Breaking News
light_mode

Mediasi Sengketa Lahan Batu Ampar Berlanjut, Kuasa Hukum Pemkab Buleleng Tegaskan Tak Bisa Serahkan Tanah Tanpa Amar Putusan

  • account_circle Admin
  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BULELENG – Sidang mediasi gugatan kasus sengketa Lahan Batu Ampar di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng kembali digelar.

Desa Pejarakan yang konon diambil dari fenomena alam yang ditemukan oleh warga saat pertama kali membabat hutan. Pada masa itu, kawasan tersebut dipenuhi oleh Pohon Jarak (castor oil plant).

Karena pasokan minyak tanah (bahan bakar lampu) sangat langka pada masa kolonial, masyarakat memanfaatkan biji dari pohon jarak tersebut. Mereka mengolah minyak biji jarak sebagai alternatif bahan bakar lampu tempel/lentera penerangan malam hari. Atas kesepakatan para tokoh dan warga, pemukiman baru ini dinamakan Desa Pejarakan.

Desa yang terseret konflik berkepanjangan ini kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sebagai tindak lanjut perkara perdata Nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr.

Dalam wawancara singkatnya dengan Tim Hukum Pemkab Buleleng, Gede Indria, dengan wajah tegap menyebutkan bahwa pihak yang berseberangan tidak ingin ada jalan tengah bagi permasalahan ini.

Gede Indria dan tim menerangkan bahwa objek sengketa merupakan aset pemerintah yang penyerahannya harus melibatkan mekanisme yang panjang dan rumit.

“Belum, sidang mediasi belum putus masih berlanjut, ” Tegasnya, Kamis 16 Juli 2026.

Menanyakan dugaan pembangkangan yang dilakukan Kantah Buleleng terhadap Putusan Nomor 16/G/2024/PTUN.DPS tertanggal 6 Agustus 2024 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 198.PK/TUN/2025 tanggal 17 Desember 2025, mendapat respon serius.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ada sejumlah tahapan yang harus dilalui untuk pembatalan sertifikat.

Ada pengkajian, gelar awal, checking lapang, ekspos hasil checking lapang, gelar akhir, dan laporan penyelesaian sengketa (LPS). Dan Kantah Buleleng tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat tersebut.

“Penerbitan sertifikat di Batu Ampar tersebut menggunakan SK Mendagri, ” Ujarnya.

Menanyakan kembali soal amar putusan, mereka menyatakan ada dua putusan, namun tidak ada kalimat atau amar yang secara tegas menghukum pemerintah untuk menyerahkan tanah.

“Proses penerbitan sertifikat oleh BPN diperlukan amar putusan yang jelas, jika tidak ada amar tersebut, BPN tidak akan menerbitkan, “ujar anggota hukum Pemkab Buleleng ini.

Kuasa hukum menanyakan kembali kepada awak media, apakah pelaksanaan penyerahan dapat dilakukan tanpa adanya berita eksekusi.

“Tanpa berita eksekusi, pelaksanaan penyerahan belum memungkinkan. Penyerahan aset pemerintah tanpa perintah pengadilan menimbulkan risiko pemeriksaan administratif/keuangan, “ujarnya.

Ia menambahkan juga Pemerintah memilih menunggu putusan pengadilan yang menyatakan penyerahan. Pembatalan sertifikat yang disebut merupakan tindakan administratif, bukan otomatis pelaksanaan penyerahan.

Penyerahan tanah tanpa dasar amar putusan menimbulkan risiko pemeriksaan BPK terhadap pemerintah.

Nyoman Tirtawan, aktivis.

Pihak yang Berseberangan

Dalam kutipan media online, Nyoman Tirtawan dikatakan telah melaporkan mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali periode 2022–2024, Ir. Andry Novijandri ke Satreskrim Polres Buleleng atas dugaan penyebaran informasi bohong terkait keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas HPL Nomor 00001/Pejarakan.

Dikatakannya bahwa telah menyesatkan publik dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap status hukum tanah di Batu Ampar.

“Andry sebagai pejabat penting di BPN Bali melakukan kebohongan besar. Dia menyatakan tidak ada SHM di sana, padahal faktanya ada. Pernyataan itu disampaikan melalui media,” tegas Tirtawan, dikutip, Selasa, 14 Juli 2026.

Pernyataan lama kini dipersoalkan, pangkal persoalan bermula dari pemberitaan sebuah media lokal pada 13 April 2023. Saat itu Andry menyatakan secara tegas,

“Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ.” Namun, menurut Tirtawan, pernyataan tersebut bertentangan dengan dokumen pertanahan yang kini dimilikinya.

