Breaking News
light_mode

Pansus DPRD Badung Kejar Raperda Seni-Budaya Rampung 2 Bulan

  • account_circle Ray
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Penyerapan aspirasi menyoroti kesejahteraan seniman, perlindungan karya budaya, hingga batasan komersialisasi seni di sektor pariwisata.

BADUNG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya dapat dirampungkan dalam waktu sekitar dua bulan.

Target tersebut disampaikan setelah Pansus menggelar rapat kerja penyerapan aspirasi bersama berbagai pemangku kepentingan di Ruang Madya Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (20/8/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana, didampingi Sekretaris Pansus I Made Suwardana serta anggota Pansus I Made Retha dan Nyoman Sudana.

Penyerapan aspirasi melibatkan Ketua Tim Naskah Akademik dari LPM Universitas Udayana Prof. Dr. Ni Luh Gede Astariyani, SH., MH., Ketua Desa Wisata Kabupaten Badung Putu Suada, perwakilan desa wisata se-Kabupaten Badung, Listibya, PHRI Badung, para perbekel dan lurah, serta perwakilan seniman.

Graha Wicaksana mengatakan masukan dari para pelaku seni dan budaya menjadi bagian penting agar Raperda yang disusun tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

“Penyerapan aspirasi ini penting untuk melihat apa yang menjadi usulan dan kendala para pelaku seni selama ini. Kami ingin Perda ini benar-benar memberikan perlindungan, pemanfaatan, pembinaan serta pelayanan bagi para pelaku seni dan seniman,” kata Graha Wicaksana.

Honor Seniman dan Dukungan Pentas Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang mencuat dalam forum tersebut adalah kesejahteraan seniman. Pansus menerima masukan terkait honor pementasan yang dinilai belum sebanding, termasuk ketika seniman memperoleh undangan untuk tampil di luar daerah tetapi terkendala biaya.

“Atensi tadi secara garis besar apa yang menjadi usulan, kendala-kendala selama ini, bagaimana pelaku-pelaku seniman itu ketika pementasan yang ada di hotel itu dibayar di bawah harga dan juga bagaimana ketika mereka mendapatkan undangan ke luar daerah, mereka tidak mempunyai biaya. Nah, di sinilah Perda ini secara tegas, pemerintah harus terlibat di sana,” ujar Graha.

Menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki peran yang lebih jelas dalam memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap keberlangsungan profesi seniman.

Di sisi lain, pelestarian seni dan budaya juga harus tetap berjalan seiring dengan perkembangan pariwisata. Karena itu, Pansus menilai sinergi antara seniman, desa wisata, industri perhotelan dan pemerintah menjadi salah satu aspek penting yang perlu diatur.

Majelis Kebudayaan Bali Didorong Jadi Ruang Sinergi

Dalam pembahasan Raperda, Pansus juga melihat pentingnya keberadaan Majelis Kebudayaan Bali sebagai ruang koordinasi dalam menangani berbagai persoalan seni dan budaya.

Graha berharap keberadaan lembaga tersebut nantinya dapat memperkuat komunikasi dengan Pemkab Badung dalam upaya mengembangkan, membina, melindungi sekaligus menjaga keberlanjutan seni dan budaya.

“Melalui Majelis Kebudayaan Bali yang akan hadir, ini menjadi media dan tempat di mana apa yang menjadi kendala-kendala yang selama ini terjadi bisa diselesaikan. Kita kan tidak bisa mengintervensi, tetapi secara langsung kita akan memberikan sosialisasi bagaimana agar seni ini tidak terlalu mudah dikomersialisasikan,” jelasnya.

Menurutnya, perkembangan industri pariwisata tidak boleh membuat nilai-nilai seni dan budaya lokal kehilangan jati diri.

Sanksi Bukan untuk Membatasi Kreativitas
Pansus juga membahas ketentuan sanksi dalam Raperda. Graha menegaskan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas masyarakat maupun kebebasan berekspresi.

Sanksi, kata dia, diarahkan pada penyalahgunaan seni dan budaya atau pementasan yang dinilai bertentangan dengan etika, moral serta kebiasaan yang berlaku di daerah.

“Di sinilah kami tidak langsung melakukan sanksi yang keras. Kami memberikan teguran, memberikan peringatan, dan seterusnya. Sampai kalau itu masih dilakukan pelanggaran, maka terakhir baru rekomendasi pencabutan izin,” tegas Graha.

