Fantastis! Uang Korupsi Rp358 Miliar Disembunyikan dalam Botol Air Mineral, Eks Wamen Irak Terseret Skandal Besar
- account_circle Admin
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Penggerebekan korupsi eks wamen (Facebook/مجلس القضاء الاعلى)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sumber – CNBC Indonesia
IRAK – Aparat penegak hukum Irak mengungkap temuan mengejutkan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Perminyakan Bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Sebanyak US$20 juta atau sekitar Rp358 miliar ditemukan disembunyikan di dalam botol-botol air mineral saat penggeledahan di kediamannya di Tikrit.
Temuan tersebut diumumkan oleh Dewan Yudisial Tertinggi Irak sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek pemerintah.
Selain menyita uang tunai, aparat juga mengamankan sekitar lima kilogram perhiasan emas dari rumah mantan pejabat tersebut.
Dalam keterangannya, Dewan Yudisial menyebut penyitaan itu merupakan bagian dari upaya menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Hingga kini, total aset yang berhasil diamankan dalam perkara tersebut mencapai 127 miliar dinar Irak atau sekitar US$97 juta, ditambah US$24 juta dalam bentuk uang tunai.
Jika dikonversikan ke rupiah dengan kurs Rp17.900 per dolar AS, total nilai aset yang telah disita diperkirakan melampaui Rp2,17 triliun.
Tidak hanya uang dan emas, penyidik juga menyita berbagai aset lain berupa properti dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi. Otoritas Irak menegaskan penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pekan lalu, aparat Irak mengumumkan penangkapan puluhan tersangka dalam perkara korupsi keuangan dan administrasi berskala besar. Para tersangka terdiri dari anggota parlemen hingga pejabat pemerintahan yang sebelumnya telah dicabut kekebalan hukumnya.
Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap Adnan Al-Jumaili yang diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026. Ia diduga terlibat dalam pemborosan anggaran negara serta pemberian kontrak proyek secara melawan hukum.
Pengungkapan aset bernilai triliunan rupiah tersebut kini menjadi salah satu penyitaan hasil dugaan korupsi terbesar dalam sejarah Irak, sekaligus memperkuat langkah pemerintah setempat dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
Editor – Ray

Saat ini belum ada komentar