Breaking News
light_mode

Tukang Parkir Liar Terancam Penjara hingga 9 Tahun, Ini Dasar Hukumnya

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta — Keberadaan juru parkir (jukir) liar semakin menjamur di berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya muncul di area minimarket, praktik parkir ilegal ini kini merambah toko-toko kecil hingga ruko di pinggir jalan, kerap disertai pungutan yang bersifat memaksa dan meresahkan masyarakat.

Secara hukum, pengelolaan parkir di ruang publik bukanlah kewenangan perorangan. Mengacu pada keterangan resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, lahan parkir seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait, umumnya Dinas Perhubungan.

“Pemerintah daerah menetapkan lokasi parkir resmi dan menunjuk petugas yang sah, lengkap dengan identitas, seragam, serta karcis retribusi. Petugas resmi inilah yang berwenang memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD),” tulis laman Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah.

Pengelolaan parkir secara ilegal oleh individu atau kelompok tertentu tanpa izin resmi dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih, dalam praktiknya, banyak jukir liar memungut tarif parkir dengan unsur paksaan atau intimidasi kepada pengguna jasa.

Jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tidak hanya itu, pungutan liar yang dilakukan tanpa dasar hukum juga berpotensi dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama apabila praktik tersebut berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah.

Fenomena jukir liar ini menjadi sorotan publik dan menuntut ketegasan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Penertiban parkir ilegal dinilai penting, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari pungutan liar, tetapi juga untuk menjaga ketertiban umum dan memastikan pendapatan daerah dikelola secara transparan dan sah.

Sumber: detikOto

Editor – Ray

Penulis

Pesonamu Inspirasiku

Komentar (4)

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    Wakapolri Tegaskan Produk Jurnalistik Sah Tak Bisa Dipidana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Makassar – Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan bahwa karya jurnalistik yang diproduksi secara sah oleh perusahaan pers legal tidak dapat diproses secara pidana, termasuk dijerat menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penegasan tersebut disampaikan Agus Andrianto saat bersilaturahmi dengan insan media di Hotel Rinra, Makassar, Sulawesi […]

  • Menkeu Purbaya Ungkap Anggaran Fantastis Rp148 Triliun untuk Pembelian Jet Tempur China

    Menkeu Purbaya Ungkap Anggaran Fantastis Rp148 Triliun untuk Pembelian Jet Tempur China

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 10Komentar

    JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan anggaran besar untuk rencana pembelian jet tempur buatan China, dengan nilai mencapai USD 9 miliar atau sekitar Rp148 triliun. Anggaran tersebut, kata Purbaya, merupakan bagian dari strategi modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) nasional yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat […]

  • Dirut PT Melali Resmi Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Sudah Sesuai Hukum

    Dirut PT Melali Resmi Diberhentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Sudah Sesuai Hukum

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    BADUNG – Pergantian kepemimpinan secara drastis terjadi di tubuh PT Melali Management and Consultancy. Manajemen resmi memberhentikan Direktur Utama berinisial J.S.M. melalui keputusan final yang langsung berlaku efektif. Berdasarkan dokumen tertanggal 3 April 2026, pemberhentian tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pengesahan melalui akta notaris serta persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM […]

  • Bali Darurat Rabies: 1,16 Juta Anjing Menghantui, 12 Nyawa Melayang Sia-sia!

    Bali Darurat Rabies: 1,16 Juta Anjing Menghantui, 12 Nyawa Melayang Sia-sia!

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    DENPASAR – Pulau Dewata sedang tidak baik-baik saja. Di balik keindahan pantainya, ancaman mematikan mengintai dari balik gonggongan anjing liar yang populasinya kini lepas kendali. Data terbaru menunjukkan Bali telah menjadi “bom waktu” rabies di Indonesia. Berdasarkan data Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), populasi anjing di Bali meledak hingga angka 1,16 juta ekor. Angka fantastis […]

  • Ichsanuddin Noorsy: Gubernur Bali dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lecehkan Presiden dan Rusak Iklim Serta Kepastian Investasi

    Ichsanuddin Noorsy: Gubernur Bali dan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Lecehkan Presiden dan Rusak Iklim Serta Kepastian Investasi

    • calendar_month Minggu, 5 Okt 2025
    • account_circle Admin
    • 18Komentar

    JAKARTA – Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi hirarki kebijakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) adalah panduan utama yang harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan – baik di tingkat pusat maupun daerah. Baca berita lainnya, Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto Megawati Instruksikan Kader PDIP Dukung […]

  • Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Travel Agent Tiongkok dalam Famtrip Budaya

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA, 13 November 2025 – Royal Ambarrukmo Yogyakarta menerima kunjungan delegasi agen perjalanan dari Tiongkok dalam rangkaian Familiarization Trip (Famtrip) bertema budaya. Program ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat jejaring pariwisata sekaligus mempromosikan Yogyakarta sebagai destinasi unggulan bagi wisatawan mancanegara. Setibanya di hotel, para tamu disambut oleh General Manager Royal Ambarrukmo Yogyakarta, I Gede Sujana, […]

expand_less