Ia mencontohkan bentuk pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pertunjukan yang mengarah pada pornografi atau tindakan cabul, serta penggunaan unsur seni, keagamaan maupun kesakralan yang tidak pada tempatnya.

“Di sini tidak ada istilahnya membatasi kreativitas masyarakat. Tapi kita berusaha supaya tidak disalahgunakan atau tidak terlalu dikomersialkan,” imbuhnya.

Raperda Ditarget Rampung Dua Bulan
Setelah tahapan penyerapan aspirasi, Pansus DPRD Badung akan merangkum seluruh masukan untuk kemudian dibahas dalam rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata serta Dinas Pendidikan Kabupaten Badung.

Pansus menargetkan seluruh tahapan penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan Seni dan Budaya dapat diselesaikan hingga dibawa ke Sidang Paripurna dalam waktu sekitar dua bulan.

“Setelah itu, apa yang menjadi masukan pada hari ini kita coba rangkum. Sejauh ini bagus-bagus sekali, para peserta rapat ini semua menyetujui apa yang menjadi Rancangan Perda yang kami buat pada hari ini,” pungkas Graha Wicaksana.

Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat perlindungan terhadap seniman sekaligus memastikan seni dan budaya Badung tetap berkembang, bernilai, dan tidak kehilangan karakter lokal di tengah pesatnya industri pariwisata.

Editor – Ray

Ray

Penulis

Jurnalis! Ajang silahturahmi dengan segala elemen.

Komentar (1)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Casino Royale Night Brings Six Hotels Together to Strengthen Travel Industry Partnerships

    Casino Royale Night Brings Six Hotels Together to Strengthen Travel Industry Partnerships

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BALI, August 14, 2026 — Six hotel properties came together in Bali for Agent Gathering 2026, an evening designed to strengthen partnerships with travel agents and business partners while showcasing hospitality experiences across several Indonesian destinations. Held at the Kecak Grand Ballroom, HARRIS Hotel & Residences Sunset Road Bali, the event adopted a “Casino Royale” […]

  • Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    Tuntutan Mati 6 Terdakwa Sabu 1,9 Ton, Sidang PN Batam Memanas dan Pecah Tangis

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 3Komentar

    BATAM — Sidang perkara penyelundupan narkotika jenis sabu hampir dua ton di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026), berlangsung panas dan emosional. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa yang dinilai terbukti terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu seberat sekitar 1,9 ton, salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di wilayah […]

  • Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    Rosan Roeslani: PFII Mulai di Jakarta, Bali Jadi Pusat Finansial Global Bertahap

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Vaza Fernantha
    • 0Komentar

    Jakarta Jadi Basis Awal, Bali Tetap Menjadi Tujuan Akhir Pengembangan JAKARTA – CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Roeslani, memastikan pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan langsung beroperasi di Bali. Pemerintah memilih memulai operasional dari Jakarta sebagai langkah transisi sebelum pusat finansial tersebut dikembangkan di Pulau Dewata. Menurut Rosan, pembangunan pusat keuangan bertaraf […]

  • Habiburokhman Ketua Komisi III Minta Keadilan bagi Ayah Tersangka di Pariaman

    Habiburokhman Ketua Komisi III Minta Keadilan bagi Ayah Tersangka di Pariaman

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatera Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam pria berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026), Habiburokhman menyatakan empatinya terhadap ED. Ia menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan secara […]

  • Resep Ayam Woku Ala Chef Juna, Pedas Gurih dan Menggugah Selera

    Resep Ayam Woku Ala Chef Juna, Pedas Gurih dan Menggugah Selera

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 12Komentar

    DENPASAR – Ayam merupakan bahan makanan yang serbaguna dan mudah ditemukan di mana saja. Namun, jika menu ayam goreng atau ayam bakar mulai terasa membosankan, tak ada salahnya mencoba sajian khas Manado yang kaya akan rempah: Ayam Woku ala Chef Juna. Masakan ini dikenal dengan cita rasa pedas, gurih, dan aromanya yang harum menggoda. Woku […]

  • Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi

    Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicekal ke Luar Negeri, Imigrasi Persempit Ruang Gerak Tersangka Korupsi

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 4Komentar

    Imigrasi Berlakukan Pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto Usai Penetapan Tersangka Korupsi dan TPPU JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan advokat Don Ritto (DR). Langkah tersebut diambil setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka […]

expand_less