Breaking News
light_mode

Pembangunan Capai 75% Mendadak Akses ditutup! Tanah Beraspal diklaim Milik Pribadi

  • account_circle Admin
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pembangunan properti milik Benny Wullur di Gianyar diklaim telah mencapai 75 persen sebelum akses jalan ditutup menggunakan empat tiang pancang. Kuasa hukum Benny menyebut dokumen pertanahan menunjukkan bidang tersebut diperuntukkan sebagai jalan, sementara pihak yang mengklaim sebagai pemilik menyatakan akses itu merupakan tanah pribadi dan penggunaannya harus mendapat izin.

GIANYAR – Kadang berbagai macam cara seseorang mencari celah keuntungan, ini terjadi pada seseorang pemilik lahan tanah seluas 5 are di Gianyar yang bernama Benny Wullur. Dokumen pertanahan menunjukkan jalan yang menjadi sengketa tersebut diperuntukkan memang sebagai jalan beraspal dalam gambar sertifikat miliknya.

Pembangunan yang telah mencapai 75% kini terhalang oleh penutupan akses jalan menuju propertinya. Dia mengaku dimintai 1,5 milyar untuk mengakses jalan tersebut selama 25 tahun, setelah 25 tahun bayar kembali oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik jalan.

Di lokasi awak media menemui salah satu pihak kuasa hukum dari Benny Wullur, I Nyoman Suarta, S.H., dari The Somya International (S’INT) Law Office yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak I Nomor 17, Manguntur, Batubulan, Kabupaten Gianyar.

I Nyoman Suarta, S.H., dari The Somya International (S’INT) Law Office

Cerita sebelumnya Benny membeli tanah tersebut pada 2025 dari Alfonso. Sebelumnya, Alfonso memperoleh tanah itu dari I Gusti Putu Karyawan, yang merupakan salah satu pihak dalam riwayat peralihan kepemilikan tanah tersebut. Tanah itu semula merupakan bagian dari tanah milik keluarga I Gusti Sunarbawa yang kemudian dipecah menjadi tiga bidang.

Seperti terjebak, pihaknya yang telah membangun hampir rampung mendapat hambatan jalan ditutup menggunakan tiang pancang sebanyak 4 buah setinggi ± 1 meter, yang diinformasikan dipasang pada pukul 9.40 pagi, Sabtu 24 Oktober 2026 oleh beberapa orang yang disebutkan disuruh yang mengaku pemilik tanah.

“Dengan ini kami akan melaporkan kepihak yang berwajib, ujar Nyoman Suarta.

Ia juga menjelaskan bahwa kliennya mengalami kerugian atas dilakukannya pemblokiran jalan masuk tersebut, yakni terhambatnya proses pembangunan yang telah mencapai 75% tersebut.

Dijelaskannya, tim kuasa hukum telah melakukan penelusuran dokumen pertanahan dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait, mereka mengklaim menemukan dokumen yang menunjukkan bahwa bidang tanah yang dipersoalkan sejak awal diperuntukkan sebagai jalan, bukan sebagai jalan pribadi atau bagian dari kawasan perumahan.

“Jalan akses masuk didepan ke tanah milik pak Benny telah mendapatkan pembebasan sebagai jalan tentu tidak mungkin akses jalan yang tersambung dengannya (diklaim milik pribadi) bukan sebuah jalan umum yang diaspal pemerintah, “jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tanah ini telah beralih kepemilikan beberapa kali dan tidak pernah mengalami hal seperti ini sebelumnya.

Berita sebelumnya, 

Sengketa Akses Jalan di Keramas, Benny Wulur Mengaku Diminta Rp1,5 Miliar

Tim hukum juga berjanji akan mengutamakan jalur hukum dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kekerasan. Mereka juga berencana meminta perhatian aparat desa, aparat keamanan, dan aparat penegak hukum (APH) agar persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik di lapangan.

Pihak yang menutup akses jalan

Mengkonfirmasi pemberitaan kali ini kepada kuasa hukum pihak lawan yang mengaku menutup akses tersebut. I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H., menyebutkan tidak ada konflik.

