Breaking News
light_mode

Dinilai Mulai Tumpang Tindih, Langkah Pansus TRAP DPRD Bali Picu Kekhawatiran Disharmoni Pusat-Daerah

  • account_circle Admin
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DENPASAR – Polemik yang berkembang pasca langkah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali terhadap sejumlah proyek dan kebijakan tata ruang mulai memunculkan kekhawatiran terkait sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Sorotan Pansus TRAP yang turut menyentuh isu kawasan hutan dan pemanfaatannya dinilai memicu respons dari pemerintah pusat. Salah satu indikasinya terlihat dari kembali dilakukannya sosialisasi oleh Kementerian Kehutanan RI kepada berbagai stakeholder terkait mekanisme kawasan hutan yang dapat dikonversi maupun dilepaskan sesuai regulasi nasional.

Secara normatif, pengaturan kawasan hutan merupakan kewenangan strategis pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan beserta regulasi turunannya. Proses pelepasan kawasan, konversi fungsi, hingga persetujuan penggunaan kawasan hutan dilakukan melalui tahapan panjang dan berlapis.

Tahapan tersebut meliputi kajian teknis kehutanan, persetujuan lintas kementerian dan lembaga, tata batas kawasan, kajian lingkungan hidup, persetujuan tata ruang, hingga penerbitan keputusan Menteri Kehutanan.

Pemerintah pusat dalam berbagai kesempatan juga menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat harus melalui mekanisme legal, terukur, dan berbasis prinsip keberlanjutan lingkungan.

Di Bali, pemerintah daerah melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali turut menegaskan bahwa seluruh pemanfaatan kawasan hutan wajib mengikuti ketentuan regulasi nasional serta menjaga keseimbangan ekologis Pulau Dewata.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan, langkah Pansus TRAP yang dinilai terlalu jauh mengevaluasi atau mempertanyakan kembali kebijakan yang telah diproses dan disetujui kementerian dianggap berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.

Secara prinsip, DPRD memang memiliki fungsi pengawasan. Namun, kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor hukum dan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Apabila kebijakan yang dipersoalkan merupakan produk keputusan pemerintah pusat yang telah dinyatakan “clear and clean” secara administratif maupun hukum, maka pendekatan yang terlalu agresif dikhawatirkan dapat menimbulkan sejumlah dampak.

Di antaranya menciptakan ketidakpastian hukum bagi investor dan pelaku usaha, mengganggu sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, hingga memaksa kementerian kembali melakukan sosialisasi serta klarifikasi kepada stakeholder terkait.

Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai berpotensi memunculkan persepsi bahwa daerah tidak sejalan dengan kebijakan strategis nasional, sekaligus menghambat percepatan investasi dan pembangunan yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan lintas kementerian.

Sejumlah pihak menilai pengawasan DPRD semestinya lebih diarahkan pada implementasi di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap AMDAL dan tata ruang, perlindungan kepentingan masyarakat lokal, optimalisasi manfaat ekonomi bagi Bali, serta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran faktual.

Pengawasan tersebut dinilai lebih relevan dibanding membuka kembali keputusan strategis pemerintah pusat yang telah selesai secara prosedural dan administratif.

Terlebih, kondisi kawasan hutan di Bali saat ini tergolong terbatas. Berdasarkan data kehutanan, luas kawasan hutan Bali tercatat sekitar 23,27 persen dari total daratan Bali, masih berada di bawah standar ideal nasional sebesar 30 persen.

Karena itu, pemerintah pusat dan daerah dinilai sesungguhnya memiliki kepentingan yang sama, yakni menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan dan kebutuhan pembangunan ekonomi.

Dengan kondisi tersebut, apabila Pansus TRAP terlalu jauh masuk ke ranah evaluasi kebijakan kementerian yang menjadi domain pemerintah pusat, maka hal itu berpotensi dipandang sebagai bentuk overlapping kewenangan yang dapat memicu disharmoni tata kelola pemerintahan antara pusat dan daerah.

Apalagi KEK Kura Kura Bali yang dikelola PT BTID merupakan lex specialis pemerintah pusat, di mana semestinya yang dilakukan dewan mendorong investasi yang menguntungkan masyarakat namun tidak merusak lingkungan.

Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi.

Dikutip dari ANTARA, pernyataan Politisi Partai Golkar Wakil Ketua II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi menilai izin KEK Kura Kura Bali yang diberikan pemerintah pusat merupakan niat baik yang harus disinergikan demi kepentingan masyarakat Bali, sehingga kunjungan Pansus TRAP seharusnya fokus memastikan manfaat proyek itu bagi daerah tanpa memarginalisasi warga lokal.