Ia mengaku memiliki bukti adanya sejumlah SHM yang telah diterbitkan di kawasan Batu Ampar, di antaranya,

1. SHM Nomor 763 atas nama Nyoman Parwata seluas 5.500 m².

2. SHM Nomor 764 atas nama Nyoman Parwata seluas 7.000 m².

3. SHM atas nama Anugerah Tirta seluas sekitar 10.000 m², yang disebut berasal dari pembelian tanah milik Adna berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 171/HM/DA/82.

Menurut Tirtawan, keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut menunjukkan bahwa pernyataan “tidak ada SHM di atas HPL” tidak sesuai dengan fakta administrasi pertanahan.

Andry Novijandri.

Konfirmasi Andry Novijandri

Lanjut menghubungi melalui WhatsApp pada Minggu, 12 Juli 2026, Andry membantah telah menyebarkan informasi bohong.

“Tidak ada menyebarkan berita apapun, apalagi itu berita bohong. Saya tidak pernah dikonfirmasi media mengenai kutipan yang dimuat pada April 2023, ” Jelasnya.

Dan peristiwa tersebut sudah berlangsung sekitar tiga tahun lalu, Andry mengatakan dirinya tidak lagi mengingat secara rinci konteks maupun isi pembicaraan saat itu.

Editor – Ray

……,……………………..

Gugatan Kasus Batu Ampar Masuk Mediasi Lanjutan, Polres Buleleng Wajib Utamakan asas praejudicieel geschil

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    Korban Agen Nakal di Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 6Komentar

    Bali – Sejumlah korban dari seorang agen nakal yang diduga terlibat dalam praktik penipuan di Indonesia menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak mereka. Dalam sebuah pertemuan daring (Zoom Meeting), para korban memaparkan kronologi kasus serta besarnya kerugian finansial yang mereka alami akibat ulah agen tersebut. Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FKPPI Bali, […]

  • Habiburokhman Ketua Komisi III Minta Keadilan bagi Ayah Tersangka di Pariaman

    Habiburokhman Ketua Komisi III Minta Keadilan bagi Ayah Tersangka di Pariaman

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 5Komentar

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kasus seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatera Barat, yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan setelah menikam pria berinisial F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya. Dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026), Habiburokhman menyatakan empatinya terhadap ED. Ia menegaskan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan secara […]

  • Di Balik Ketegangan Selat Hormuz, Warga Bandar Abbas Mulai Bangkit dari Luka Perang Iran-AS

    Di Balik Ketegangan Selat Hormuz, Warga Bandar Abbas Mulai Bangkit dari Luka Perang Iran-AS

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    BANDAR ABBAS – Aktivitas para nelayan di Pelabuhan Bandar Abbas, Iran, perlahan kembali bergeliat setelah berbulan-bulan kawasan Selat Hormuz menjadi salah satu titik paling berbahaya di dunia akibat konflik antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel. Meski gencatan senjata mulai berlaku, jejak peperangan masih terlihat jelas di kota pelabuhan yang memiliki peran strategis bagi perdagangan energi […]

  • Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    Goa Garba Gianyar, Jejak Pasraman Kuno 800 Tahun di Lembah Pakerisan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Vine
    • 86Komentar

    GIANYAR – Di balik rimbunnya hutan tropis dan tebing Sungai Pakerisan, Kabupaten Gianyar, tersimpan sebuah situs bersejarah yang diyakini berusia sekitar 800 tahun. Situs tersebut dikenal sebagai Goa Garba, goa kuno yang memiliki nilai penting dalam perjalanan sejarah, pendidikan, dan spiritualitas Bali pada masa lampau. Goa Garba terletak di Banjar Samegunung, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. […]

  • Rektor Universitas Udayana Lantik Empat Wakil Rektor Baru

    Rektor Universitas Udayana Lantik Empat Wakil Rektor Baru

    • calendar_month Senin, 25 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Universitas Udayana resmi melantik empat wakil rektor baru melalui upacara pelantikan dan serah terima jabatan yang digelar di Gedung Agrokompleks Kampus Denpasar, Senin (25/8/2025). Acara ini dihadiri jajaran Senat, Satuan Pengawas Internal (SPI), para dekan, direktur pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, jajaran direktur rumah sakit, serta unsur koordinator, subkoordinator, dan Dharma Wanita. Empat […]

  • SIM Digital Korlantas Permudah Masyarakat, Urus dan Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

    SIM Digital Korlantas Permudah Masyarakat, Urus dan Perpanjang SIM Kini Bisa dari Rumah

    • calendar_month Rabu, 27 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital pelayanan publik melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIM Digital yang kini dapat diakses langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Inovasi ini memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran, ujian teori, hingga perpanjangan SIM secara daring tanpa harus mengantre di kantor pelayanan. Melalui layanan SINAR, masyarakat […]

expand_less