“Akses tersebut tanah milik pribadi, yang ikut menyewa tanah tersebut termasuk Komune (hotel), “sebutnya dalam komunikasi whatapp, Minggu 25 Oktober 2026.

Ia juga menyebutkan tiba – tiba ada yang memakai akses tersebut tidak koordinasi dengan pemilik. ” Itu tidak diizinkan, biar dia membeli jalan dari tempat lain aja, jangan menggunakan akses pribadi klien saya, ” Pungkasnya.

Nyoman Wirajaya yang pernah menjadi Kapolsek Denpasar Selatan ini tak menjawab lagi pertanyaan awak media tentang jumlah nilai sewa yang harus dibayarkan untuk mengakses jalan tersebut.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    Ketua LBH Wayan Swandi Sebut MDA Superbodi kolonialisasi struktural, Rusak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Ketua LBH Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL & PK) Provinsi Bali, I Wayan Swandi, S.H., melontarkan kritik tajam terhadap eksistensi Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Tokoh yang juga menjabat sebagai Penyarikan Desa Adat Gulinten periode 2023–2028 itu menilai bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA telah keluar dari jalur […]

  • Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    Kasus Dugaan Penggelapan Rp200 Miliar di Nusa Penida Cermin Gelap Dominasi Modal Asing dalam Pariwisata Bali

    • calendar_month Sabtu, 6 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 4190Komentar

    KLUNGKUNG – Laporan dugaan penggelapan dana senilai Rp200 miliar oleh Trinh Ngoc Tran, warga negara Amerika keturunan Vietnam, terhadap rekannya Christopher Capel di PT Lembongan Monkey Water Sport, Nusa Penida, membuka tabir persoalan mendasar dalam industri pariwisata Bali, dominasi modal asing yang rawan penyimpangan. Laporan resmi yang diterima SPKT Polres Klungkung pada Senin (18/8/2025) itu […]

  • Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    Kejati Bali Tambahkan Pemberitaan Yang Kurang Lengkap! Ungkap Penanganan 63 Perkara Korupsi Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 22Komentar

    DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meluruskan pemberitaan yang menyebut pihaknya hanya menangani tiga perkara korupsi. Melalui keterangan resmi, Kejati menegaskan bahwa sepanjang 2025, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Bali jauh lebih banyak dan dilakukan secara konsisten, baik oleh Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh kabupaten/kota. Berita sebelumnya !  Bali Bersih? Jaksa Agung […]

  • Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

    Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

  • Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    Savate Tabanan Perluas Pembinaan Atlet Muda, Bidik Tampil di Porprov Bali 2027

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle Ngurah Wisnawa
    • 0Komentar

    TABANAN – Cabang olahraga bela diri Savate terus memperkuat pembinaan atlet di Kabupaten Tabanan melalui program latihan bersama dan sosialisasi yang menyasar kalangan pelajar. Kegiatan yang berlangsung di GOR Debes Tabanan, Selasa (30/6), menjadi langkah awal memperkenalkan olahraga asal Prancis tersebut kepada siswa SD, SMP, hingga SMA sekaligus menjaring bibit-bibit atlet potensial. Kegiatan ini mendapat […]

  • Dari Upacara Kerajaan ke Baliho Politik, Ketika Kekuasaan Masih Butuh Tontonan

    Dari Upacara Kerajaan ke Baliho Politik, Ketika Kekuasaan Masih Butuh Tontonan

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    Meruntuhkan Panggung Puri, Membaca Jejak Spektakel Kerajaan Bali di Era Politik Pencitraan DENPASAR — Raja Bali abad ke-19 duduk diam di pusat keramaian, tanpa pidato, tanpa perintah, tanpa menghunus keris. Namun seluruh mata tertuju padanya. Wibawa itu tidak lahir dari tindakan, melainkan dari keyakinan bahwa istana adalah cermin tatanan semesta, dan raja adalah poros yang […]

expand_less