Breaking News
light_mode

Panitia Pilkel Kemenuh Perpanjang Pendaftaran Bacalon Perbekel

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

GIANYAR – Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon (bacalon) perbekel setelah hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, Sabtu (18/7), hanya satu orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kemenuh yang digelar di Kantor Perbekel Desa Kemenuh, Minggu (19/7). Selain memutuskan perpanjangan masa pendaftaran, rapat juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai bagian dari tahapan Pilkel Desa Kemenuh Tahun 2026.

Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kemenuh, I Gusti Putu Swandi, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis dan tata tertib pelaksanaan pemilihan perbekel. “Hingga penutupan pendaftaran kemarin, yang mendaftar sebagai bakal calon perbekel hanya satu orang. Sesuai juknis dan tata tertib, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ujarnya.

Adapun bakal calon yang telah mendaftar adalah I Dewa Nyoman Neka, perbekel petahana yang telah menjabat selama dua periode. Berkas pendaftarannya diterima Panitia Pilkel Desa Kemenuh pada Sabtu (18/7).

Sebagaimana informasi, melalui ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, perbekel yang telah menjabat dua periode masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkel Serentak 2026. Terdapat tiga perbekel petahana di Gianyar yang memenuhi ketentuan tersebut, yakni Perbekel Desa Mas, Perbekel Desa Kemenuh, dan Perbekel Desa Suwat. Ketentuan ini juga telah dipaparkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar dalam rapat bersama Komisi I DPRD Gianyar.

Swandi menjelaskan, sesuai ketentuan, panitia dapat melakukan perpanjangan pendaftaran hingga dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 15 hari. Apabila setelah itu jumlah bakal calon masih belum memenuhi ketentuan, maka dapat dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari. Apabila hingga berakhirnya perpanjangan kedua tetap hanya terdapat satu bakal calon, panitia akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menentukan kelanjutan tahapan pemilihan.

“Setelah tahap kedua masih tidak ada bakal calon tambahan, akan dilakukan musyawarah dengan BPD untuk menentukan apakah proses pemilihan dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan, mekanismenya menggunakan kotak kosong. Kalau tidak, maka proses pemilihan berhenti sampai di sana,” jelasnya.

Berdasarkan berita acara panitia, masa perpanjangan pendaftaran bakal calon perbekel dibuka mulai 19 Juli hingga 2 Agustus 2026. Panitia berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berkompetisi dalam Pilkel Desa Kemenuh.

Selain membahas perpanjangan pendaftaran, rapat pleno juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah proses pencocokan dan verifikasi data pemilih selesai dilaksanakan. Selanjutnya, DPS akan diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berdasarkan berita acara penetapan DPS, jumlah pemilih sementara pada Pilkel Desa Kemenuh Tahun 2026 tercatat sebanyak 7.970 pemilih, terdiri atas 4.009 pemilih laki-laki dan 3.961 pemilih perempuan.

Panitia berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang diumumkan serta memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk maju sebagai bakal calon perbekel. Dengan demikian, proses demokrasi di Desa Kemenuh dapat berlangsung kompetitif, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    Tanah ‘Nyame’ Bali Terancam! Warga Pendatang Berstatus DPO Tak Mau Lepas Villa

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Ray
    • 82Komentar

    BADUNG – Sengketa yang dialami oleh pemilik tanah yang sah sesuai keputusan Nomor 83 K/TUN/2025 oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tingkat kasasi dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) Lenny Yuliana Tombokan melawan I Nengah Karna dan I Wayan Sumantara SE MM, mendapat perlawanan yang diwakili oleh orang – orang kuasa hukum Nikolas Johan Kilikily, […]

  • Kabupaten Badung Masuk Daftar Daerah dengan Simpanan Dana Mengendap Tertinggi

    Kabupaten Badung Masuk Daftar Daerah dengan Simpanan Dana Mengendap Tertinggi

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 14Komentar

    BADUNG – Kabupaten Badung tercatat sebagai salah satu daerah dengan simpanan dana mengendap tertinggi di perbankan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana milik Pemerintah Kabupaten Badung yang belum terealisasi dalam belanja daerah mencapai Rp 2,2 triliun hingga kuartal III tahun 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, secara nasional masih terjadi perlambatan realisasi belanja Anggaran Pendapatan […]

  • Putri Kerajaan Arab Saudi Tampil Anggun dengan Busana Adat Bali saat Liburan di Pulau Dewata

    Putri Kerajaan Arab Saudi Tampil Anggun dengan Busana Adat Bali saat Liburan di Pulau Dewata

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1579Komentar

    BALI – Kunjungan rombongan Kerajaan Arab Saudi ke Indonesia beberapa waktu lalu tak hanya menyita perhatian karena skala delegasi yang besar, tetapi juga karena sejumlah momen budaya yang mengemuka selama berada di Pulau Dewata. Rombongan yang dipimpin oleh Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz Al Saud, tiba di Indonesia dan sempat melakukan pertemuan resmi dengan […]

  • Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    Ditahan Bersama Bayinya, Ibu Rini Jadi Simbol Duka Penegakan Hukum di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 2208Komentar

    Jakarta – Tangis keadilan kembali terdengar lirih dari balik dinding dingin kantor polisi. Seorang ibu muda asal Sumedang, Jawa Barat, bernama Rini, harus menelan pil pahit hukum ketika dirinya dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata yang menyeret namanya di wilayah Polres Jakarta Pusat. Alih-alih mendapat perlakuan sebagai saksi, pada Jumat, 1 Agustus 2025, statusnya berubah […]

  • WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    WNA Amerika Laporkan Agen Properti di Bali, Deposit Rp220 Juta Diduga Belum Dikembalikan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Rencana seorang warga negara Amerika Serikat, Evan Galanis, untuk menikmati masa pensiun di Bali berujung pada proses hukum. Ia melaporkan agen properti dengan inisial RD dengan PT DAJ ke Polda Bali terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sebesar Rp220 juta. Evan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis […]

  • Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum Play Button

    Takut Kena Pelanggaran Hak Cipta, Sejumlah Kafe di Jabodetabek Putar Chant Om Mani Padme Hum

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 13Komentar

    JAKARTA – Fenomena unik terjadi di sejumlah kafe di kawasan Jabodetabek. Demi menghindari risiko pelanggaran hak cipta musik komersial, beberapa pemilik kafe memilih langkah tak biasa. Mereka mengganti seluruh backsound mereka dengan lantunan chant “Om Mani Padme Hum” yang menenangkan. Awalnya, keputusan ini muncul setelah meningkatnya razia dan penagihan royalti dari pihak-pihak yang memegang hak […]

expand_less