Breaking News
light_mode

Dinilai Mulai Tumpang Tindih, Langkah Pansus TRAP DPRD Bali Picu Kekhawatiran Disharmoni Pusat-Daerah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik yang berkembang pasca langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terhadap sejumlah proyek dan kebijakan tata ruang mulai memunculkan kekhawatiran terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sorotan Pansus TRAP yang turut menyentuh isu kawasan hutan dan pemanfaatannya dinilai memicu respons dari pemerintah pusat. Salah satu indikasinya terlihat dari kembali dilakukannya sosialisasi oleh Kementerian Kehutanan RI kepada berbagai stakeholder terkait mekanisme kawasan hutan yang dapat dikonversi maupun dilepaskan sesuai regulasi nasional.

Secara normatif, pengaturan kawasan hutan merupakan kewenangan strategis pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan beserta regulasi turunannya. Proses pelepasan kawasan, konversi fungsi, hingga persetujuan penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan panjang dan berlapis.

Tahapan tersebut meliputi kajian teknis kehutanan, persetujuan lintas kementerian dan lembaga, tata batas kawasan, kajian lingkungan hidup, persetujuan tata ruang, hingga penerbitan keputusan Menteri Kehutanan.

Pemerintah pusat dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat harus melalui mekanisme legal, terukur, dan berbasis prinsip keberlanjutan lingkungan.

Di Bali, pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali turut menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan regulasi nasional serta menjaga keseimbangan ekologis Pulau Dewata.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, langkah Pansus TRAP yang dinilai terlalu jauh mengevaluasi atau mempertanyakan kembali kebijakan yang telah diproses dan disetujui kementerian dianggap berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Secara prinsip, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Apabila kebijakan yang dipersoalkan merupakan produk keputusan pemerintah pusat yang telah dinyatakan “clear and clean” secara administratif maupun hukum, maka pendekatan yang terlalu agresif dikhawatirkan dapat menimbulkan sejumlah dampak.

Di antaranya menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku usaha, mengganggu sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, hingga memaksa kementerian kembali melakukan sosialisasi serta klarifikasi kepada stakeholder terkait.

Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memunculkan persepsi bahwa daerah tidak sejalan dengan kebijakan strategis nasional, sekaligus menghambat percepatan investasi dan pembangunan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan lintas kementerian.

Sejumlah pihak menilai pengawasan DPRD semestinya lebih diarahkan pada implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap AMDAL dan tata ruang, perlindungan kepentingan masyarakat lokal, optimalisasi manfaat ekonomi bagi Bali, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran faktual.

Pengawasan tersebut dinilai lebih relevan dibanding membuka kembali keputusan strategis pemerintah pusat yang telah selesai secara prosedural dan administratif.

Terlebih, kondisi kawasan hutan di Bali saat ini tergolong terbatas. Berdasarkan data kehutanan, luas kawasan hutan Bali tercatat sekitar 23,27 persen dari total daratan Bali, masih berada di bawah standar ideal nasional sebesar 30 persen.

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah dinilai sesungguhnya memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kebutuhan pembangunan ekonomi.

Dengan kondisi tersebut, apabila Pansus TRAP terlalu jauh masuk ke ranah evaluasi kebijakan kementerian yang menjadi domain pemerintah pusat, maka hal itu berpotensi dipandang sebagai bentuk overlapping kewenangan yang dapat memicu disharmoni tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah.

Apalagi KEK Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID merupakan lex specialis pemerintah pusat, di mana semestinya yang dilakukan dewan mendorong investasi yang menguntungkan masyarakat namun tidak merusak lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi.

Dikutip dari ANTARA, pernyataan Politisi Partai Golkar Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi menilai izin KEK Kura Kura Bali yang diberikan pemerintah pusat merupakan niat baik yang harus disinergikan demi kepentingan masyarakat Bali, sehingga kunjungan Pansus TRAP seharusnya fokus memastikan manfaat proyek itu bagi daerah tanpa memarginalisasi warga lokal.

