Breaking News
light_mode

Pemerintah Wajib Paham! Lima Langkah Teknis Bereskan Sampah di Bali

  • account_circle Admin
  • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bali, 3 April 2026 — Persoalan sampah di Bali dinilai tidak akan pernah tuntas jika masih menggunakan pola lama “angkut, buang, lalu menunggu viral”. Pendekatan tersebut dianggap sudah tidak relevan, sehingga diperlukan perubahan sistemik menuju pola “kelola sampah” yang terukur, terpantau, dan berkelanjutan.

Pemerhati lingkungan yang dikenal sebagai Masyus menyampaikan, ada lima langkah teknis utama yang harus segera diterapkan secara konsisten di seluruh wilayah Bali, mulai dari rumah tangga hingga sektor pariwisata.

Langkah pertama adalah penerapan pemilahan sampah wajib dari sumber. Seluruh elemen, seperti rumah tangga, pasar, sekolah, hotel, vila, restoran, hingga perkantoran, diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik daur ulang, dan residu. Keberhasilan langkah ini diukur dari tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, jumlah titik pengawasan aktif, serta penurunan volume sampah tercampur setiap bulan.

Kedua, pembangunan fasilitas pengolahan sampah dekat sumber. Sampah organik didorong untuk diselesaikan di tingkat desa, banjar, pasar, maupun kawasan wisata melalui komposter komunal, biodigester, rumah maggot, serta TPS3R atau TPST yang benar-benar beroperasi. Indikatornya meliputi jumlah tonase sampah organik yang diolah per hari, persentase pengurangan sampah ke TPA, serta jumlah fasilitas aktif.

Langkah ketiga menitikberatkan pada tanggung jawab sektor pariwisata. Pelaku usaha seperti hotel, restoran, beach club, vila, pusat perbelanjaan, hingga penyelenggara acara diwajibkan memiliki sistem pemilahan, kontrak pengelolaan resmi, serta laporan tonase sampah bulanan. Tingkat kepatuhan, jumlah sampah yang dikelola mandiri, serta penegakan sanksi menjadi tolok ukur utama.

Keempat adalah penerapan sistem pelacakan digital sampah. Setiap armada pengangkut dan titik pembuangan harus dipantau melalui teknologi seperti QR code, GPS, serta dashboard pemantauan tonase per wilayah. Sistem ini bertujuan untuk memastikan transparansi data, memetakan alur distribusi sampah, serta menekan praktik pembuangan liar.

Langkah kelima adalah penerapan sanksi dan insentif secara tegas. Pihak yang patuh diberikan penghargaan atau insentif, sementara pelanggar dikenakan tindakan nyata. Tanpa mekanisme ini, aturan dinilai hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak signifikan.

Dalam target satu tahun, program ini diharapkan mampu menurunkan 30 hingga 40 persen volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir, meningkatkan kepatuhan pemilahan hingga 70 persen pada rumah tangga dan usaha, serta memastikan seluruh desa atau kelurahan memiliki fasilitas pengolahan organik aktif. Selain itu, minimal 50 persen titik pembuangan liar ditargetkan dapat ditutup secara permanen.

Masyus menegaskan, penyelesaian masalah sampah di Bali tidak lagi membutuhkan retorika, melainkan aksi nyata berbasis data, pengawasan ketat, serta keberanian dalam menindak pelanggaran. Tanpa parameter yang jelas dan disiplin implementasi, persoalan sampah berpotensi terus berulang dan menjadi beban lingkungan maupun citra pariwisata Bali.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (7)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    Komisi III Soroti Dugaan “Hibah Membungkam Aparat” dalam RDP Kasus Videografer

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Jakarta — Komisi III DPR RI kembali menjadi sorotan publik setelah mengangkat isu sensitif dalam rapat dengar pendapat (RDP), yakni dugaan praktik pemberian hibah kepada aparat yang berpotensi melemahkan independensi penegakan hukum. Dalam forum tersebut, anggota dewan menyinggung indikasi adanya fasilitas seperti kendaraan dinas dan bentuk hibah lain yang diduga bisa memengaruhi objektivitas aparat dalam […]

  • Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    Ritual Ceng Beng di Carangsari Dimeriahkan Piodalan, Hiburan dan Inovasi Kesehatan

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Ray
    • 1Komentar

    BADUNG – Perkumpulan Suka Duka Sari Semadhi Carangsari ikut serta memeriahkan tradisi Ceng Beng (atau Cheng Beng/Qingming), kegiatan ini adalah tradisi ziarah kubur tahunan masyarakat Tionghoa untuk menghormati leluhur, yang jatuh setiap tanggal 4 atau 5 April, di Perkuburan China, di Wilayah Desa Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Jumat, 3 April 2026. Ritual ini melibatkan […]

  • Yayasan Pendidikan Astra Bangun SD Oefoe di Rote, Bupati Beri Apresiasi   

    Yayasan Pendidikan Astra Bangun SD Oefoe di Rote, Bupati Beri Apresiasi  

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Deda Henukh
    • 6Komentar

    Rote Ndao, NTT – Yayasan Pendidikan Astra Michael D. Ruslim (YPAMDR) secara resmi memulai pembangunan gedung baru dan renovasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oefoe di Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, pada tanggal 14 Agustus 2025. Langkah ini diapresiasi tinggi oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henukh, sebagai kontribusi nyata dalam memajukan dunia pendidikan di wilayahnya. […]

  • Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

    Dokumen dan Verifikasi Lapangan Perkuat Keberadaan Lahan Tukar Guling PT BTID

    • calendar_month Selasa, 9 Jun 2026
    • account_circle Admin
    • 5Komentar

    KARANGASEM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karangasem memastikan keberadaan lahan pengganti seluas 40,02 hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Kepastian tersebut diperoleh setelah dilakukan verifikasi lapangan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta penelusuran terhadap dokumen-dokumen administrasi yang menjadi dasar proses tukar guling tersebut. […]

  • Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    Pasikian atau Penguasaan? Putu Artha Sebut MDA Bajak Otonomi Desa Adat

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    DENPASAR – Kritik keras datang dari tokoh Bali sekaligus politikus, I Gusti Putu Artha, S.P., M.Si., terhadap eksistensi dan kewenangan Majelis Desa Adat (MDA) yang belakangan ini menjadi sorotan publik. Dalam pandangannya yang tegas dan tajam, Putu Artha menyebut bahwa AD/ART MDA secara terang-terangan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa […]

  • Royal Ambarrukmo Rayakan 14 Tahun dengan Prosesi Adat Ladosan Dhahar

    Royal Ambarrukmo Rayakan 14 Tahun dengan Prosesi Adat Ladosan Dhahar

    • calendar_month Rabu, 24 Sep 2025
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    YOGYAKARTA – “Rum Kuncaraning Bangsa, Dumunung Aneng Luhuring Budaya,” pepatah Jawa yang menegaskan kejayaan bangsa terletak pada keluhuran budayanya, menjadi ruh perayaan hari jadi ke-14 Royal Ambarrukmo Yogyakarta. Pada Sabtu, 18 Oktober 2025 mendatang, hotel bersejarah ini akan menghadirkan prosesi adat Ladosan Dhahar sebagai wujud pelestarian tradisi. Untuk reservasi dan diskon hubungi Royal Ambarrukmo klik […]

expand_less