Breaking News
light_mode

Klien Laporkan ke Polisi, Agen Properti Sebut Sengketa Sebaiknya Dimediasi

  • account_circle Ray
  • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Laporan dugaan penahanan dana deposit sebesar Rp220 juta oleh seorang warga negara Amerika Serikat terhadap agen properti di Bali kini resmi bergulir di Polda Bali.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak agen properti, Remax Dewata, angkat bicara dan menyatakan belum menerima pemberitahuan maupun panggilan resmi dari aparat penegak hukum.

Pelapor, Evan Galanis, sebelumnya melayangkan laporan dengan Nomor: LP/B/76/I/2026/SPKT/POLDA BALI terkait dugaan tidak dikembalikannya dana deposit sewa vila jangka panjang. Ia telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada Kamis (12/2/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Unit 5 Subdit IV selama kurang lebih lima jam.

Didampingi tim kuasa hukum dari Andi Law Firm and Partners serta penerjemah profesional, Evan memberikan keterangan dan menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya mengalami kerugian materiil karena dana deposit yang disebut mencapai Rp220 juta belum dikembalikan, disertai dampak imateriil berupa biaya hukum, penerjemah, serta pengeluaran tambahan untuk mencari akomodasi darurat.

“Klien kami tidak hanya dirugikan secara finansial, tetapi juga secara psikologis. Rencana menikmati masa pensiun di Bali terganggu akibat persoalan ini,” ujar perwakilan kuasa hukum usai pemeriksaan.

Mereka berharap penyidik dapat mengusut tuntas perkara tersebut dan mendorong pengembalian dana yang menjadi hak kliennya.

Astea, Manajer Remax Dewata.

Di sisi lain, Manajer Remax Dewata, Astea, saat dikonfirmasi menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi maupun panggilan dari penyidik terkait laporan tersebut.

“Kami belum pernah menerima laporan resmi maupun panggilan. Hubungan awalnya terkait sewa properti dan semestinya dapat diselesaikan melalui mediasi,” ujarnya.

Menurut Astea, hubungan antara pihaknya dan pelapor berawal dari rencana penyewaan properti dengan pembayaran deposit untuk masa sewa panjang. Ia menegaskan bahwa pihak agen hanya bertindak sebagai perantara atau mediator antara pemilik properti dan calon penyewa.

Ia juga menjelaskan bahwa pembatalan sepihak oleh pelapor disebut berkaitan dengan belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, menurutnya, proses pengurusan SLF sedang berjalan dan seluruh dokumen administrasi telah diinformasikan kepada klien.

“Berkas pengurusan ada dan sudah kami sampaikan. Soal kapan terbitnya, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.

Terkait zonasi, Astea menyebut lokasi properti berada di zona kuning yang secara umum diperuntukkan bagi kawasan permukiman atau hunian, termasuk perumahan dan apartemen, sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pihak Remax Dewata menyatakan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik dan akan didampingi kuasa hukum. Mereka juga membuka kemungkinan mediasi apabila proses hukum mengarah ke penyelesaian tersebut.

Pihak pemilik properti juga memberikan jalan keluar untuk dapat menyewakan kembali bangunan tersebut untuk mengembalikan yang dianggap merugikan pihak Evan.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Polda Bali. Laporan resmi telah tercatat, pemeriksaan pelapor telah dilakukan, dan klarifikasi dari pihak agen telah disampaikan ke publik.

Perkembangan lebih lanjut akan bergantung pada langkah penyidik dalam menilai unsur pidana dalam sengketa yang kini tak lagi sekadar persoalan bisnis, melainkan telah memasuki ranah hukum pidana.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    Nuanu Creative City Satukan Tokoh Gastronomi, Perkenalkan Sutala sebagai Episentrum Kuliner Masa Depan Bali

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 6Komentar

    Bali, 4 Maret 2026 – Bali kian mengukuhkan diri sebagai salah satu destinasi pariwisata dan gaya hidup terkemuka dunia. Setelah dinobatkan sebagai destinasi terbaik dunia oleh TripAdvisor, sorotan internasional terhadap Pulau Dewata semakin tajam, termasuk pada sektor kulinernya yang berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah dinamika tersebut, Nuanu Creative City menggelar forum Nuanu […]

  • Apakah Tuhan Marah Kalau Kita Jarang Sembahyang? Ini Penjelasan dalam Ajaran Hindu

    Apakah Tuhan Marah Kalau Kita Jarang Sembahyang? Ini Penjelasan dalam Ajaran Hindu

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    Denpasar — Pertanyaan mengenai apakah Tuhan akan marah ketika umat jarang melakukan sembahyang kerap muncul di tengah masyarakat. Dalam perspektif ajaran Hindu, hal tersebut dipandang bukan sebagai persoalan emosi Tuhan, melainkan berkaitan dengan kondisi batin manusia itu sendiri. Dalam ajaran Hindu, Tuhan atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa diyakini sebagai sumber kasih yang tidak terbatas. […]

  • 26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    26 Tahun Sengketa Tanah Pura Dalam Balangan, Pengempon Pertanyakan Ketegasan Negara Usut Kasus Ini

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    BADUNG – Sengketa tanah yang melibatkan kawasan sakral Pura Dalam Balangan, Jimbaran, kembali mencuat setelah pengempon pura mempertanyakan lambannya penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Kuasa hukum pengempon pura menilai negara seharusnya tidak kalah menghadapi dugaan praktik semacam ini, terutama ketika bukti-bukti hukum yang diajukan dinilai sangat kuat. Perkara ini berkaitan […]

  • Bayi Kembar Jadi Petaka? Membongkar Jejak Kelam Manak Salah di Bali

    Bayi Kembar Jadi Petaka? Membongkar Jejak Kelam Manak Salah di Bali

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Kelahiran kembar laki-laki dan perempuan dalam tradisi manak salah pernah dipandang sebagai kondisi yang membawa leteh. Namun, praktik tersebut bukan larangan bagi seluruh masyarakat Bali dan secara resmi telah dihapus sejak 1951. DENPASAR — Kelahiran bayi kembar seharusnya menjadi kabar bahagia bagi sebuah keluarga. Namun dalam sejarah adat Bali, kelahiran kembar laki-laki dan perempuan atau […]

  • Polisi Tegaskan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS adalah Rekayasa AI

    Polisi Tegaskan Foto Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS adalah Rekayasa AI

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya angkat bicara terkait beredarnya gambar wajah terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang viral di media sosial. Polisi memastikan gambar tersebut bukan hasil autentik, melainkan rekayasa berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah […]

  • Komperasia 2 Siap Digelar! Olimpiade Matematika, Sains, dan Bahasa Inggris yang Buka Jalan Menuju Prestasi Internasional

    Komperasia 2 Siap Digelar! Olimpiade Matematika, Sains, dan Bahasa Inggris yang Buka Jalan Menuju Prestasi Internasional

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 11Komentar

    DENPASAR – Dunia pendidikan kembali diramaikan dengan hadirnya Komperasia 2, ajang Olimpiade Matematika, Sains, dan Bahasa Inggris yang dirancang khusus untuk mengasah kemampuan akademik serta membangun semangat berkompetisi sehat di kalangan pelajar Indonesia tingkat SD/MI dan SMP/MTs. Setelah sukses pada gelaran sebelumnya, Komperasia kembali hadir dengan semangat baru dan hadiah yang lebih menarik. Ajang ini […]

expand_less