Breaking News
light_mode

Guru Besar Unud Diduga Terkait Proyek Pemerintah, LSM ABJ Teriak: Usut Dugaan Pelanggaran ASN dan Konflik Kepentingan!

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 30 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Guru Besar Bantah Cawe-cawe Terkait Kepentingan Percaturan Petinggi, Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, mendesak penelusuran status kepegawaian, hubungan bisnis, dan potensi benturan kepentingan. Pasal 12 huruf i UU Tipikor menjadi salah satu dasar hukum yang perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan kewenangan jabatan.

DENPASAR – Riwayat kemenangan PT Baliyoni Saguna dalam tender Pemerintah Provinsi Bali senilai Rp19,37 miliar, hubungan perusahaan dengan Universitas Udayana (Unud), penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp272 juta kepada Fakultas Teknik Unud, serta keterkaitan seorang guru besar dengan perusahaan tersebut kini menjadi rangkaian persoalan yang membutuhkan penelusuran lebih mendalam.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepemilikan atau aktivitas bisnis seorang akademisi. Lebih jauh, terdapat sejumlah pertanyaan mengenai transparansi hubungan perusahaan dengan institusi pendidikan negeri, status dan kedudukan akademisi yang dikaitkan dengan perusahaan, kemungkinan benturan kepentingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya, Drs. Ketut Yasa, menekankan pentingnya memeriksa secara serius pihak-pihak yang memberikan penjelasan mengenai boleh atau tidaknya ASN terlibat dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pengadaan pemerintah.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan normatif bahwa ASN boleh atau tidak boleh berbisnis.

Pemeriksaan harus diarahkan pada status kepegawaian yang bersangkutan, kedudukan dalam perusahaan, hubungan dengan instansi pemerintah, serta kemungkinan keterlibatan dalam proyek yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD.

Penelusuran juga perlu memastikan apakah terdapat kewenangan jabatan yang digunakan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri, perusahaan, ataupun pihak lain.

Dengan demikian, substansi persoalan yang harus diuji bukan sekadar apakah seorang ASN mempunyai hubungan dengan perusahaan swasta, melainkan apakah hubungan tersebut menimbulkan konflik kepentingan atau memenuhi unsur pelanggaran disiplin maupun tindak pidana korupsi.

Tender Rp19,37 Miliar: Nama Perusahaan Tercatat sebagai Pemenang

Penelusuran arsip direktori tender Pemerintah Provinsi Bali tahun 2012 menemukan PT Baliyoni Saguna sebagai pemenang paket pengadaan Sistem Pangkalan Data (Data Warehouse) Data Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pembelajaran pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali.

Berdasarkan arsip IndoTender, paket tersebut memiliki nilai pagu Rp19.533.700.000. PT Baliyoni Saguna tercatat mengajukan penawaran sebesar Rp19.370.470.000 dan menjadi pemenang dari 25 peserta tender.

Nilai penawaran tersebut mencapai sekitar Rp19,37 miliar. Namun, angka penawaran pemenang tidak boleh langsung disamakan dengan nilai kontrak ataupun realisasi pembayaran. Ketiganya masih harus dicocokkan melalui dokumen kontrak, berita acara hasil pengadaan, dan dokumen pembayaran.

Ada pula persoalan administratif yang patut diperiksa.

Arsip direktori tersebut mencantumkan Balai Besar Veteriner Denpasar pada kolom instansi informasi pemenang, sementara uraian paket pengadaan secara eksplisit mengarah pada Disdikpora Provinsi Bali.

Ketidaksesuaian metadata tersebut tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi ini memperkuat kebutuhan untuk membuka dokumen LPSE asli, identitas satuan kerja, kode tender, dokumen pemilihan, hingga kontrak pengadaan.

Publik perlu mengetahui secara pasti siapa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, kelompok kerja pemilihan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.

Arsip tender: https://indotender.com/tender/directory/baliprov/2012

Prof. Sri Ariyani: Bantah Direktur, tetapi Keterkaitan dengan Perusahaan Tercatat dalam Publikasi

Nama Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, S.T., M.M., I.P.M., ASEAN Eng., menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran ini.

Ia dikenal sebagai guru besar dan dosen tetap Program Studi Teknik Industri, Fakultas Teknik Universitas Udayana. Namun, sejumlah publikasi mengenai hubungan profesionalnya dengan PT Baliyoni Saguna memperlihatkan informasi jabatan yang perlu diklarifikasi.

Profil yang sebelumnya dipublikasikan melalui situs pribadinya mencantumkan keterkaitan dengan PT Baliyoni Saguna sebagai Komisaris Utama dan CEO Baliyoni Group.

Sementara itu, publikasi resmi Fakultas Teknik Unud pada 16 Maret 2022 menyebut Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, M.M., sebagai Komisaris PT Baliyoni Saguna.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp kepada Gatra Dewata, Jumat (30/10/2026), Prof. Sri Ariyani membantah informasi yang menyebut dirinya menjabat sebagai direktur.

