. Nasabah mempertanyakan transparansi proses lelang serta klaim sisa utang sekitar Rp156 juta.
JAKARTA – PT Bussan Auto Finance (BAF) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan kendaraan milik nasabah bernama Novi Puspitasari. Persoalan ini mencuat setelah kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara perampasan disebut telah dilelang tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pihak nasabah.
Kasus tersebut turut mendapat perhatian Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan, pengembalian, hingga pelelangan kendaraan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan pembiayaan tersebut.
Wilson bahkan meminta masyarakat lebih kritis dan berhati-hati dalam menghadapi persoalan pembiayaan kendaraan, khususnya ketika terjadi sengketa antara konsumen dan perusahaan leasing.
“Saya sempat mendampingi korban ke kantor BAF di daerah Jakarta Timur dan mendapatkan fakta bahwa perusahaan ini patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas aset yang sempat hilang dirampas perampok,” ujar Wilson Lalengke, Jumat (30/10/2026).
Dari Kendaraan Dirampas hingga Muncul Tagihan Rp156 Juta
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak penggugat, persoalan bermula dari perjanjian pembiayaan satu unit Daihatsu New Ayla tahun 2018 dengan nomor polisi B 2390 BYN. Novi disebut telah membayar 38 kali angsuran sebelum kendaraan tersebut dirampas di kawasan SPBU Pesing, Jakarta Barat, pada 2 Agustus 2022.
Setelah proses penanganan perkara berlangsung cukup lama, Novi mengadukan persoalannya kepada Wilson Lalengke pada Maret 2025.
Sekitar dua bulan kemudian, kendaraan tersebut dikabarkan berhasil ditemukan setelah sempat berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah. Kendaraan selanjutnya diamankan oleh Polres Jakarta Barat bersama terduga pelaku perampasan untuk kepentingan proses hukum.
Di tengah proses tersebut, Novi disebut tetap melanjutkan pembayaran angsuran selama enam bulan. Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai 44 kali cicilan.
Namun, persoalan kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pihak BAF melalui perwakilannya pada 1 September 2025.
Menurut kronologi yang disampaikan penggugat, kendaraan kemudian diambil oleh pihak BAF melalui karyawannya bernama Rizky Nurfyanza dan selanjutnya dilelang. Penggugat mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai mengenai proses pelelangan tersebut.
Kejanggalan lain muncul ketika Novi bersama Wilson mendatangi kantor BAF di kawasan Ceger, Jakarta Timur, pada 9 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Wilson, pihak BAF menyampaikan sisa kewajiban nasabah sekitar Rp156 juta. Sementara itu, kendaraan yang menjadi objek sengketa disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp43 juta.
Jika mengacu pada angka yang disampaikan pihak penggugat, perhitungannya sebagai berikut:
Total 44 kali angsuran: Rp118.800.000.
Uang muka: Rp23.900.000.
Hasil pelelangan kendaraan: Rp43.000.000.
Total keseluruhan: Rp185.700.000.
Dengan demikian, penggugat mempertanyakan dasar perhitungan sisa kewajiban yang masih diklaim mencapai sekitar Rp156 juta, meskipun kendaraan telah dilelang dan pembayaran sebelumnya telah dilakukan.
“Anda bayangkan, mobil hilang, mereka sudah membayar total Rp185.700.000, namun masih ditagih Rp156.000.000. Memang benar-benar gila dan rakus perusahaan leasing BAF ini!” kata Wilson.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Wilson terhadap persoalan yang dialami Novi. Adapun kebenaran nilai pembayaran, hasil lelang, serta perhitungan sisa kewajiban perlu diuji melalui dokumen pembiayaan, bukti transaksi, dan proses persidangan.
Melalui Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, Novi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Bussan Auto Finance sebagai Tergugat I dan Rizky Nurfyanza sebagai Tergugat II, dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat.
Wilson juga menyoroti kemungkinan adanya aspek pidana apabila ditemukan bukti bahwa penguasaan dan pelelangan kendaraan dilakukan secara melawan hukum.
Ia merujuk Pasal 486 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV. Sementara Pasal 488 mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Sengketa perdata maupun ketidakpuasan terhadap proses lelang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.
Wilson mendesak agar persoalan tersebut ditangani secara transparan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung alat bukti.
Kasus Novi juga kembali menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam industri pembiayaan. Transparansi perhitungan utang, keterbukaan informasi pelelangan, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak menjadi hal penting untuk mencegah kerugian konsumen.
Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Bussan Auto Finance (BAF) mengenai tudingan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi BAF maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi pembanding sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Perkembangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai proses penguasaan dan pelelangan kendaraan milik Novi Puspitasari.
(TIM/Red)

Saat ini belum ada komentar