Kilas Balik! LNG Bukan Mandiri Energi Bersih, Moko: Bali Perlu PLTS berskala komunitas
- account_circle Ray
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar mengandung ilustrasi AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BADUNG – Rencana pengembangan pembangkit listrik berbasis gas atau FSRU (Floating Storage and Regasification Unit) LNG (Liquefied Natural Gas) gas alam cair, yang rencana dibangun di perairan dekat Pulau Serangan/Sidakarya, dengan titik lokasi sekitar 3,5Km dari garis pantai laut lepas (offshore) yang juga mendapat penolakan hebat dari Desa Adat Serangan dianggap bagian dari strategi ketahanan energi Bali dalam beberapa tahun mendatang.
Rencananya Gas hasil regasifikasi dialirkan melalui pipa bawah laut menuju jaringan darat ke PLN Pesanggaran guna menopang kebutuhan listrik masyarakat Provinsi Bali, sehingga strategi ketahanan energi diproyeksikan mendapat tambahan pasokan listrik berbasis LNG hingga 1.550 megawatt, dikutip dari pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.
Walau pembangunan infrastruktur awal sempat berkedok proyek Normalisasi Sungai Ngenjung untuk jalan Melasti Desa Adat Sidakarya. Belum lagi dalam pembangunannya membabat mangrove sepanjang aliran sungai Ngenjung yang tidak ada sama sekali suara keras dari Pansus Trap DPRD Bali, beda saat Pansus Trap ngamuk melihat 10 batang mangrove terbabat oleh pembangunan BTID.
Bila ini dilanjutkan dikhawatirkan berdampak pada sekitar 1,7 hingga 7 hektare kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai akibat jalur pipa bawah tanah, pengerukan laut, serta ancaman terhadap wilayah adat dan pariwisata.

Suriadi Darmoko (Moko).
Menemui aktivis lingkungan dari Field Organiser untuk 350.org Indonesia, Suriadi Darmoko, menilai kebijakan energi Bali masih menyisakan persoalan karena terdapat kontradiksi dalam regulasi daerah terkait energi bersih.
Menurutnya, gas tidak tepat disebut sebagai energi bersih karena tetap merupakan bahan bakar fosil dan memiliki dampak terhadap lingkungan. Serta tetap memerlukan pasokan dari luar.
“Pemerintah menyebut gas sebagai energi bersih di dalam Pergub itu. Secara faktual gas bukan energi bersih dan penyebutan gas sebagai energi bersih itu menyesatkan,” kata Moko, 23 Mei 2026.
Di sisi lain, Moko menilai kebijakan Bali sebenarnya telah membuka ruang bagi pengembangan energi terbarukan. Salah satu potensi yang paling realistis dikembangkan adalah energi surya melalui Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap maupun pembangkit berskala komunitas.
Ia menekankan pembangunan energi terbarukan tidak harus dilakukan dalam skala besar yang berpotensi menempatkan masyarakat hanya sebagai konsumen.
“Pilihan energinya harus dijatuhkan pada pilihan energi terbarukan dan dibangkitkannya pada skala komunitas,” ujarnya.
Menurut Moko model desentralisasi dapat diterapkan mulai dari tingkat rumah tangga, banjar hingga desa. PLTS atap dapat dikembangkan untuk rumah tangga, sedangkan PLTS komunal dapat dikelola melalui desa maupun badan usaha milik desa.
Skema tersebut dinilai dapat membuat manfaat ekonomi dari pengembangan energi langsung dirasakan masyarakat.
“Benefit dari pembangunan pembangkit itu seharusnya jatuh ke tangan warga, bukan jatuh ke tangan korporasi,” tegasnya.
Ia mencontohkan, apabila pembangkit listrik dikembangkan melalui skala komunitas dan dikelola badan usaha milik desa, pendapatan dari listrik yang dihasilkan dapat kembali menjadi pemasukan bagi desa.
Begitu pula dengan PLTS rumah tangga. Energi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung kepada pemilik instalasi.
Sementara itu, sejumlah warga bahkan Desa Adat Serangan yang berada di sekitar wilayah konsesi pembangunan pembangkit listrik juga menyoroti proses sosialisasi dan pelibatan masyarakat.
Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai potensi dampak lingkungan dari rencana pembangunan pembangkit listrik berbasis gas tersebut.
Ia menilai masyarakat yang terdampak langsung semestinya dilibatkan sejak tahap awal, terutama dalam proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Keterlibatan masyarakat wajib dianggap penting, agar warga memahami secara terbuka potensi dampak yang mungkin muncul sebelum proyek berjalan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar