RUU Perampasan Aset Diminta Tak Hanya Sasar Koruptor, PKB Dorong Bandar Judi Online Ikut Diburu
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Foto: Runi/Karisma
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memiliki cakupan yang lebih luas agar tidak hanya menjadi instrumen pemberantasan korupsi, tetapi juga mampu menjerat pelaku kejahatan lain yang merugikan negara dan masyarakat, terutama jaringan judi online.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan Fraksi PKB mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengkaji kemungkinan penerapan regulasi tersebut terhadap tindak pidana selain korupsi yang memiliki karakter sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Pandangan itu disampaikan Abdullah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut legislator yang akrab disapa Abduh tersebut, praktik judi online telah berkembang menjadi ancaman serius karena dampaknya meluas, mulai dari kerugian ekonomi, rusaknya kondisi sosial masyarakat, hingga meningkatnya berbagai tindak kriminal yang berkaitan dengan perputaran uang ilegal.
Abduh menilai RUU Perampasan Aset seharusnya dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menelusuri dan menyita hasil kejahatan dari bisnis judi online. Ia meminta adanya kajian mendalam mengenai mekanisme penerapannya, terutama ketika pelaku menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain untuk menyamarkan transaksi.
Selain itu, ia menyoroti persoalan aliran dana hasil judi online yang kerap berpindah ke luar negeri. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pelacakan maupun penyitaan aset.
“Sering kali barang bukti maupun aliran dananya bisa ditemukan, tetapi pelakunya sulit diidentifikasi. Bahkan, dana hasil kejahatan banyak yang berada di luar Indonesia. Hal seperti ini perlu mendapat perhatian dalam pengaturan RUU Perampasan Aset,” ujarnya.
Abduh juga menekankan adanya perbedaan karakter antara tindak pidana korupsi dan judi online. Jika korupsi umumnya berkaitan dengan suatu peristiwa tertentu, aktivitas judi online berlangsung tanpa henti sehingga memerlukan strategi penegakan hukum yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset mampu menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap berbagai bentuk kejahatan modern, termasuk kejahatan digital yang terus berkembang.
Pada prinsipnya, kata Abduh, Fraksi PKB tetap memberikan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu langkah memperkuat sistem pemberantasan kejahatan sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar