Breaking News
light_mode

Nasabah Gugat BAF ke PN Jakarta Timur, Wilson Lalengke Soroti Dugaan Lelang Mobil Tanpa Transparansi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 51 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sengketa bermula dari kendaraan Daihatsu Ayla yang dirampas pada 2022 dan kemudian dilelang. Nasabah mempertanyakan transparansi proses lelang serta klaim sisa utang sekitar Rp156 juta.

JAKARTA – PT Bussan Auto Finance (BAF) menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penanganan kendaraan milik nasabah bernama Novi Puspitasari. Persoalan ini mencuat setelah kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti perkara perampasan disebut telah dilelang tanpa pemberitahuan yang memadai kepada pihak nasabah.

Kasus tersebut turut mendapat perhatian Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penguasaan, pengembalian, hingga pelelangan kendaraan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

Wilson bahkan meminta masyarakat lebih kritis dan berhati-hati dalam menghadapi persoalan pembiayaan kendaraan, khususnya ketika terjadi sengketa antara konsumen dan perusahaan leasing.

“Saya sempat mendampingi korban ke kantor BAF di daerah Jakarta Timur dan mendapatkan fakta bahwa perusahaan ini patut diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas aset yang sempat hilang dirampas perampok,” ujar Wilson Lalengke, Jumat (30/10/2026).

Dari Kendaraan Dirampas hingga Muncul Tagihan Rp156 Juta

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak penggugat, persoalan bermula dari perjanjian pembiayaan satu unit Daihatsu New Ayla tahun 2018 dengan nomor polisi B 2390 BYN. Novi disebut telah membayar 38 kali angsuran sebelum kendaraan tersebut dirampas di kawasan SPBU Pesing, Jakarta Barat, pada 2 Agustus 2022.

Setelah proses penanganan perkara berlangsung cukup lama, Novi mengadukan persoalannya kepada Wilson Lalengke pada Maret 2025.

Sekitar dua bulan kemudian, kendaraan tersebut dikabarkan berhasil ditemukan setelah sempat berada di tangan seorang oknum polisi di Jawa Tengah. Kendaraan selanjutnya diamankan oleh Polres Jakarta Barat bersama terduga pelaku perampasan untuk kepentingan proses hukum.

Di tengah proses tersebut, Novi disebut tetap melanjutkan pembayaran angsuran selama enam bulan. Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan mencapai 44 kali cicilan.

Namun, persoalan kembali muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan pengembalian barang bukti kendaraan kepada pihak BAF melalui perwakilannya pada 1 September 2025.

Menurut kronologi yang disampaikan penggugat, kendaraan kemudian diambil oleh pihak BAF melalui karyawannya bernama Rizky Nurfyanza dan selanjutnya dilelang. Penggugat mengaku tidak memperoleh pemberitahuan maupun penjelasan yang memadai mengenai proses pelelangan tersebut.

Kejanggalan lain muncul ketika Novi bersama Wilson mendatangi kantor BAF di kawasan Ceger, Jakarta Timur, pada 9 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan Wilson, pihak BAF menyampaikan sisa kewajiban nasabah sekitar Rp156 juta. Sementara itu, kendaraan yang menjadi objek sengketa disebut telah dilelang dengan nilai sekitar Rp43 juta.

Jika mengacu pada angka yang disampaikan pihak penggugat, perhitungannya sebagai berikut:

Total 44 kali angsuran: Rp118.800.000.

Uang muka: Rp23.900.000.

Hasil pelelangan kendaraan: Rp43.000.000.

Total keseluruhan: Rp185.700.000.

Dengan demikian, penggugat mempertanyakan dasar perhitungan sisa kewajiban yang masih diklaim mencapai sekitar Rp156 juta, meskipun kendaraan telah dilelang dan pembayaran sebelumnya telah dilakukan.

“Anda bayangkan, mobil hilang, mereka sudah membayar total Rp185.700.000, namun masih ditagih Rp156.000.000. Memang benar-benar gila dan rakus perusahaan leasing BAF ini!” kata Wilson.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian pribadi Wilson terhadap persoalan yang dialami Novi. Adapun kebenaran nilai pembayaran, hasil lelang, serta perhitungan sisa kewajiban perlu diuji melalui dokumen pembiayaan, bukti transaksi, dan proses persidangan.

Melalui Firma Hukum Ujang Kosasih, S.H. & Partners, Novi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Gugatan tersebut ditujukan kepada PT Bussan Auto Finance sebagai Tergugat I dan Rizky Nurfyanza sebagai Tergugat II, dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Turut Tergugat.

Wilson juga menyoroti kemungkinan adanya aspek pidana apabila ditemukan bukti bahwa penguasaan dan pelelangan kendaraan dilakukan secara melawan hukum.