“Info nya salah.. sy tidak jadi direktur di Baliyoni.. 🙏”

Ketika ditanya mengenai dugaan perusahaan sering memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Unud serta isu keterlibatan pihak perusahaan dalam dinamika jabatan kampus, ia merespons:

“Ohh wenten info kenten..”

Ia kemudian menegaskan:

“Baliyoni gak ada ambil proyek pak..”

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai tender Disdikpora Bali tahun 2012, ia memberikan penjelasan:

“Niki terakhir pak.. setelah itu enggak ada ambil proyek🙏🙏”

Pernyataan tersebut penting dicermati. Di satu sisi, ia membantah menjabat sebagai direktur dan menyatakan perusahaan tidak mengambil proyek. Di sisi lain, ia mengakui adanya proyek yang dikaitkan dengan perusahaan pada masa sebelumnya, dengan keterangan bahwa proyek tersebut merupakan yang terakhir.

Keterangan itu masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi perusahaan dan riwayat pengadaan pemerintah.

Pertanyaan investigatif berikutnya adalah: dalam kapasitas apa yang bersangkutan berhubungan dengan perusahaan pada 2012, kapan jabatan tersebut dimulai dan berakhir, serta bagaimana status kepegawaiannya ketika perusahaan mengikuti tender?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah terdapat persoalan administratif, benturan kepentingan, atau unsur pidana.

CSR Rp272 Juta kepada Unud: Bantuan Sosial atau Hubungan yang Perlu Dibuka?

Persoalan berikutnya adalah penyaluran CSR PT Baliyoni Saguna senilai Rp272 juta kepada Fakultas Teknik Universitas Udayana.

Dalam publikasi resmi Fakultas Teknik Unud tertanggal 16 Maret 2022, bantuan tersebut berupa furnitur dan perangkat komputer untuk melengkapi fasilitas Laboratorium Technopreneurship.

Bantuan diserahkan langsung oleh Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani, M.M., yang dalam publikasi tersebut disebut sebagai Komisaris PT Baliyoni Saguna.

Dekan Fakultas Teknik Unud saat itu, Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., menjelaskan alasan pengajuan bantuan kepada perusahaan tersebut.

“Karena laboratorium ini sangat erat kaitannya dengan Teknologi Informasi (IT), komputer, dan sebagainya, serta PT Baliyoni merupakan perusahaan yang banyak bergerak di bidang IT, maka kami mengajukan proposal agar sebagian CSR-nya diberikan kepada laboratorium kami.”

Pemberian CSR pada dasarnya bukan pelanggaran hukum. Perusahaan swasta dapat memberikan bantuan kepada perguruan tinggi negeri sepanjang mekanisme penerimaan, pencatatan, dan pemanfaatannya sesuai ketentuan.

Namun, dalam konteks penelusuran hubungan perusahaan dengan perguruan tinggi negeri, terdapat sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka.

Bagaimana proses pengajuan dan persetujuan CSR tersebut? Siapa yang menginisiasi hubungan antara perusahaan dan fakultas? Apakah bantuan dicatat dalam administrasi aset atau penerimaan universitas? Apakah terdapat perjanjian kerja sama atau hubungan bisnis lain yang berjalan bersamaan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena laporan Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama Universitas Udayana Tahun 2024 juga mencantumkan PT Bali Yoni Saguna (Baliyoni Group) sebagai mitra kerja sama dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk periode 16 Januari 2024 hingga 16 Januari 2027, dengan pelaksana Kantor Pusat.

Artinya, hubungan perusahaan dan Unud tidak hanya tercatat dalam pemberian CSR tahun 2022. Ada pula hubungan kerja sama institusional yang perlu dijelaskan ruang lingkup, pelaksanaan, dan bentuk manfaatnya.

Hal tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan. Akan tetapi, keterbukaan dokumen menjadi penting untuk memastikan tidak terdapat hubungan yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan anggaran negara.

Publikasi resmi CSR: https://ft.unud.ac.id/posts/faculty-of-engineering-university-of-udayana-receive-csr-from-pt-baliyoni-saguna

Laporan kerja sama Unud 2024: https://simkerjasama.unud.ac.id/storage/file/Laporan_Monitoring_dan_Evaluasi_Kerjasama_Universitas_Udayana_Tahun_2024.pdf

Pejabat Pengadaan Unud Mengaku Belum Mengetahui Riwayat Perusahaan

Gatra Dewata juga meminta konfirmasi kepada AA. Ngr. Bagus Surya Negara terkait informasi dugaan PT Baliyoni Saguna sering memperoleh proyek pengadaan di lingkungan Unud.

Dalam komunikasi WhatsApp pada Jumat (30/10/2026), ia menjawab:

“osa ray, tiang kurang tau ray”

Ketika ditanyakan kembali karena namanya dikaitkan dengan tugas pengadaan barang dan jasa, ia menjelaskan:

“Tiang Baru ray per 1 oktober 2026. Masih belum tau apa niki”

Ia kemudian menambahkan:

“Kepala subdirektorat aset ray 😞”

Jawaban tersebut menunjukkan bahwa pejabat bersangkutan belum dapat memberikan keterangan mengenai riwayat pengadaan perusahaan karena baru bertugas sejak 1 Oktober 2026. Ia juga mengklarifikasi bahwa posisinya adalah Kepala Subdirektorat Aset.

