Panitia Pilkel Kemenuh Perpanjang Pendaftaran Bacalon Perbekel
- account_circle Admin
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GIANYAR – Panitia Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, resmi memperpanjang masa pendaftaran bakal calon (bacalon) perbekel setelah hingga penutupan pendaftaran tahap pertama, Sabtu (18/7), hanya satu orang yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kemenuh yang digelar di Kantor Perbekel Desa Kemenuh, Minggu (19/7). Selain memutuskan perpanjangan masa pendaftaran, rapat juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebagai bagian dari tahapan Pilkel Desa Kemenuh Tahun 2026.
Ketua Panitia Pemilihan Perbekel Desa Kemenuh, I Gusti Putu Swandi, mengatakan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan dalam petunjuk teknis dan tata tertib pelaksanaan pemilihan perbekel. “Hingga penutupan pendaftaran kemarin, yang mendaftar sebagai bakal calon perbekel hanya satu orang. Sesuai juknis dan tata tertib, maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” ujarnya.
Adapun bakal calon yang telah mendaftar adalah I Dewa Nyoman Neka, perbekel petahana yang telah menjabat selama dua periode. Berkas pendaftarannya diterima Panitia Pilkel Desa Kemenuh pada Sabtu (18/7).
Sebagaimana informasi, melalui ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, perbekel yang telah menjabat dua periode masih memiliki peluang untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkel Serentak 2026. Terdapat tiga perbekel petahana di Gianyar yang memenuhi ketentuan tersebut, yakni Perbekel Desa Mas, Perbekel Desa Kemenuh, dan Perbekel Desa Suwat. Ketentuan ini juga telah dipaparkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar dalam rapat bersama Komisi I DPRD Gianyar.
Swandi menjelaskan, sesuai ketentuan, panitia dapat melakukan perpanjangan pendaftaran hingga dua tahap. Tahap pertama berlangsung selama 15 hari. Apabila setelah itu jumlah bakal calon masih belum memenuhi ketentuan, maka dapat dilakukan perpanjangan kedua selama 10 hari. Apabila hingga berakhirnya perpanjangan kedua tetap hanya terdapat satu bakal calon, panitia akan berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menentukan kelanjutan tahapan pemilihan.
“Setelah tahap kedua masih tidak ada bakal calon tambahan, akan dilakukan musyawarah dengan BPD untuk menentukan apakah proses pemilihan dilanjutkan atau tidak. Kalau dilanjutkan, mekanismenya menggunakan kotak kosong. Kalau tidak, maka proses pemilihan berhenti sampai di sana,” jelasnya.
Berdasarkan berita acara panitia, masa perpanjangan pendaftaran bakal calon perbekel dibuka mulai 19 Juli hingga 2 Agustus 2026. Panitia berharap kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berkompetisi dalam Pilkel Desa Kemenuh.
Selain membahas perpanjangan pendaftaran, rapat pleno juga menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah proses pencocokan dan verifikasi data pemilih selesai dilaksanakan. Selanjutnya, DPS akan diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Berdasarkan berita acara penetapan DPS, jumlah pemilih sementara pada Pilkel Desa Kemenuh Tahun 2026 tercatat sebanyak 7.970 pemilih, terdiri atas 4.009 pemilih laki-laki dan 3.961 pemilih perempuan.
Panitia berharap masyarakat dapat mencermati DPS yang diumumkan serta memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk maju sebagai bakal calon perbekel. Dengan demikian, proses demokrasi di Desa Kemenuh dapat berlangsung kompetitif, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Saat ini belum ada komentar