“Pentingnya menjaga komunikasi dengan Gubernur Bali sebagai dewan pembina KEK karena DPRD dan gubernur merupakan mitra, serta menegaskan keberadaan pulau buatan di kawasan itu harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku sejak era Orde Baru dan tidak diberlakukan secara surut, ” Pungkasnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Lyn

    Thiis sit was… how do I say it? Relevant!! Finally I havve
    foundd something that helped me. Manyy thanks! ofvd9wuaptd3mxt0oedx

    my web-site – xnxxview.com

    Balas17 Juni 2026 2:35 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    Gugatan Rp25 Miliar ke Media Jangan Dimediasi, Putu Artha: UU Pers Harus Diuji di Pengadilan

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Penyelesaian Melalui Mediasi Dinilai Membuat Kepastian Hukum Tetap Abu-Abu DENPASAR – Tokoh pers Bali sekaligus mantan Anggota KPU Bali, I Gusti Putu Artha, menilai gugatan perdata senilai Rp25 miliar terhadap empat perusahaan media di Bali sebaiknya tidak diselesaikan melalui jalur mediasi. Menurutnya, perkara yang menyangkut produk jurnalistik harus diputus melalui mekanisme hukum agar memberikan kepastian […]

  • Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    Tinggal Gratis, Balas dengan Maling! Diduga Pemuda Asal Riau Gondol Brankas Emas Senilai Rp300 Juta

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle Admin
    • 15Komentar

    DENPASAR – Niat tulus keluarga Ni Kadek Ariani (47) untuk menolong seorang pemuda yatim piatu asal Pekanbaru, Riau, justru berbuah pahit. Pemuda berinisial MF yang diberi tempat tinggal dan diperlakukan layaknya anak sendiri, diduga malah kabur membawa brankas berisi uang tunai, perhiasan emas, serta surat-surat berharga dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta. Aksi pencurian […]

  • Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    Ambisi Proyek LNG Korbankan Desa Adat Serangan, DPR RI Janjikan Tinjau Langsung Lokasi

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    JAKARTA — Prajuru Desa Adat Serangan menunjukkan sikap tegas terhadap rencana pembangunan terminal apung Floating Storage and Regasification Unit (FSRU) Liquefied Natural Gas (LNG) di pesisir Serangan. Penolakan tersebut disampaikan melalui audiensi dengan Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu, 8 April 2026. Dalam forum tersebut, Bandesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, […]

  • PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    PBJT Dinilai Cekik UMKM, Susruta: Kebijakan Tanpa Nurani, Warung Rakyat Kena Pajak, Lounge Bandara Bebas!

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Admin
    • 24Komentar

    DENPASAR – Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Pasal 16, khususnya terkait penjualan atau penyerahan makanan dan minuman, menuai kritik tajam dari tokoh masyarakat Anak Agung Susruta Ngurah Putra. Ia menilai aturan ini berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil hingga menengah di sektor kuliner, bahkan menunjukkan kurangnya keberpihakan pada rakyat kecil. Pasal […]

  • FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Paket Staycation Plus Balinese Massage, Mulai Rp1,1 Juta

    FOX Jimbaran Beach Bali Hadirkan Paket Staycation Plus Balinese Massage, Mulai Rp1,1 Juta

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    BADUNG – FOX Hotel Jimbaran Beach Bali kembali menghadirkan promo menginap menarik bagi wisatawan yang ingin menikmati liburan singkat dengan suasana relaks di kawasan Jimbaran, Bali. Melalui paket bertajuk “FOXMASAJE Package”, hotel ini menawarkan pengalaman staycation yang dipadukan dengan layanan Balinese massage khas Bali. Paket tersebut dibanderol mulai dari Rp1.195.000 nett untuk dua orang. Dalam […]

  • Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    Korupsi Oknum DPRD Jatim, Diduga Biayai 2 Pria Selingkuhannya dengan Dana Hibah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 1Komentar

    SURABAYA – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (6/2/2026). Kesaksian Putri Ardiansyah Santoso, mantan asisten Fujika Senna Oktavia, membuka rangkaian informasi terkait dugaan pengelolaan dana hibah, relasi pribadi, hingga gaya hidup mewah yang disebut bersumber dari aliran dana tersebut. Sidang […]

expand_less