Dengan demikian, riwayat pengadaan PT Baliyoni Saguna di lingkungan Unud masih membutuhkan pemeriksaan dokumen resmi.

Universitas perlu membuka daftar penyedia, nilai kontrak, tahun anggaran, jenis pekerjaan, mekanisme pemilihan penyedia, serta nama pejabat yang bertanggung jawab pada setiap tahapan pengadaan.

Editor – Ray

CATATAN REDAKSI:
Redaksi menjunjung tinggi prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi tambahan, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dasar hukum dan sumber yang perlu dicantumkan (klik merah untuk link) 

1. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS – statusnya berlaku dan mencabut PP 53/2010. Database Peraturan BPK⁠.

2. Pasal 5 dan Pasal 14 PP 94/2021 – larangan penyalahgunaan wewenang, perantara keuntungan dalam konflik kepentingan, serta sanksi disiplin. Penjelasan Sekretariat Kabinet⁠ dan Naskah ketentuan PP 94/2021⁠.

3. Pasal 12 huruf i UU Tipikor – unsur keterlibatan pegawai negeri dalam pengadaan yang menjadi tugas pengurusan atau pengawasannya. Penjelasan hukum BPHN⁠.

4. Pedoman penanganan benturan kepentingan pengadaan – Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2019. JDIH LKPP⁠.

5. CSR dan hubungan kerja sama Unud – Publikasi Fakultas Teknik Unud⁠ dan Laporan kerja sama Unud 2024⁠.

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    Sidang Perdana Aktivis Aksi Kamisan Bali Disorot, Kehadiran Banyak Aparat Dianggap Intimidatif

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    Denpasar, 25 Maret 2026 — Sidang perdana aktivis Aksi Kamisan Bali, Tomy Priatna Wiria, dalam perkara Nomor 287/Pid.Sus/2026/PN Dps di Pengadilan Negeri Denpasar menuai sorotan dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi. Koalisi menilai proses hukum yang berlangsung sejak awal menunjukkan indikasi kuat kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat sipil. Dalam keterangan resminya, Koalisi menyebut bahwa penggunaan […]

  • IHGMA Bali Gelar Year End Appreciation Gathering 2025 Bernuansa Retro Vintage

    IHGMA Bali Gelar Year End Appreciation Gathering 2025 Bernuansa Retro Vintage

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Ray
    • 3638Komentar

    DENPASAR – Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali menggelar Year End Appreciation Gathering 2025 di Padifly, Seminyak, Jumat (12/12). Acara tahunan ini mengusung tema “Retro Vintage – Celebrating the Past, Embracing the Future” sebagai bentuk refleksi perjalanan organisasi sekaligus memperkuat solidaritas antar General Manager hotel se-Bali. Gelaran ini menjadi momentum bagi IHGMA DPD […]

  • Pansus Trap Disorot, Galak Ke KEK Bungkam Soal Mangrove Sidakarya 1,52 Hektar

    Pansus Trap Disorot, Galak Ke KEK Bungkam Soal Mangrove Sidakarya 1,52 Hektar

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    DENPASAR – Sikap Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali mulai dipertanyakan publik. Lembaga yang selama ini tampil garang mengkritik proyek-proyek yang dianggap mengancam kawasan mangrove, justru terkesan memilih diam saat disinggung proyek Jalur Melasti Desa Adat Sidakarya yang memanfaatkan kawasan hutan mangrove Tahura Ngurah Rai seluas 1,52 hektare. Sorotan itu […]

  • BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    BTID Tegaskan Evaluasi KKP Tak Terkait Marina, Siap Tindaklanjuti Pemulihan Lingkungan

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • account_circle Ray
    • 2Komentar

    DENPASAR – PT Bali Turtle Island Development (BTID) menegaskan bahwa evaluasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak berkaitan dengan proyek pembangunan marina, melainkan fokus pada aspek kepatuhan pemanfaatan ruang laut dan pemulihan lingkungan. Penegasan itu disampaikan menyusul kunjungan kerja Ditjen PSDKP ke salah […]

  • BEM UI Gebrak Jakarta, Tuntut Hentikan “Penjajahan” atas Rakyat

    BEM UI Gebrak Jakarta, Tuntut Hentikan “Penjajahan” atas Rakyat

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BEM UI menggelar aksi di Bundaran HI, Selasa, 18 Agustus 2026, dengan delapan tuntutan, termasuk evaluasi PSN, penghentian MBG dan KDMP, serta penolakan intervensi TNI-Polri di ruang sipil. JAKARTA — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kembali turun ke jalan. Selasa, 18 Agustus 2026, mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), […]

  • Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut. Sidang […]

expand_less