“Pentingnya menjaga komunikasi dengan Gubernur Bali sebagai dewan pembina KEK karena DPRD dan gubernur merupakan mitra, serta menegaskan keberadaan pulau buatan di kawasan itu harus dilihat berdasarkan regulasi yang berlaku sejak era Orde Baru dan tidak diberlakukan secara surut, ” Pungkasnya, Rabu, 20 Mei 2026.

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (1)

  • Lyn

    Thiis sit was… how do I say it? Relevant!! Finally I havve
    foundd something that helped me. Manyy thanks! ofvd9wuaptd3mxt0oedx

    my web-site – xnxxview.com

    Balas17 Juni 2026 2:35 PM

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pers Wajibkan Media Siber Jejak Indonesia Pulihkan Nama Baik Ipda Haris Budiono

    Dewan Pers Wajibkan Media Siber Jejak Indonesia Pulihkan Nama Baik Ipda Haris Budiono

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 5727Komentar

    DENPASAR – Dalam surat penyelesaian pengaduan nomer 481/DP/K/IV/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers, Jakarta 17 April 2026 yang ditunjukan kepada redaksi siber jejak Indonesia dengan tautan berita yang tayang 11 Maret 2026, Diduga Rangkap Jabatan Tanpa Izin, IPDA Haris Budiono Anggota Yanma Polda Bali Jadi Chief Security Bali Social Club Canggu, Propam Diminta Tegas yang diketahui […]

  • Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    Wacana Larangan Fotokopi e-KTP Soroti Paradoks Digitalisasi Layanan Publik

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Admin
    • 7Komentar

    Denpasar – Wacana penghentian praktik fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengingatkan bahwa penggandaan dokumen identitas tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan data pribadi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa e-KTP sejatinya telah dilengkapi chip elektronik yang memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara digital […]

  • Emban Amanah Nasional, Ngurah Ambara Serahkan Tongkat Estafet BMPS Bali kepada Dr. Made Sumitra Chandra Jaya

    Emban Amanah Nasional, Ngurah Ambara Serahkan Tongkat Estafet BMPS Bali kepada Dr. Made Sumitra Chandra Jaya

    • calendar_month Sabtu, 28 Feb 2026
    • account_circle Budi Susilawarsa
    • 9Komentar

    DENPASAR – Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali periode sebelumnya, Gede Ngurah Ambara Putra, S.H., resmi mengakhiri masa jabatannya setelah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) BMPS Provinsi Bali yang dihadiri para pemangku kepentingan pendidikan se-Bali. Ngurah Ambara dipastikan tidak dapat dipilih kembali karena telah dipercaya mengemban amanah strategis sebagai […]

  • Noorsy Bedah Surat Trump! Iran Hanya Panggung, Sistem Global Target Utama

    Noorsy Bedah Surat Trump! Iran Hanya Panggung, Sistem Global Target Utama

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Metodologi Ichsanuddin Noorsy menilai surat Presiden AS kepada Kongres bukan sekadar laporan operasi militer terhadap Iran, melainkan cerminan konfigurasi Financial–Digital–Military Industrial Complex (FDMIC) dan pertarungan arsitektur peradaban global. Rangkuman Surat laporan resmi Presiden Amerika Serikat kepada Kongres berdasarkan War Powers Resolution (Public Law 93-148).(Isi lengkapnya pada gambar) On July 10, 2026, the White House informed […]

  • Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    Ironi Konservasi dan “Tikus Berdasi”, Saat Satwa Dilindungi Terancam, Korupsi Justru Subur

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle Ray
    • 4Komentar

    Oleh I Made Richy Ardhana Yasa (Ray) DENPASAR – Di tengah gencarnya kampanye penyelamatan satwa endemik Nusantara, publik dihadapkan pada ironi yang tak bisa dipandang sebelah mata. Upaya melindungi Harimau Sumatra, Ajag, hingga berbagai spesies langka lain terus digelorakan. Namun di saat yang sama, ada “satwa” lain yang justru berkembang pesat—bukan di rimba raya, melainkan […]

  • Korban Kebakaran Nakula Diminta Pergi dalam 7 Hari, Gung De: Jangan Jadikan Bencana Alasan Mengusir

    Korban Kebakaran Nakula Diminta Pergi dalam 7 Hari, Gung De: Jangan Jadikan Bencana Alasan Mengusir

    • calendar_month Rabu, 9 Sep 2026
    • account_circle Admin
    • 2Komentar

    Pemkot Denpasar diminta mengedepankan pendekatan kemanusiaan sebelum melakukan penataan terhadap warga terdampak kebakaran di Jalan Nakula. DENPASAR, BALI — Kebijakan pengosongan lokasi pascakebakaran di Jalan Nakula, Denpasar Barat, menuai sorotan. Warga terdampak yang kehilangan tempat tinggal dan harta benda diminta meninggalkan lokasi setelah masa penanganan selama tujuh hari berakhir. Data pemerintah menunjukkan puluhan kepala keluarga […]

expand_less