Pansus DPRD Badung Kejar Raperda Seni-Budaya Rampung 2 Bulan
- account_circle Ray
- calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
- print Cetak

Ketua Pansus DPRD Badung, I Nyoman Graha Wicaksana.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penyerapan aspirasi menyoroti kesejahteraan seniman, perlindungan karya budaya, hingga batasan komersialisasi seni di sektor pariwisata.
BADUNG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya dapat dirampungkan dalam waktu sekitar dua bulan.
Target tersebut disampaikan setelah Pansus menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi bersama berbagai pemangku kepentingan di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Sekretaris Pansus I Made Suwardana serta anggota Pansus I Made Retha dan Nyoman Sudana.
Penyerapan aspirasi melibatkan Ketua Tim Naskah Akademik dari LPM Universitas Udayana Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH., Ketua Desa Wisata Kabupaten Badung Putu Suada, perwakilan desa wisata se-Kabupaten Badung, Listibya, PHRI Badung, para perbekel dan lurah, serta perwakilan seniman.
Graha Wicaksana mengatakan masukan dari para pelaku seni dan budaya menjadi bagian penting agar Raperda yang disusun tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
“Penyerapan aspirasi ini penting untuk melihat apa yang menjadi usulan dan kendala para pelaku seni selama ini. Kami ingin Perda ini benar-benar memberikan perlindungan, pemanfaatan, pembinaan serta pelayanan bagi para pelaku seni dan seniman,” kata Graha Wicaksana.
Honor Seniman dan Dukungan Pentas Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang mencuat dalam forum tersebut adalah kesejahteraan seniman. Pansus menerima masukan terkait honor pementasan yang dinilai belum sebanding, termasuk ketika seniman memperoleh undangan untuk tampil di luar daerah tetapi terkendala biaya.
“Atensi tadi secara garis besar apa yang menjadi usulan, kendala-kendala selama ini, bagaimana pelaku-pelaku seniman itu ketika pementasan yang ada di hotel itu dibayar di bawah harga dan juga bagaimana ketika mereka mendapatkan undangan ke luar daerah, mereka tidak mempunyai biaya. Nah, di sinilah Perda ini secara tegas, pemerintah harus terlibat di sana,” ujar Graha.
Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki peran yang lebih jelas dalam memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap keberlangsungan profesi seniman.
Di sisi lain, pelestarian seni dan budaya juga harus tetap berjalan seiring dengan perkembangan pariwisata. Karena itu, Pansus menilai sinergi antara seniman, desa wisata, industri perhotelan dan pemerintah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diatur.
Majelis Kebudayaan Bali Didorong Jadi Ruang Sinergi
Dalam pembahasan Raperda, Pansus juga melihat pentingnya keberadaan Majelis Kebudayaan Bali sebagai ruang koordinasi dalam menangani berbagai persoalan seni dan budaya.
Graha berharap keberadaan lembaga tersebut nantinya dapat memperkuat komunikasi dengan Pemkab Badung dalam upaya mengembangkan, membina, melindungi sekaligus menjaga keberlanjutan seni dan budaya.
“Melalui Majelis Kebudayaan Bali yang akan hadir, ini menjadi media dan tempat di mana apa yang menjadi kendala-kendala yang selama ini terjadi bisa diselesaikan. Kita kan tidak bisa mengintervensi, tetapi secara langsung kita akan memberikan sosialisasi bagaimana agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasikan,” jelasnya.
Menurutnya, perkembangan industri pariwisata tidak boleh membuat nilai-nilai seni dan budaya lokal kehilangan jati diri.
Sanksi Bukan untuk Membatasi Kreativitas
Pansus juga membahas ketentuan sanksi dalam Raperda. Graha menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat maupun kebebasan berekspresi.
Sanksi, kata dia, diarahkan pada penyalahgunaan seni dan budaya atau pementasan yang dinilai bertentangan dengan etika, moral serta kebiasaan yang berlaku di daerah.
“Di sinilah kami tidak langsung melakukan sanksi yang keras. Kami memberikan teguran, memberikan peringatan, dan seterusnya. Sampai kalau itu masih dilakukan pelanggaran, maka terakhir baru rekomendasi pencabutan izin,” tegas Graha.
Ia mencontohkan bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pertunjukan yang mengarah pada pornografi atau tindakan cabul, serta penggunaan unsur seni, keagamaan maupun kesakralan yang tidak pada tempatnya.
“Di sini tidak ada istilahnya membatasi kreativitas masyarakat. Tapi kita berusaha supaya tidak disalahgunakan atau tidak terlalu dikomersialkan,” imbuhnya.
Raperda Ditarget Rampung Dua Bulan
Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan merangkum seluruh masukan untuk kemudian dibahas dalam rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Kabupaten Badung.
Pansus menargetkan seluruh tahapan penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya dapat diselesaikan hingga dibawa ke Sidang Paripurna dalam waktu sekitar dua bulan.
“Setelah itu, apa yang menjadi masukan pada hari ini kita coba rangkum. Sejauh ini bagus-bagus sekali, para peserta rapat ini semua menyetujui apa yang menjadi Rancangan Perda yang kami buat pada hari ini,” pungkas Graha Wicaksana.
Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat perlindungan terhadap seniman sekaligus memastikan seni dan budaya Badung tetap berkembang, bernilai, dan tidak kehilangan karakter lokal di tengah pesatnya industri pariwisata.
Editor – Ray

Very reliable platform with a wide range of payment methods. Everything is transparent and fast. I trust rupiahbetlogin completely.
23 Agustus 2026 10:48 AM