Bayi Kembar Jadi Petaka? Membongkar Jejak Kelam Manak Salah di Bali
- account_circle Admin
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Gambar ilustrasi mengandung rekayasa AI.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kelahiran kembar laki-laki dan perempuan dalam tradisi manak salah pernah dipandang sebagai kondisi yang membawa leteh. Namun, praktik tersebut bukan larangan bagi seluruh masyarakat Bali dan secara resmi telah dihapus sejak 1951.
DENPASAR — Kelahiran bayi kembar seharusnya menjadi kabar bahagia bagi sebuah keluarga. Namun dalam sejarah adat Bali, kelahiran kembar laki-laki dan perempuan atau yang dikenal sebagai kembar buncing pernah ditempatkan dalam posisi yang sangat berbeda.
Kondisi tersebut dikenal dalam sejumlah tradisi sebagai manak salah. Istilah itu secara sederhana merujuk pada kelahiran yang dianggap tidak biasa dan dalam keyakinan tertentu dipandang dapat menimbulkan leteh atau ketidaksucian terhadap lingkungan desa.
Konsekuensinya pada masa lalu bukan perkara ringan. Dalam aturan adat yang tercatat dalam naskah Gama Patěmon Rajapurana Pura Ulun Danu Batur, kelahiran manak salah dikaitkan dengan kewajiban ritual, pengasingan keluarga, bahkan pembongkaran rumah.
Naskah tersebut memuat ketentuan bahwa rumah keluarga yang melahirkan manak salah dapat dibongkar oleh warga dan keluarga ditempatkan di luar wilayah desa untuk sementara waktu. Ketentuan itu kemudian ditafsirkan sebagai bagian dari praktik pengasingan terhadap keluarga yang melahirkan anak kembar laki-laki dan perempuan.
Namun, penting dicatat: ketentuan dalam naskah lama tidak otomatis berarti seluruh masyarakat Bali saat ini menjalankan aturan tersebut.
Penelitian Luh Putu Sri Ariyani, Nengah Bawa Atmadja, Tuty Maryati dan Muhammad Rosyihan Hendrawan yang diterbitkan dalam Heritage of Nusantara pada 2023 menyebut Desa Adat Padangbulia, Buleleng, sebagai desa yang masih mempertahankan tradisi manak salah pada saat penelitian dilakukan.
Penelitian tersebut juga mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah secara resmi menghapus tradisi manak salah pada 1951 karena dinilai bertentangan dengan ajaran agama, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.
Bukan Larangan Punya Anak Kembar di Seluruh Bali
Karena itu, judul “Bali melarang punya anak kembar” perlu ditempatkan secara hati-hati.
Tidak ada dasar untuk menyebut seluruh masyarakat Bali melarang kelahiran anak kembar. Yang ada adalah sejarah praktik adat tertentu yang memperlakukan kelahiran kembar buncing sebagai manak salah.
Penelitian tersebut bahkan mencatat bahwa ketentuan manak salah telah mengalami revisi oleh pemuka adat dan dinilai tidak lagi relevan dengan kehidupan sekarang karena mengandung unsur diskriminatif.
Artinya, persoalannya bukan bayi kembar sebagai sebuah “kesalahan”, melainkan bagaimana sebuah keyakinan dan aturan adat pada masa tertentu menempatkan keluarga yang mengalami kelahiran tersebut sebagai pihak yang harus menjalani serangkaian konsekuensi sosial dan ritual.
1. Ketika Bayi yang Tak Bisa Memilih Justru Dianggap Membawa Petaka.
2. Di titik inilah tradisi manak salah menjadi perdebatan serius.
3. Seorang ibu tidak pernah dapat memilih apakah bayinya akan lahir tunggal atau kembar.
4. Bayi juga tidak dapat memilih jenis kelaminnya.
5. Bahkan bayi tidak mungkin menentukan kapan ia lahir, di mana ia lahir, atau apakah kelahirannya bertepatan dengan momentum keagamaan tertentu.
Karena itu, ketika kelahiran seorang bayi dikaitkan dengan kesialan, ketidaksucian atau ancaman terhadap keselamatan desa, muncul pertanyaan besar mengenai batas antara penghormatan terhadap tradisi dan perlindungan terhadap martabat manusia.
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika konsekuensi adat menyentuh tempat tinggal, hubungan sosial, kesehatan ibu dan bayi, hingga kondisi psikologis keluarga.
Jejaknya Tercatat dalam Naskah Adat
Naskah Gama Patěmon Rajapurana Pura menjadi salah satu sumber penting dalam melihat bagaimana manak salah pernah diatur.
Dalam kajian BRIN mengenai naskah tersebut disebutkan bahwa Gama Patěmon menyebut kelahiran kembar laki-laki dan perempuan sebagai manak salah. Ketika kondisi itu terjadi, terdapat ketentuan mengenai pembongkaran rumah serta pengasingan ibu dan anak ke batas desa untuk sementara waktu.
Namun kajian tersebut juga menegaskan adanya perubahan.
Ketentuan itu kini dipandang tidak lagi relevan dengan kehidupan masyarakat modern karena mengandung unsur diskriminasi. Revisi tersebut juga disebut sejalan dengan bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia yang melarang diskriminasi terhadap kelahiran kembar buncing.