Ia merujuk Pasal 486 dan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 486 mengatur tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV. Sementara Pasal 488 mengatur penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja, profesi, atau mendapat upah, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V.

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Sengketa perdata maupun ketidakpuasan terhadap proses lelang tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana.

Wilson mendesak agar persoalan tersebut ditangani secara transparan dan meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila terdapat dugaan pelanggaran yang didukung alat bukti.

Kasus Novi juga kembali menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dalam industri pembiayaan. Transparansi perhitungan utang, keterbukaan informasi pelelangan, serta kejelasan hak dan kewajiban para pihak menjadi hal penting untuk mencegah kerugian konsumen.

Hingga berita ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Bussan Auto Finance (BAF) mengenai tudingan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi BAF maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan informasi pembanding sesuai Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai proses penguasaan dan pelelangan kendaraan milik Novi Puspitasari.

(TIM/Red)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alumni IHC Bali Dikukuhkan, Ritiaksa Dorong Hypnosis Hadir untuk Masyarakat

    Alumni IHC Bali Dikukuhkan, Ritiaksa Dorong Hypnosis Hadir untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • account_circle Ayu Hijrah 22
    • 4Komentar

    Pelantikan Ketua DPD KITA IHC Bali Periode 2026–2029 menjadi momentum memperkuat persaudaraan alumni, pengembangan keilmuan hypnosis, serta kontribusi positif bagi masyarakat. DENPASAR — Alumni LKP Indonesia Hypnotis Centre (IHC) Bali membentuk kepengurusan daerah baru melalui kegiatan Kopdar Alumni KITA IHC yang digelar di Hotel Ibis Styles, Jalan Teuku Umar, Denpasar, Jumat (25/9/2026). Kegiatan tersebut diisi […]

  • “TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah

    “TIDAK DIJUAL” Kuasa Hukum Hartono Peringatkan Publik Soal Transaksi SHM Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 3Komentar

    DENPASAR — Konflik hukum terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, kembali memanas. Kuasa hukum Hartono melayangkan bantahan keras atas klaim I Wayan Laya yang menyatakan dirinya sebagai pemegang cessie sekaligus berencana mengajukan lelang atas SHM dengan NIB 22.09.000034061.0 (dahulu SHM No. 2393). Dalam keterangan tertulis tertanggal 14 April 2026, […]

  • Ascott Regional Bali Ajak Ibu Pengemudi Ojol Berbuka Puasa Bersama, Rayakan Ketangguhan Perempuan di Jalanan

    Ascott Regional Bali Ajak Ibu Pengemudi Ojol Berbuka Puasa Bersama, Rayakan Ketangguhan Perempuan di Jalanan

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 40Komentar

    DENPASAR – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan sekaligus memperingati International Women’s Day, Ascott Regional Bali menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan para ibu pengemudi ojek online. Kegiatan bertajuk “Tangguh di Jalan, Hangat dalam Kebersamaan bersama Para Ibu Pengemudi Ojek Online” ini dilaksanakan di HARRIS Hotel & Convention Denpasar, Rabu (11/3/2026). Acara yang diinisiasi […]

  • Tak Ada Tutup Akses Pura Sakenan!  Prajuru Sebut Tata Parkir Seluas 4 Hektar

    Tak Ada Tutup Akses Pura Sakenan! Prajuru Sebut Tata Parkir Seluas 4 Hektar

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Ray
    • 633Komentar

    DENPASAR – Rumor yang dihembuskan oleh manusia tak bertanggung jawab dengan tidak mengkonfirmasi secara langsung terhadap kondisi sesungguhnya di lapangan mengenai Pura Sakenan yang merupakan salah satu pura Hindu paling suci di Bali, berlokasi di barat laut Pulau Serangan, Denpasar Selatan, membuat masyarakat Desa Adat Serangan geram. Kekhawatiran umat terkait kepastian akses peribadatan menuju sejumlah […]

  • Imigrasi Ngurah Rai Buka 1.000 Layanan di Mall Lewat Program Eazy Passport dan Eazy Stay Permit

    Imigrasi Ngurah Rai Buka 1.000 Layanan di Mall Lewat Program Eazy Passport dan Eazy Stay Permit

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menghadirkan inovasi layanan publik dengan menggelar Eazy Passport dan Eazy Stay Permit di Discovery Mall Bali pada 6–7 Desember 2025. Program layanan akhir pekan ini menyediakan 1.000 kuota layanan, terdiri dari 500 permohonan paspor dan 500 layanan perpanjangan izin tinggal, 7 Desember 2025. Kepala […]

  • Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Wilson Lalengke: Banyak Menteri Prabowo Bermasalah

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Ray
    • 63Komentar

    Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, resmi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam (20/8/2025) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Berdasarkan informasi awal, operasi ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap […]

expand_less