Breaking News
light_mode

Pemkab Buleleng

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

Wajib Tunda Penyidikan! Pemkab Buleleng Tempuh Jalur Perdata, Tirtawan Sebut Ne bis in idem

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • account_circle Admin
  • 0Komentar

BULELENG – Polemik sengketa lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Gerokgak, Buleleng terus bergulir sampai ke meja hijau. Pemkab Buleleng melakukan langka strategis yakni melayangkan gugatan perdata kepada PT Coral Park dan sejumlah warga (Rahnawi dkk) ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan register nomor 495/Pdt.G/2026/PN.Sgr, pada Selasa, 9 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) […]

expand_less