Dengan demikian, keberadaan teks lama tidak boleh dipakai untuk menyimpulkan bahwa seluruh umat Hindu Bali hari ini meyakini bayi kembar sebagai pembawa petaka.
Mengapa Tradisi Ini Pernah Bertahan?
Penelitian mengenai manak salah di Padangbulia menunjukkan bahwa keberlangsungan tradisi tersebut tidak berdiri hanya pada satu faktor.
Para peneliti menemukan bahwa tradisi itu memperoleh legitimasi dari naskah Tutur Brahma Sapa dan Dewa Tatwa, yang diyakini sebagai teks suci oleh masyarakat yang mempertahankannya.
Dalam konstruksi kepercayaan tersebut, kelahiran kembar laki-laki dan perempuan dikaitkan dengan persoalan kesucian atau leteh. Ketika manusia dianggap mengalami ketidaksucian, kondisi tersebut diyakini dapat berdampak terhadap lingkungan sosial dan religius desa.
Di sinilah terlihat bahwa tradisi tidak sekadar berbicara tentang bayi.
Ia berkaitan dengan cara sebuah komunitas memahami hubungan manusia, alam, ruang sakral, dan kekuatan niskala.
Ketika Tradisi Berhadapan dengan Hak Asasi
Persoalan menjadi lebih rumit ketika keyakinan tersebut diterjemahkan menjadi sanksi sosial.
Keluarga yang baru saja mendapatkan dua bayi dapat kehilangan tempat tinggal, menjalani pengasingan, atau harus mengikuti ritual tertentu.
Penelitian akademik mengenai manak salah mencatat bahwa praktik tersebut dapat membebani keluarga secara ekonomi, terutama keluarga dengan kondisi finansial terbatas.
Dalam konteks masyarakat modern, persoalannya kemudian bukan lagi sekadar apakah sebuah tradisi boleh dipertahankan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah sebuah tradisi boleh tetap dijalankan apabila pelaksanaannya merugikan perempuan, bayi dan keluarga yang tidak pernah memilih kondisi kelahiran tersebut?
Tradisi memang bagian penting dari identitas kebudayaan.
Tetapi tradisi juga bukan sesuatu yang berhenti pada satu zaman.
Ia dapat ditafsirkan ulang, dikoreksi dan disesuaikan ketika berhadapan dengan prinsip kemanusiaan.
1951: Tradisi Manak Salah Sudah Dihapus
Hal yang sering luput dari narasi mengenai manak salah adalah fakta bahwa praktik tersebut bukan sesuatu yang tidak pernah dipersoalkan.
Penelitian tahun 2023 mencatat bahwa Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menghapus tradisi tersebut pada 1951 karena dianggap bertentangan dengan ajaran agama, hukum, kesehatan dan kemanusiaan.
Namun, penelitian yang sama menunjukkan bahwa di Padangbulia tradisi tersebut masih bertahan karena masyarakat setempat memiliki keyakinan kuat terhadap dasar religius-magis dan identitas budaya yang melatarbelakanginya.
Bahkan dalam kasus yang dicatat penelitian tersebut pada 2019, pasangan dari kelompok jaba wangsa yang memiliki bayi kembar laki-laki dan perempuan masih menjalani proses isolasi yang dilakukan dengan pendekatan lebih manusiawi dan melibatkan dukungan masyarakat desa.
Fakta itu menunjukkan bahwa tradisi dapat berubah bentuk.
Dari praktik yang dahulu keras, menjadi ritual yang dalam pelaksanaannya berusaha mengurangi dampak terhadap keluarga.
Menghormati Tradisi, Tanpa Mengorbankan Bayi
Kisah manak salah pada akhirnya bukan sekadar cerita tentang masa lalu Bali.
Ini adalah perdebatan tentang bagaimana masyarakat memperlakukan tradisi.
Kebudayaan memang layak dihormati. Naskah leluhur juga layak dipelajari. Tetapi mempelajari sebuah tradisi tidak sama dengan membenarkan seluruh praktik yang pernah dilakukan atas nama tradisi tersebut.
1. Bayi tidak membawa dosa.
2. Bayi tidak memilih menjadi kembar.
3. Bayi juga tidak pernah meminta untuk lahir pada hari tertentu.
Karena itu, jika ada tradisi yang pernah memberikan stigma kepada bayi atau mengasingkan keluarga karena kondisi kelahiran yang tidak dapat mereka pilih, sejarah tersebut justru penting dibaca secara kritis.
Bukan untuk membenci Bali.
Bukan pula untuk menyerang agama Hindu.
Melainkan untuk memahami bahwa identitas budaya yang kuat seharusnya tidak membuat masyarakat berhenti mengoreksi praktik yang sudah tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan.
Pada akhirnya, mempertahankan kebudayaan tidak harus berarti mempertahankan seluruh bentuk hukuman masa lalu.
Sebab budaya yang hidup bukan hanya budaya yang diwariskan.
Budaya juga adalah keberanian sebuah masyarakat untuk memperbaiki warisan ketika zaman menuntutnya.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar