Terduga Pelaku Pencabulan Berkeliaran, Polres Tabanan Belum Tangkap Pelaku
- account_circle Admin
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
TABANAN – Laporan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa inisial Kadek TA (22) yang menyeret oknum crewing di lingkungan PT Sri Dewi Baruna, Tabanan, kembali berlanjut.
Kadek TA (22) merupakan seorang peserta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari yang mendapat perlakuam tidak senonoh oleh inisial Kadek A dan sedang ditangani oleh Polres Tabanan, dengan nomer laporan Nomor STP/213.a/VII/2026/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI tertanggal 3 Juli 2026. Kini perkara tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.

Kuasa Hukum Kadek TA (22) I Made Nistra, SH.
Kuasa Hukum Kadek TA (22) I Made Nistra, SH., saat dihubungi melalui pesan aplikasi, Ia menyebut dugaan kekerasan seksual itu telah berlangsung lebih dari satu kali, Korban baru berani melapor setelah kejadian berikutnya.
“Setelah perlakuan yang ke-3 kalinyalah barulah korban mau melaporkan. Saat ini sangat disayangkan Polres Tabanan belum bergerak secara masif dan kemudian seolah-olah terdapat pembiaran daripada kasus yang sedang kami dampingi ini, ” Ujarnya, Jumat 14 Agustus 2026.
Ia juga mengaku telah mengirimkan surat permohonan atensi kepada Kapolresta Tabanan serta perlindungan hukum kepada presiden, Kapolri, dan juga jajaran Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Kapolda Bali, PPA Kabupaten Buleleng dan Tabanan, serta kepada DPR RI.
“Korban mengalami depresi dan tekanan berat, ” Ungkapnya.
Made Nistra juga menjelaskan bahwa pelaku terus berupaya mendatangi korban dengan cara intimidasi lalu kemudian ingin berdamai dan melakukan mediasi. Disini pelaku terlihat merasa tidak bersalah yang seolah – olah yang memiliki tubuh korban dan hak – hak yang dimiliki oleh korban dirampas oleh pelaku yang hari ini dengan gampangnya bermaksud meminta maaf.
Nistra mengungkapkan juga bahwa ada juga upaya membangun narasi seolah-olah korban memang memiliki rasa suka sama suka dengan pelaku. Padahal nyata adanya sesuai dengan keterangan daripada korban, dia mengalami kekerasan, dipaksa di jam dini hari, lalu kemudian dengan upaya mematikan CCTV.
“Adanya upaya – upaya melindungi pelaku dan pelaku masih berkeliaran di lingkungan yang bebas, Nah korban tentu merasa ketakutan dan tidak terlindungi hak haknya, ” Sebutnya.
Polres Tabanan tidak boleh diam terhadap kasus ini dan harus secara serius mengungkap fakta dibalik kejadian di Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Dewi Baruna Amerta Sari.
“Kepolisian khususnya di Polres Tabanan tidak boleh diam dan seolah-olah membiarkan kasus ini tanpa kepastian hukum yang jelas, ” Pungkasnya.
Dari penuturan korban, Made Nistra menerangjan bahwa sudah banyak perempuan, anak-anak yang belajar di LPK tersebut mengalami kekerasan namun tidak berani menyampaikan secara langsung.
“Kami tunggu langkah daripada kepolisian di Polres Tabanan, termasuk juga dari instansi-instansi terkait mengenai perlindungan perempuan dan anak agar secara bersama-sama dapat melakukan tindakan sebagaimana mestinya, ” Terangnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar